Kejari Langsa Geledah Disdikbud terkait Dugaan Korupsi Rp60 Miliar
Langsa, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langsa menggeledah dan menyita dokumen di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa, Selasa (20/10). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemerasan kepada kepala sekolah penerima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP Tahun 2026 dengan total pagu anggaran sekitar Rp60 miliar.
Kronologi penggeledahan
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Pidsus membagi diri menjadi dua kelompok; satu tim menggeledah kantor Disdikbud di Jalan Majid Ibrahim, Gampong Matang Seulimeng, Langsa Barat, sementara tim lain menggeledah dua rumah yang diduga terkait aliran dana revitalisasi.
Petugas terlihat membawa beberapa boks kontainer besar yang diduga berisi dokumen penting. Hingga berita ini disusun, isi kontainer belum diumumkan secara rinci kepada publik.
Pihak yang hadir di lokasi
Di lokasi penggeledahan hadir mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Sopian, serta Sekretaris Daerah Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan. Beberapa anggota penyidik mengenakan rompi bertuliskan "Satuan Khusus".
Pernyataan Kejari dan dasar hukum
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Mhd Hendra Damanik SH MH, membenarkan penggeledahan tersebut. Dia menyebut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.1.13/Fd.2/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026, dan ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa.
"Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus selaku Ketua Tim Penyidik didampingi Kasi Intel. Sudah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor: 46/PenPid.B-GLD/2026/PN Lgs," kata Hendra.
Menurut Hendra, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan peralatan elektronik. Barang bukti tersebut akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian.
"Barang bukti akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian serta membuat terang dugaan tindak pidana. Barang bukti selanjutnya dititipkan pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Langsa," tegas Hendra.
Proses selanjutnya dan kepatuhan hukum
Kejaksaan Negeri Langsa menyatakan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti. Kejari juga menegaskan proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan pemerasan terkait bantuan revitalisasi sekolah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran untuk peningkatan fasilitas pendidikan bagi anak-anak di Langsa. Penyidikan lanjut akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolres Tapteng Perangi Narkoba dan Tingkatkan Patroli Pesisir
Kapolres Tapteng tegas perangi narkoba dan tingkatkan patroli pesisir; ajak masyarakat bersama mencegah pere...
Mahasiswa S2 Laporkan Pengurus UDA ke Polda Sumut soal Ijazah
Mahasiswa S2 UDA melapor ke Polda Sumut terkait penahanan ijazah meski telah melunasi pembayaran; laporan me...
Kejari Nias Selatan Cegah Penyimpangan Revitalisasi Sekolah
Kejari Nias Selatan gelar penerangan hukum untuk mencegah penyimpangan dan mengamankan proyek revitalisasi s...
Kajari Nias Selatan Lantik 8 Pejabat Eselon IV
Kajari Nias Selatan melantik delapan pejabat Eselon IV pada 20/10 untuk memperkuat organisasi dan meningkatk...
Vonis 7 Tahun untuk Pelaku KDRT di Medan
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dani Sitorus atas kasus KDRT yang menyebabk...
Polda Sumut Selidiki Dugaan Penyerobotan Rumah di Medan Johor
Polda Sumut menyelidiki dugaan penyerobotan rumah di Villa Kencana, Medan Johor, setelah penjualan dibatalka...