Lokal

Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online di Apartemen Medan

Bagikan:
Ilustrasi penggerebekan polisi terkait jaringan judi online di Medan

Medan — Direktorat Siber Polda Sumatera Utara menggerebek dan menutup praktik judi online yang beroperasi di Apartemen Grand Jati Juction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, pada Senin malam (12/10). Tim mengamankan lima orang pelaku dan sejumlah barang bukti saat penggerebekan berlangsung.

Penggerebekan dan penangkapan

Pengungkapan dilakukan oleh personel Dit Siber Polda Sumut dan diumumkan pada Rabu (21/10). Polisi menangkap lima orang yang berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Kelima orang tersebut kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi dan peran pelaku

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, para pelaku bertindak sebagai admin situs judi daring. Mereka mengaku pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali ke Sumatera Utara untuk membuka operasi pejudiannya.

"Kelima pelaku ini merupakan alumni dari Kamboja yang bekerja sebagai admin judi online. Kemudian kembali ke Sumatera Utara, Indonesia membuka bisnis judi online dengan Website depobos32074.com," kata Kombes Pol Bayu Wicaksono.

Pelaku mengakui operasi itu mulai berjalan sejak 8 Oktober 2026. Mereka menerima upah sekitar Rp10 juta per bulan untuk mengelola panel situs dan melayani transaksi pemain.

Bayu menjelaskan mekanisme kerja mereka. Petugas admin memantau antrian deposit (kiriman taruhan) dan permintaan penarikan kemenangan (withdraw) pada panel situs. Permintaan tersebut lalu diteruskan kepada admin lain dengan mengklik menu "accept" di panel.

"Selanjutnya meneruskan permintaan itu kepada admin dengan cara mengklik menu accept," ujar Bayu.

Barang bukti dan pengembangan kasus

Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan beberapa barang bukti yang terkait kegiatan operasi situs judi itu. Barang bukti disita untuk keperluan penyidikan dan digital forensik.

  • 5 unit handphone
  • 3 unit laptop
  • 3 kartu ATM

Menurut keterangan penyidik, nama pemilik atau owner situs muncul dalam penyidikan awal. Namun identitas tersebut belum dapat diungkap karena masih dalam pengembangan perkara.

"Ada muncul satu nama (owner) dari bisnis judi online yang digerebek. Namun belum bisa kita jelaskan di sini karena masih dalam pengembangan," kata Bayu.

Implikasi dan langkah ke depan

Kasus ini menyorot praktik judi daring yang memanfaatkan tenaga lokal dan jaringan internasional. Polda Sumut menyatakan akan melanjutkan penyidikan, termasuk analisis data digital dan melacak aliran dana terkait situs yang disebutkan.

Pemeriksaan berikutnya diharapkan mengungkap peran jaringan yang lebih luas dan potensi pemilik situs. Proses hukum terhadap pelaku akan mengikuti bukti yang ditemukan selama penyidikan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait