Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan oleh operator. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026. Komdigi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar ketentuan tersebut.
Apa yang ditegaskan Kemkomdigi
Ervan menyatakan operator tidak boleh membebankan biaya apa pun untuk memastikan kuota yang tersisa tetap dapat digunakan pelanggan. Ia menegaskan perlindungan harus bersifat substantif dan bebas biaya. Prinsip ini berlaku tanpa pengecualian, baik dari segi alasan maupun persyaratan.
"Dalam hal perlindungan substantif terkait kuota, tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,"
Kenaikan harga paket rollover dan evaluasi tarif
Kemd komdigi juga mengindikasikan akan mengevaluasi kenaikan harga paket rollover. Ervan menyebut pemerintah akan menelaah formulasi tarif yang sudah ditetapkan. Selain itu, Kemd komdigi terus mengawasi mekanisme perlindungan yang diterapkan operator.
Evaluasi ini mencakup apakah mekanisme tarif dan perlindungan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta memastikan pelanggan tidak dirugikan secara ekonomi.
Temuan paket non-rollover pada operator seluler
Kemd komdigi menemukan masih ada paket yang mekanisme perlindungannya hanya mengandalkan notifikasi masa berlaku, bukan rollover. Ketiga operator yang disebut adalah XLSMART, Indosat, dan Telkomsel. Berikut rincian paket yang dilaporkan:
| Operator | Total Paket Dilaporkan | Paket Rollover | Paket Non-Rollover (Notifikasi) |
|---|---|---|---|
| Indosat | 94 | 23 | 71 |
| Telkomsel | 95 | 9 | 76 |
| XLSMART | 101 | 92 | 9 |
Pesan Komdigi kepada operator
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Kemkomdigi, Denny Setiawan, meminta operator menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih substantif. Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya berupa notifikasi masa berlaku dan sisa kuota.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,"
Denny menekankan perlunya mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kemkomdigi akan melanjutkan evaluasi penerapan tarif dan mekanisme perlindungan oleh operator. Evaluasi ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan perlindungan konsumen yang efektif. Operator diminta menyesuaikan produk layanan agar sisa kuota tidak merugikan pelanggan.
Pengawasan lanjutan diharapkan mendorong perubahan pada praktik penyediaan paket, khususnya pergeseran dari sekadar notifikasi ke mekanisme perlindungan yang memberi manfaat nyata bagi pelanggan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...