Nasional

Baznas Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan lewat JSB 2026

Bagikan:
Ilustrasi Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026 untuk mengasuransikan 100.000 pekerja rentan di seluruh Indonesia. Program ini memberikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Skema program dan manfaat

JSB memberikan bantuan biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode enam bulan. Skema tersebut menanggung dua manfaat utama yakni JKK dan JKM. Baznas menargetkan perlindungan untuk pekerja yang masuk kategori mustahik atau penerima zakat.

Melalui Program Jaminan Sosial Baznas kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sasaran dan cakupan wilayah

Program ini menargetkan 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas. Baznas menetapkan proporsi penerima manfaat yakni 30 persen untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sementara 70 persen sisanya berasal dari wilayah lain berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.

Kelompok penerima manfaat

Baznas merinci kelompok pekerja yang menjadi prioritas penerima manfaat. Mereka meliputi:

  • Guru ngaji, dai, imam, dan marbot masjid
  • Tenaga pendidik pesantren
  • Petani dan nelayan
  • Pelaku usaha mikro dan pedagang kecil
  • Buruh harian lepas dan pekerja sektor informal lainnya
  • Penyandang disabilitas produktif

Respons kementerian dan BPJS

Deputi Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dyah Tri Kumolosari, menyambut positif kolaborasi Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai program ini selaras dengan upaya memperluas akses perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Terima kasih kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu. Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menekankan peran jaringan Baznas yang dekat dengan masyarakat untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial.

Semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif.

Dampak dan prospek

Kolaborasi ini diharapkan memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan dan keluarganya. Dengan pendekatan pemberdayaan, Baznas bertujuan agar perlindungan sosial tidak hanya bersifat bantuan jangka pendek, tetapi turut meningkatkan ketahanan ekonomi penerima manfaat.

Ke depan, keberlanjutan program menjadi kunci agar lebih banyak pekerja informal dan masyarakat di daerah terpencil terlindungi saat menghadapi risiko. Program ini juga menunjukkan sinergi lembaga zakat dan sistem perlindungan sosial negara untuk memperluas inklusi sosial.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait