Asosiasi Minta Transparansi PT DSI, BUMN Khusus Ekspor Mulai 1 Juni
Beberapa asosiasi meminta transparansi dari BUMN baru yang mengelola ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Permintaan itu disampaikan saat sosialisasi kebijakan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. Mereka menuntut kejelasan aturan dan mekanisme operasional sebelum pengelolaan ekspor dimulai.
Asosiasi minta penjelasan aturan dan transparansi
Permintaan utama dari para pelaku usaha adalah keterbukaan proses pengelolaan ekspor oleh DSI. Dalam keterangan resmi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut transparansi menjadi masukan utama.
"Masukan yang mereka minta tentu transparansinya. Kejelasan dari badan pengatur BUMN yang baru,"
Asosiasi yang hadir antara lain:
- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin),
- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),
- asosiasi industri kelapa sawit, dan
- asosiasi pengusaha batu bara.
Dukungan terhadap pembentukan DSI
Meski menuntut transparansi, para asosiasi memberi respons positif terhadap pembentukan badan khusus itu. Mereka menyatakan kesiapan untuk mengikuti regulasi yang akan dikeluarkan.
"Responnya positif. Jadi para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi,"
Menurut Airlangga, dukungan ini penting agar transisi pengelolaan ekspor berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan produksi dan pasar.
Persiapan operasional dan jadwal penerapan
Menteri Airlangga belum menjelaskan detail operasional DSI, termasuk lokasi kantor. Ketika ditanya soal kantor DSI, ia hanya menyinggung ukuran fasilitas.
"Nah itu kan Danantara kan kantornya besar,"
"Ya nanti kita lihat,"
Pemerintah menetapkan pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan mencakup komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi. PT DSI dipimpin oleh Luke Thomas Mahony.
Implikasi bagi pelaku usaha
Peralihan pengelolaan ekspor ke BUMN menuntut kepatuhan administratif dan penyesuaian operasional dari eksportir. Asosiasi berharap aturan lebih rinci segera diterbitkan agar pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen, mekanisme pelaporan, dan logistik tanpa gangguan.
Ke depan, transparansi dan kepastian aturan akan menjadi kunci agar kebijakan pengelolaan ekspor berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian pasar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...