Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Rumah Saat HUT RI
Pengibaran Bendera Merah Putih di rumah wajib dilakukan setiap 17 Agustus, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Kewajiban ini berlaku bagi pemegang hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan kendaraan pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewajiban pengibaran pada 17 Agustus
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan bahwa pengibaran bendera wajib dilakukan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus. Pengibaran di luar negeri juga diwajibkan pada kantor perwakilan Republik Indonesia.
Waktu pengibaran dan pengecualian
Undang-undang mengatur bahwa pengibaran bendera dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam (Pasal 7 ayat (1) dan (2)). Namun, pengibaran pada malam hari diperbolehkan dalam kondisi tertentu menurut peraturan perundang-undangan.
Keadaan yang memperbolehkan pengibaran malam hari meliputi:
- pengobaran patriotisme;
- kunjungan kenegaraan;
- darurat perang;
- perlombaan olahraga;
- renungan suci;
- peristiwa duka maupun sukacita.
Tata cara pemasangan
Tata cara penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU tersebut. Bendera harus dikibarkan pada tiang yang ukurannya seimbang dan dipasang sesuai ketentuan.
Pengangkatan dan penurunan bendera wajib dilakukan secara perlahan dan penuh penghormatan. Bendera harus dijaga agar tidak menyentuh tanah. Jika dipasang pada dinding, posisi harus membujur rata sesuai tata cara yang ditetapkan.
Larangan penggunaan untuk menjaga kehormatan
Undang-undang juga menetapkan sejumlah larangan untuk menjaga kehormatan simbol negara. Masyarakat dilarang menggunakan bendera yang tidak layak pakai atau memperlakukan bendera dengan tidak hormat.
- Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Bendera tidak boleh digunakan sebagai media promosi, pembungkus barang, atap, atau tempat pemasangan tanda.
- Dilarang merusak, menginjak, membakar, atau menodai bendera.
Dukungan pemerintah bagi yang belum mampu
UU juga mengamanatkan peran pemerintah daerah untuk membantu warga yang belum mampu memiliki bendera. Dalam kondisi tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan bendera agar peringatan kemerdekaan tetap dapat berlangsung serentak.
Aturan-aturan ini dimaksudkan untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga, sekaligus menjadikan pengibaran bendera sebagai bagian dari identitas dan semangat kebangsaan pada setiap peringatan 17 Agustus.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 Dievakuasi, 55 Masih Dicari
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 korban dievakuasi (108 selamat, 80 meninggal), 55 orang masih dicari dari manif...
Basarnas Kerahkan 1.200 Personel SAR, Operasi KM Virgo Hari ke-21
Basarnas kerahkan lebih dari 1.200 personel SAR dalam operasi hari ke-21 untuk mencari korban KM Virgo Trans...
55 Korban Hilang, Basarnas Lanjutkan Operasi SAR KM Virgo
Basarnas melanjutkan operasi SAR KM Virgo pada hari ke-21 untuk mencari 55 korban hilang; operasi disesuaika...
Kalaksa BPBD Jatim: 90%+ Karhutla Dipicu Aktivitas Manusia
BPBD Jatim: lebih dari 90% karhutla dipicu aktivitas manusia; kelalaian kecil seperti puntung rokok bisa mem...
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...