Lokal

Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan lewat BPJS 2026

Bagikan:
Ilustrasi pekerja informal di Sumatera Utara dan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Medan, 16 Oktober 2026 — Pemprov Sumatera Utara mengklaim telah mendaftarkan 21.119 pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2026. Program ini memberi jaminan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja informal yang penghasilannya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Detail program dan anggaran

Pendanaan program berasal dari dua pos. Pertama, APBD Sumut senilai Rp709,22 juta. Kedua, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,49 miliar lebih.

Alokasi itu hanya menanggung JKM dan JKK. Sementara program lain dan perluasan cakupan masih bergantung pada rencana pendanaan tambahan.

Sumber Dana Nominal
APBD Sumut Rp709.220.000
DBH Sawit Rp3.490.000.000+

Manfaat jaminan bagi pekerja

Program menanggung klaim kematian dan kecelakaan. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima klaim Rp70 juta dan beasiswa untuk dua anak.

Untuk kematian bukan akibat kecelakaan, klaim Rp42 juta diberikan bagi peserta yang terdaftar minimal tiga bulan.

Siapa yang masuk kategori pekerja rentan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Illyan Chandra Simbolon, menjelaskan kelompok penerima berasal dari sektor informal.

  • Buruh tani, buruh nelayan, dan buruh peternakan
  • Tukang bangunan, tukang kayu, dan tukang cukur
  • Pekerja pelayanan di rumah ibadah seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu

“Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ujar Illyan.

Skema pendanaan alternatif

Karena masih banyak pekerja informal belum terlindungi, Disnaker Sumut menyiapkan alternatif pembiayaan. Salah satunya pembentukan forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Disnaker juga mengusulkan alokasi khusus dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan swasta. Skema ini masih dalam perancangan tanpa target peserta atau jadwal terbentuk forum.

Proses pendataan dan verifikasi

Pendataan awal memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 dan desil 2. Data kemudian diverifikasi ke basis BPJS Ketenagakerjaan dan dinas kabupaten/kota.

Selanjutnya data disinkronkan dengan kependudukan di Disdukcapil. Illyan menyebut verifikasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Langkah ini diharapkan meningkatkan perlindungan sosial bagi warga paling membutuhkan. Meski begitu, upaya perluasan cakupan masih bergantung pada finalisasi sumber pendanaan alternatif dan kerja sama dengan pihak swasta.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait