Guru Besar IAIN Langsa Desak Usut Penyisipan Pasal 18 PKPU
Langsa — Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan SH MH MPd, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyisipan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Permintaan itu disampaikan melalui siaran pers yang diterima Rabu, 21 Oktober. Muzakkir menilai ada pertentangan keterangan antara mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Ia meminta penyelidikan yang transparan dan menyeluruh untuk menjawab polemik publik.
Alasan usulan penyelidikan
Muzakkir mengatakan penyelidikan penting untuk mengungkap proses penyusunan dan penetapan ketentuan yang kini menjadi sorotan. Fokus utamanya adalah bagaimana pasal tersebut bisa masuk dan apakah ada pelanggaran hukum dalam prosesnya.
Menurut Muzakkir, jika terbukti ada keterlibatan pihak tertentu dan pelanggaran pidana, maka pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai undang-undang. Ia menekankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Siapa yang diminta dimintai keterangan
Muzakkir meminta aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung, menelusuri proses pembentukan PKPU itu. Ia juga mendesak pemanggilan pihak-pihak yang mengetahui proses pembahasan untuk dimintai keterangan dan menghadirkan bukti dokumen.
Selain itu, ia meminta klarifikasi atas pernyataan Ahmad Doli yang menyebut pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR. Klarifikasi menurutnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penyetaraan dokumen pendidikan dan tuntutan transparansi
Muzakkir menyoroti juga isu penyetaraan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta pemeriksaan objektif terhadap kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan pengusutan harus bersifat terbuka dan tidak tebang pilih. Penetapan adanya tindak pidana serta pihak bertanggung jawab harus berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses pengadilan.
"Siapa saja yang terlibat dalam penempatan pasal tersebut harus diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana," ujar Muzakkir.
Muzakkir, yang juga Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah HISSI Provinsi Aceh dan Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa, menyatakan masyarakat berhak atas penjelasan terang agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.
"Rakyat Indonesia menanti terungkapnya kebenaran mengenai persoalan ini," kata Muzakkir.
Hingga ada kejelasan melalui mekanisme hukum, dugaan penyelundupan pasal dan tudingan konspirasi menurut Muzakkir harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan semua pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolres Tapteng Perangi Narkoba dan Tingkatkan Patroli Pesisir
Kapolres Tapteng tegas perangi narkoba dan tingkatkan patroli pesisir; ajak masyarakat bersama mencegah pere...
Mahasiswa S2 Laporkan Pengurus UDA ke Polda Sumut soal Ijazah
Mahasiswa S2 UDA melapor ke Polda Sumut terkait penahanan ijazah meski telah melunasi pembayaran; laporan me...
Kejari Nias Selatan Cegah Penyimpangan Revitalisasi Sekolah
Kejari Nias Selatan gelar penerangan hukum untuk mencegah penyimpangan dan mengamankan proyek revitalisasi s...
Kajari Nias Selatan Lantik 8 Pejabat Eselon IV
Kajari Nias Selatan melantik delapan pejabat Eselon IV pada 20/10 untuk memperkuat organisasi dan meningkatk...
Vonis 7 Tahun untuk Pelaku KDRT di Medan
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dani Sitorus atas kasus KDRT yang menyebabk...
Polda Sumut Selidiki Dugaan Penyerobotan Rumah di Medan Johor
Polda Sumut menyelidiki dugaan penyerobotan rumah di Villa Kencana, Medan Johor, setelah penjualan dibatalka...