ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Target Bebas Pungli
Kementerian ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan sejak 17 Agustus 2026 untuk menjamin kepastian, transparansi, dan bebas pungutan liar. Program utama meliputi pengukuran terjadwal dan peralihan hak terintegrasi yang saat ini sedang diuji coba di sejumlah kantor pertanahan.
Transformasi layanan dan tujuan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyatakan transformasi ini bertujuan meningkatkan kepuasan publik dan mencegah praktik pungutan liar. Kebijakan mulai berlaku sejak 17 Agustus 2026 dan diumumkan kembali pada 2 Oktober 2026.
Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik.
Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar. Transformasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Rincian target waktu layanan
Beberapa target waktu yang ditetapkan ATR/BPN untuk memastikan pelayanan yang cepat dan pasti:
- Pengukuran terjadwal: diterapkan serentak pada 446 kantor pertanahan dengan masa tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari kerja.
- Peta bidang tanah: produk peta ditargetkan selesai paling lambat lima hari kerja.
- Layanan peralihan hak terintegrasi: sedang uji coba di 17 kantor pertanahan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Penataan organisasi dan teknologi
Selain mempercepat proses, ATR/BPN menguji skema penataan organisasi berbasis wilayah pada 10 kantor pertanahan. Langkah ini dimaksudkan memangkas rantai birokrasi agar layanan lebih efektif dan responsif.
Upaya lain meliputi optimalisasi teknologi informasi dan peningkatan kompetensi pegawai. Kementerian juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk sinkronisasi proses.
Perluasan setelah uji coba
Setelah masa uji coba selesai, layanan peralihan hak terintegrasi dan skema penataan organisasi akan diperluas secara nasional. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari pembenahan proses bisnis dan tata kelola layanan pertanahan.
Dengan kepastian waktu dan prosedur yang lebih transparan, diharapkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan yang sederhana, cepat, dan bebas dari pungutan liar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Baznas Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan lewat JSB 2026
Baznas meluncurkan JSB 2026 untuk mengasuransikan 100.000 pekerja rentan dengan kepesertaan BPJS Ketenagaker...
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 Dievakuasi, 55 Masih Dicari
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 korban dievakuasi (108 selamat, 80 meninggal), 55 orang masih dicari dari manif...
Basarnas Kerahkan 1.200 Personel SAR, Operasi KM Virgo Hari ke-21
Basarnas kerahkan lebih dari 1.200 personel SAR dalam operasi hari ke-21 untuk mencari korban KM Virgo Trans...
55 Korban Hilang, Basarnas Lanjutkan Operasi SAR KM Virgo
Basarnas melanjutkan operasi SAR KM Virgo pada hari ke-21 untuk mencari 55 korban hilang; operasi disesuaika...
Kalaksa BPBD Jatim: 90%+ Karhutla Dipicu Aktivitas Manusia
BPBD Jatim: lebih dari 90% karhutla dipicu aktivitas manusia; kelalaian kecil seperti puntung rokok bisa mem...
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...