Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan oleh operator. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026. Komdigi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar ketentuan tersebut.
Apa yang ditegaskan Kemkomdigi
Ervan menyatakan operator tidak boleh membebankan biaya apa pun untuk memastikan kuota yang tersisa tetap dapat digunakan pelanggan. Ia menegaskan perlindungan harus bersifat substantif dan bebas biaya. Prinsip ini berlaku tanpa pengecualian, baik dari segi alasan maupun persyaratan.
"Dalam hal perlindungan substantif terkait kuota, tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,"
Kenaikan harga paket rollover dan evaluasi tarif
Kemd komdigi juga mengindikasikan akan mengevaluasi kenaikan harga paket rollover. Ervan menyebut pemerintah akan menelaah formulasi tarif yang sudah ditetapkan. Selain itu, Kemd komdigi terus mengawasi mekanisme perlindungan yang diterapkan operator.
Evaluasi ini mencakup apakah mekanisme tarif dan perlindungan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta memastikan pelanggan tidak dirugikan secara ekonomi.
Temuan paket non-rollover pada operator seluler
Kemd komdigi menemukan masih ada paket yang mekanisme perlindungannya hanya mengandalkan notifikasi masa berlaku, bukan rollover. Ketiga operator yang disebut adalah XLSMART, Indosat, dan Telkomsel. Berikut rincian paket yang dilaporkan:
| Operator | Total Paket Dilaporkan | Paket Rollover | Paket Non-Rollover (Notifikasi) |
|---|---|---|---|
| Indosat | 94 | 23 | 71 |
| Telkomsel | 95 | 9 | 76 |
| XLSMART | 101 | 92 | 9 |
Pesan Komdigi kepada operator
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Kemkomdigi, Denny Setiawan, meminta operator menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih substantif. Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya berupa notifikasi masa berlaku dan sisa kuota.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,"
Denny menekankan perlunya mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kemkomdigi akan melanjutkan evaluasi penerapan tarif dan mekanisme perlindungan oleh operator. Evaluasi ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan perlindungan konsumen yang efektif. Operator diminta menyesuaikan produk layanan agar sisa kuota tidak merugikan pelanggan.
Pengawasan lanjutan diharapkan mendorong perubahan pada praktik penyediaan paket, khususnya pergeseran dari sekadar notifikasi ke mekanisme perlindungan yang memberi manfaat nyata bagi pelanggan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...