Polres Pematangsiantar Tangkap Mahasiswa Pemilik Ganja
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap seorang mahasiswa berinisial GDS, 18 tahun, pada Minggu 18 Oktober pukul 14.00 WIB. Penangkapan terjadi di Jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, setelah informasi warga tentang pembawa narkotika di lokasi itu.
Penangkapan di Jalan
Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan dan tim opsnal segera bergerak ke lokasi. Mereka menghentikan GDS saat mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3897 WAQ warna merah. Saat hendak ditangkap, GDS sempat mencoba menjalankan motor, tetapi berhasil diamankan oleh tim.
Barang Bukti dan Pengakuan
Tim menemukan sejumlah barang bukti pada tubuh tersangka. Di kantong celana sebelah kanan depan terdapat dua paket ganja dengan total berat 32,83 gram. Di kantong sebelah kiri depan ditemukan satu unit telepon seluler merek iPhone warna hijau tosca.
- 2 paket ganja — berat 32,83 gram
- 1 unit HP iPhone warna hijau tosca
- Sepeda motor Honda Vario BK 3897 WAQ
Dalam pemeriksaan awal, GDS mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial P, yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
Proses Hukum
Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri menjelaskan pihaknya membawa GDS bersama barang bukti ke markas Sat Resnarkoba untuk penyelidikan lanjutan. GDS kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka GDS sudah dalam penahanan guna memprosesnya sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Langkah Berikutnya
Penyidik mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan sumber barang. Kasus ini menjadi bagian upaya aparat menekan peredaran narkotika di wilayah Pematangsiantar, terutama di sekitar kampus dan area perkotaan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kafilah Lhoknga Targetkan Posisi Tiga Besar di MTQ ke-35
Kafilah Lhoknga bawa 36 peserta di MTQ ke-35 Aceh Besar, target tiga besar dan kesiapan tawarkan diri jadi t...
Sergai FC Diperkuat Bupati Menang 3-2 atas PS Pemko Medan
Sergai FC, diperkuat Bupati Darma Wijaya dan Wabup Adlin Tambunan, menang 3-2 atas PS Pemko Medan pada laga...
Hasnah Jaya Siregar Sah Ketua KORMI Labuhanbatu 2026–2031
Hasnah Jaya Siregar dinyatakan sah sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu 2026–2031 setelah dua suara dicabut karen...
Hasnah Putri Jaya Ditetapkan Ketua KORMI Labuhanbatu 2026–2031
Hasnah Putri Jaya Siregar ditetapkan Ketua KORMI Labuhanbatu 2026–2031 setelah sidang Muskab II; keputusan d...
Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online di Apartemen Medan
Dit Siber Polda Sumut menggerebek jaringan judi online di Apartemen Grand Jati Juction, Medan, menangkap lim...
Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan lewat BPJS 2026
Pemprov Sumut klaim mendaftarkan 21.119 pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan 2026, namun jutaan pekerja in...