Nasional

Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya

Bagikan:
Ilustrasi kuota internet pada ponsel dan perlindungan konsumen

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan oleh operator. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026. Komdigi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar ketentuan tersebut.

Apa yang ditegaskan Kemkomdigi

Ervan menyatakan operator tidak boleh membebankan biaya apa pun untuk memastikan kuota yang tersisa tetap dapat digunakan pelanggan. Ia menegaskan perlindungan harus bersifat substantif dan bebas biaya. Prinsip ini berlaku tanpa pengecualian, baik dari segi alasan maupun persyaratan.

"Dalam hal perlindungan substantif terkait kuota, tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,"

Kenaikan harga paket rollover dan evaluasi tarif

Kemd komdigi juga mengindikasikan akan mengevaluasi kenaikan harga paket rollover. Ervan menyebut pemerintah akan menelaah formulasi tarif yang sudah ditetapkan. Selain itu, Kemd komdigi terus mengawasi mekanisme perlindungan yang diterapkan operator.

Evaluasi ini mencakup apakah mekanisme tarif dan perlindungan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta memastikan pelanggan tidak dirugikan secara ekonomi.

Temuan paket non-rollover pada operator seluler

Kemd komdigi menemukan masih ada paket yang mekanisme perlindungannya hanya mengandalkan notifikasi masa berlaku, bukan rollover. Ketiga operator yang disebut adalah XLSMART, Indosat, dan Telkomsel. Berikut rincian paket yang dilaporkan:

Operator Total Paket Dilaporkan Paket Rollover Paket Non-Rollover (Notifikasi)
Indosat 94 23 71
Telkomsel 95 9 76
XLSMART 101 92 9

Pesan Komdigi kepada operator

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Kemkomdigi, Denny Setiawan, meminta operator menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih substantif. Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya berupa notifikasi masa berlaku dan sisa kuota.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,"

Denny menekankan perlunya mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kemkomdigi akan melanjutkan evaluasi penerapan tarif dan mekanisme perlindungan oleh operator. Evaluasi ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan perlindungan konsumen yang efektif. Operator diminta menyesuaikan produk layanan agar sisa kuota tidak merugikan pelanggan.

Pengawasan lanjutan diharapkan mendorong perubahan pada praktik penyediaan paket, khususnya pergeseran dari sekadar notifikasi ke mekanisme perlindungan yang memberi manfaat nyata bagi pelanggan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait