Nasional

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Target Bebas Pungli

Bagikan:
Petugas ATR/BPN melakukan pengukuran lahan untuk layanan pertanahan

Kementerian ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan sejak 17 Agustus 2026 untuk menjamin kepastian, transparansi, dan bebas pungutan liar. Program utama meliputi pengukuran terjadwal dan peralihan hak terintegrasi yang saat ini sedang diuji coba di sejumlah kantor pertanahan.

Transformasi layanan dan tujuan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyatakan transformasi ini bertujuan meningkatkan kepuasan publik dan mencegah praktik pungutan liar. Kebijakan mulai berlaku sejak 17 Agustus 2026 dan diumumkan kembali pada 2 Oktober 2026.

Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik.

Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar. Transformasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Rincian target waktu layanan

Beberapa target waktu yang ditetapkan ATR/BPN untuk memastikan pelayanan yang cepat dan pasti:

  • Pengukuran terjadwal: diterapkan serentak pada 446 kantor pertanahan dengan masa tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari kerja.
  • Peta bidang tanah: produk peta ditargetkan selesai paling lambat lima hari kerja.
  • Layanan peralihan hak terintegrasi: sedang uji coba di 17 kantor pertanahan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Penataan organisasi dan teknologi

Selain mempercepat proses, ATR/BPN menguji skema penataan organisasi berbasis wilayah pada 10 kantor pertanahan. Langkah ini dimaksudkan memangkas rantai birokrasi agar layanan lebih efektif dan responsif.

Upaya lain meliputi optimalisasi teknologi informasi dan peningkatan kompetensi pegawai. Kementerian juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk sinkronisasi proses.

Perluasan setelah uji coba

Setelah masa uji coba selesai, layanan peralihan hak terintegrasi dan skema penataan organisasi akan diperluas secara nasional. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari pembenahan proses bisnis dan tata kelola layanan pertanahan.

Dengan kepastian waktu dan prosedur yang lebih transparan, diharapkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan yang sederhana, cepat, dan bebas dari pungutan liar.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait