Nasional

Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS

Bagikan:
Pertemuan mediasi antara perwakilan ASICS dan Toko Istana Sepatu di kantor DJKI

Kementerian Hukum memfasilitasi mediasi antara pemilik merek ASICS dan Toko Istana Sepatu pada Sabtu, 3 Oktober 2026 di Jakarta. Pertemuan ini bertujuan menyelesaikan dugaan peredaran produk sepatu bermerek ASICS yang tidak asli melalui mekanisme non-litigasi agar dapat dicapai kesepakatan bersama.

Mediasi sebagai mekanisme penyelesaian

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan mediasi dipilih untuk membuka ruang dialog. Menurutnya, proses ini memberi kesempatan kedua pihak menyampaikan kepentingan dan kendala secara terbuka.

"Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan permasalahan masing-masing secara terbuka. Sehingga dapat mencari penyelesaian yang disepakati bersama."

Hermansyah menyatakan DJKI berkomitmen menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku yang bersengketa.

Siapa yang hadir dan posisi para pihak

ASICS hadir melalui kuasa hukumnya dari firma hukum HHP. Sementara pihak penjual, yang beroperasi dengan nama Toko Istana Sepatu/Zidane Sport, dihadiri langsung oleh pemiliknya, Sumanto. Kedua pihak diberi kesempatan menyampaikan posisi masing-masing sebelum mencari titik temu.

  • Perwakilan ASICS: kuasa hukum HHP
  • Perwakilan penjual: Sumanto (pemilik Toko Istana Sepatu/Zidane Sport)
  • Fasilitator: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Pelaksana tugas Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan proses mediasi berfokus pada komunikasi untuk mencapai solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

"Mediasi mengutamakan komunikasi antara para pihak untuk memperoleh solusi yang dapat diterima bersama. Kesepakatan bersama menjadi tujuan utama agar penyelesaian sengketa berlangsung secara konstruktif."

Dasar aturan dan prosedur pelaksanaan

DJKI melaksanakan mediasi ini berdasarkan Pedoman DJKI Nomor HKI-KI.08.03-11 Tahun 2026 dan mengacu pada SOP Nomor HKI-OT.02.02-56 tentang Penanganan Permohonan Mediasi Kekayaan Intelektual. Rujukan tersebut dimaksudkan agar proses berjalan terstruktur dan akuntabel.

Arie menambahkan bahwa kesepakatan damai membuka alternatif penyelesaian sengketa tanpa perlu langsung menempuh jalur litigasi. Dengan demikian, mediasi bisa mempercepat penyelesaian dan menekan potensi beban hukum bagi kedua pihak.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Jika kedua pihak mencapai kata sepakat, penyelesaian akan disusun secara tertulis dan menjadi dasar penyelesaian perselisihan. Namun bila mediasi gagal, jalur hukum tetap menjadi opsi yang dapat ditempuh.

Langkah ini menegaskan pilihan DJKI untuk mendorong solusi non-litigasi dalam sengketa kekayaan intelektual. Proses mediasi berikutnya akan bergantung pada kesediaan pihak mencapai titik temu dan realisasi kesepakatan bersama.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait