Lokal

Jaksa Tuntut 5 Tahun untuk Empat Pengedar 10 Butir Ekstasi di Medan

Bagikan:
Ilustrasi persidangan dan barang bukti narkotika di pengadilan

Medan — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari terhadap empat terdakwa pengedar narkotika jenis ekstasi pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10). Para terdakwa adalah Wahyu Andika, Tasya Zahra, Stevi Novalina Marbun, dan Zul Ilham, yang didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto ketentuan terkini terkait penyesuaian pidana.

Isi tuntutan dan pertimbangan jaksa

Jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa merugikan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sehingga menjadi faktor yang memberatkan. Di sisi lain, jaksa memberikan pertimbangan meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan menyatakan penyesalan.

“Menuntut, para Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari,”

“Yang meringankan, para Terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan menyesalinya,”

Kronologi penangkapan

Menurut dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari informasi tentang penjualan ekstasi. Petugas melakukan penyamaran dan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB seorang saksi bernama Dani Dizcky M menghubungi terdakwa Wahyu Andika sebagai calon pembeli untuk memesan 10 butir ekstasi.

“Wahyu Andika mengatakan untuk mencari stoknya dulu dan akan dikabari lagi,”

Selanjutnya Wahyu mengontak pacarnya, Tasya, yang kemudian berkomunikasi dengan Stevi sebagai orang yang mengetahui sumber barang. Stevi menyebut harga Rp180.000 per butir dan mengajak Tasya untuk membeli. Kesepakatan pertemuan dibuat di Jalan Mangkubumi dekat Diskotik New Zone.

Stevi tiba bersama suaminya, Zul Ilham, menggunakan sepeda motor Yamaha R15 warna merah bernomor polisi BL 4950 DAS. Mereka kemudian menuju Jalan S Parman untuk mengambil barang. Di sana Wahyu menyerahkan uang Rp1,8 juta kepada Stevi. Setelah mengambil barang, Stevi menyerahkan 10 butir ekstasi kepada Wahyu dan menerima upah Rp80.000.

Penangkapan di lokasi transaksi

Wahyu dan Tasya kembali ke kos di kawasan Jalan Budi Kemasyarakatan, di depan SMA Negeri 3 Medan. Wahyu lalu menghubungi pembeli dan menawarkan ekstasi seharga Rp220.000 per butir. Petugas yang menyamar datang ke lokasi untuk transaksi.

Saat Wahyu menyerahkan 10 butir ekstasi dengan tangan kiri, petugas menyatakan dirinya sebagai polisi dan menangkap Wahyu. Dari tangan Wahyu ditemukan 10 butir ekstasi. Wahyu mengaku memperoleh barang itu bersama Tasya dari Stevi.

Polisi kemudian menggeledah kos dan menemukan Tasya serta telepon selulernya yang diduga dipakai untuk komunikasi pemesanan. Tim kepolisian juga berhasil menangkap Stevi dan Zul Ilham di kawasan Jalan Kesawan Medan.

Sidang berlanjut

Setelah pembacaan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda berikutnya. Perkembangan pembelaan dan putusan akan ditunggu pada sidang selanjutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait