ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Target Bebas Pungli
Kementerian ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan sejak 17 Agustus 2026 untuk menjamin kepastian, transparansi, dan bebas pungutan liar. Program utama meliputi pengukuran terjadwal dan peralihan hak terintegrasi yang saat ini sedang diuji coba di sejumlah kantor pertanahan.
Transformasi layanan dan tujuan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyatakan transformasi ini bertujuan meningkatkan kepuasan publik dan mencegah praktik pungutan liar. Kebijakan mulai berlaku sejak 17 Agustus 2026 dan diumumkan kembali pada 2 Oktober 2026.
Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik.
Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar. Transformasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Rincian target waktu layanan
Beberapa target waktu yang ditetapkan ATR/BPN untuk memastikan pelayanan yang cepat dan pasti:
- Pengukuran terjadwal: diterapkan serentak pada 446 kantor pertanahan dengan masa tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari kerja.
- Peta bidang tanah: produk peta ditargetkan selesai paling lambat lima hari kerja.
- Layanan peralihan hak terintegrasi: sedang uji coba di 17 kantor pertanahan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Penataan organisasi dan teknologi
Selain mempercepat proses, ATR/BPN menguji skema penataan organisasi berbasis wilayah pada 10 kantor pertanahan. Langkah ini dimaksudkan memangkas rantai birokrasi agar layanan lebih efektif dan responsif.
Upaya lain meliputi optimalisasi teknologi informasi dan peningkatan kompetensi pegawai. Kementerian juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk sinkronisasi proses.
Perluasan setelah uji coba
Setelah masa uji coba selesai, layanan peralihan hak terintegrasi dan skema penataan organisasi akan diperluas secara nasional. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari pembenahan proses bisnis dan tata kelola layanan pertanahan.
Dengan kepastian waktu dan prosedur yang lebih transparan, diharapkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan yang sederhana, cepat, dan bebas dari pungutan liar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...