Pemkab Simalungun Raih Predikat Informatif KI Sumut 2026
Pemerintah Kabupaten Simalungun berhasil meraih Predikat Informatif pada ajang KI Sumut Award 2026. Penghargaan diserahkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10). Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc, dan diterima Bupati Simalungun yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Akbar Putra Siregar.
Penghargaan dan suasana penyerahan
KI Sumut Award 2026 diikuti 211 badan publik dari berbagai kategori di Sumatera Utara. Keberhasilan Simalungun menegaskan komitmen daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro, Kota Medan. Pencapaian ini menjadi pengakuan atas upaya pemerintah daerah meningkatkan keterbukaan dan layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Proses penilaian KI Sumut Award 2026
Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menyatakan proses penilaian melalui beberapa tahapan ketat. Jadwal penilaian berlangsung sejak 2 Juni 2026 hingga 24 Juli 2026.
- Bimbingan teknis untuk badan publik.
- Pengisian instrumen penilaian oleh peserta.
- Monitoring dan evaluasi langsung ke badan publik.
Nasution menambahkan bahwa standar untuk memperoleh Predikat Informatif dinaikkan dari 80 menjadi 90 poin pada tahun ini. Perubahan standar tersebut membuat predikat menjadi lebih bermakna dan menuntut kualitas lebih baik dari badan publik.
Respons Pemkab Simalungun
Usai menerima penghargaan, Kepala Diskominfo Simalungun, Akbar Putra Siregar, mengatakan penghargaan itu merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah.
"Pemerintah Kabupaten Simalungun senantiasa berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi mengenai kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan,"
Akbar menegaskan bahwa predikat ini menjadi motivasi untuk memperkuat peran PPID di semua perangkat daerah. Ia juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi agar pelayanan informasi lebih terbuka, cepat, dan mudah diakses.
"Capaian ini bukanlah akhir, melainkan dorongan bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Simalungun,"
Dampak dan langkah ke depan
Wakil Gubernur H. Surya menekankan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau berburu penghargaan.
"Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,"
Dengan predikat ini, Pemkab Simalungun berkomitmen melanjutkan perbaikan layanan informasi. Upaya yang direncanakan mencakup peningkatan kualitas layanan PPID, penyediaan informasi berkala yang akurat, dan penguatan sistem TI untuk menjamin akses publik yang lebih baik.
Langkah-langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan proses pembangunan di Kabupaten Simalungun.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan lewat BPJS 2026
Pemprov Sumut klaim mendaftarkan 21.119 pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan 2026, namun jutaan pekerja in...
Jaksa Tuntut 5 Tahun untuk Empat Pengedar 10 Butir Ekstasi di Medan
Jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap empat terdakwa pengedar 10 butir ekstasi di PN...
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Police Go to School di SMA YPSA
Sat Lantas Pematangsiantar menggelar Police Go to School di SMA YPSA untuk edukasi keselamatan lalu lintas d...
Porprov Sumut 2026 Terancam Molor karena P-APBD Belum Final
Porprov Sumut 2026 terancam mundur karena sejumlah daerah belum finalkan P-APBD, mengganggu kepesertaan mesk...
Kapolres Simalungun Gelar Kumpul Bersama Masyarakat di Marjandi
Kapolres Simalungun memimpin Kumpul Bersama Masyarakat di Marjandi pada 21 Oktober 2026 untuk perkuat sinerg...
Guru Besar IAIN Langsa Desak Usut Penyisipan Pasal 18 PKPU
Guru Besar IAIN Langsa, Muzakkir Samidan, mendesak penyelidikan dugaan penyisipan Pasal 18 Ayat 3 pada PKPU...