Menkomdigi Prihatin, Pemerintah Siapkan Perlindungan untuk UMKM Digital
Pemerintah menyatakan prihatin terhadap ketidakadilan yang dialami pelaku UMKM di ruang digital dan berencana menindaklanjuti lewat kolaborasi antar kementerian. Pernyataan itu disampaikan Menkomunikasi dan Digital Meutya Hafid usai menerima audiensi Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. Kedua kementerian sepakat menegakkan aturan untuk melindungi UMKM dari kebijakan aplikator yang dianggap merugikan.
Kekhawatiran Menkomdigi terhadap praktik aplikator
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan banyak pelaku usaha mikro dan kecil merasa tertekan akibat kebijakan platform digital. Ia menyebut praktik sejumlah aplikator memberi rasa ketidakadilan bagi UMKM lokal di pasar digital.
Kami juga ikut prihatin benar dengan kondisi UMKM saat ini di ranah digital. Khususnya melalui kebijakan-kebijakan aplikator yang tidak berpihak kepada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita,
Pernyataan itu menegaskan perhatian Kemkomdigi terhadap dampak kebijakan platform terhadap daya saing dan keberlanjutan usaha kecil.
Kolaborasi antar-kementerian dan pembagian peran
Meutya menjelaskan langkah selanjutnya akan berupa kolaborasi teknis antara Kemkomdigi dan Kementerian UMKM. Dalam kerangka itu, Kementerian UMKM akan merumuskan aturan perlindungan, sementara Kemkomdigi bertugas mengawasi implementasi pada platform digital.
Peran ini menempatkan kementerian sebagai pengawal kebijakan, sehingga platform harus mematuhi peraturan yang ditetapkan untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Respon Menteri UMKM dan harapan terhadap ekosistem digital
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambut baik dukungan Kemkomdigi dan mengatakan kolaborasi itu akan memberi kepastian hukum bagi UMKM di ranah digital.
Dengan kolaborasi yang solid ini, kami pastikan UMKM lokal tidak lagi dibebani secara tidak adil. Ekosistem digital harus melindungi dan memberdayakan usaha kecil agar Indonesia semakin kuat di era ekonomi digital,
Pernyataan Maman menekankan tujuan bersama: menciptakan ruang digital yang adil dan mendukung peningkatan kapasitas UMKM.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kesepakatan kedua kementerian membuka peluang terbitnya aturan baru yang memprioritaskan perlindungan UMKM. Implementasi aturan tersebut akan dipantau oleh Kemkomdigi untuk memastikan platform digital menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Dengan pengawasan yang lebih tegas, diharapkan praktik yang merugikan UMKM dapat diminimalkan, sehingga pelaku usaha kecil memiliki kepastian usaha dan peluang yang lebih adil di pasar digital nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...