Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Rumah Saat HUT RI
Pengibaran Bendera Merah Putih di rumah wajib dilakukan setiap 17 Agustus, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Kewajiban ini berlaku bagi pemegang hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan kendaraan pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewajiban pengibaran pada 17 Agustus
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan bahwa pengibaran bendera wajib dilakukan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Pengibaran di luar negeri juga diwajibkan pada kantor perwakilan Republik Indonesia.
Waktu pengibaran dan pengecualian
Undang-undang mengatur bahwa pengibaran bendera dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam (Pasal 7 ayat (1) dan (2)). Namun, pengibaran pada malam hari diperbolehkan dalam kondisi tertentu menurut peraturan perundang-undangan.
Keadaan yang memperbolehkan pengibaran malam hari meliputi:
- pengobaran patriotisme;
- kunjungan kenegaraan;
- darurat perang;
- perlombaan olahraga;
- renungan suci;
- peristiwa duka maupun sukacita.
Tata cara pemasangan
Tata cara penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU tersebut. Bendera harus dikibarkan pada tiang yang ukurannya seimbang dan dipasang sesuai ketentuan.
Pengangkatan dan penurunan bendera wajib dilakukan secara perlahan dan penuh penghormatan. Bendera harus dijaga agar tidak menyentuh tanah. Jika dipasang pada dinding, posisi harus membujur rata sesuai tata cara yang ditetapkan.
Larangan penggunaan untuk menjaga kehormatan
Undang-undang juga menetapkan sejumlah larangan untuk menjaga kehormatan simbol negara. Masyarakat dilarang menggunakan bendera yang tidak layak pakai atau memperlakukan bendera dengan tidak hormat.
- Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Bendera tidak boleh digunakan sebagai media promosi, pembungkus barang, atap, atau tempat pemasangan tanda.
- Dilarang merusak, menginjak, membakar, atau menodai bendera.
Dukungan pemerintah bagi yang belum mampu
UU juga mengamanatkan peran pemerintah daerah untuk membantu warga yang belum mampu memiliki bendera. Dalam kondisi tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan bendera agar peringatan kemerdekaan tetap dapat berlangsung serentak.
Aturan-aturan ini dimaksudkan untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga, sekaligus menjadikan pengibaran bendera sebagai bagian dari identitas dan semangat kebangsaan pada setiap peringatan 17 Agustus.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pendaftaran War Tiket Upacara HUT ke-81 di Istana Dibuka
Pendaftaran war tiket untuk Upacara HUT ke-81 di Istana Merdeka dibuka 5-7 Agustus 2026. Kuota 8.100 tiket,...
BMKG Perkuat Peringatan Dini Hadapi El Nino Kuat 2026
BMKG memperkuat sistem peringatan dini dan pendekatan "From Early Warning to Early Action" menjelang El Nino...
Filosofi Lomba Makan Kerupuk: Simbol Perjuangan dan Kebersamaan
Lomba makan kerupuk jadi simbol perjuangan dan kebersamaan dalam perayaan HUT RI, tumbuh sejak 1950-an sebag...
Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari yang Bangkitkan Santri
KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang menggerakkan ribuan santri mempertahankan...
Pertempuran Surabaya 10 November: Kronologi, Tokoh, dan Fakta
10 November 1945: pertempuran Surabaya menandai perlawanan besar terhadap pasukan Sekutu, korban besar dan s...
Anugerah Jurnalistik MHT 2026 Digelar Akhir Agustus di Balai Agung
PWI Jaya siap gelar Anugerah Jurnalistik MHT 2026 akhir Agustus di Balai Agung; tanggal menunggu persetujuan...