Lokal

Guru Besar IAIN Langsa Desak Usut Penyisipan Pasal 18 PKPU

Bagikan:
Prof Muzakkir Samidan meminta penyelidikan penyisipan Pasal 18 PKPU terkait pencalonan Gibran

Langsa — Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan SH MH MPd, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyisipan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Permintaan itu disampaikan melalui siaran pers yang diterima Rabu, 21 Oktober. Muzakkir menilai ada pertentangan keterangan antara mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Ia meminta penyelidikan yang transparan dan menyeluruh untuk menjawab polemik publik.

Alasan usulan penyelidikan

Muzakkir mengatakan penyelidikan penting untuk mengungkap proses penyusunan dan penetapan ketentuan yang kini menjadi sorotan. Fokus utamanya adalah bagaimana pasal tersebut bisa masuk dan apakah ada pelanggaran hukum dalam prosesnya.

Menurut Muzakkir, jika terbukti ada keterlibatan pihak tertentu dan pelanggaran pidana, maka pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai undang-undang. Ia menekankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Siapa yang diminta dimintai keterangan

Muzakkir meminta aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung, menelusuri proses pembentukan PKPU itu. Ia juga mendesak pemanggilan pihak-pihak yang mengetahui proses pembahasan untuk dimintai keterangan dan menghadirkan bukti dokumen.

Selain itu, ia meminta klarifikasi atas pernyataan Ahmad Doli yang menyebut pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR. Klarifikasi menurutnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penyetaraan dokumen pendidikan dan tuntutan transparansi

Muzakkir menyoroti juga isu penyetaraan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta pemeriksaan objektif terhadap kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan pengusutan harus bersifat terbuka dan tidak tebang pilih. Penetapan adanya tindak pidana serta pihak bertanggung jawab harus berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses pengadilan.

"Siapa saja yang terlibat dalam penempatan pasal tersebut harus diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana," ujar Muzakkir.

Muzakkir, yang juga Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah HISSI Provinsi Aceh dan Ketua Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Langsa, menyatakan masyarakat berhak atas penjelasan terang agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.

"Rakyat Indonesia menanti terungkapnya kebenaran mengenai persoalan ini," kata Muzakkir.

Hingga ada kejelasan melalui mekanisme hukum, dugaan penyelundupan pasal dan tudingan konspirasi menurut Muzakkir harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan semua pihak terkait.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait