Menkomdigi Prihatin, Pemerintah Siapkan Perlindungan untuk UMKM Digital
Pemerintah menyatakan prihatin terhadap ketidakadilan yang dialami pelaku UMKM di ruang digital dan berencana menindaklanjuti lewat kolaborasi antar kementerian. Pernyataan itu disampaikan Menkomunikasi dan Digital Meutya Hafid usai menerima audiensi Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. Kedua kementerian sepakat menegakkan aturan untuk melindungi UMKM dari kebijakan aplikator yang dianggap merugikan.
Kekhawatiran Menkomdigi terhadap praktik aplikator
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan banyak pelaku usaha mikro dan kecil merasa tertekan akibat kebijakan platform digital. Ia menyebut praktik sejumlah aplikator memberi rasa ketidakadilan bagi UMKM lokal di pasar digital.
Kami juga ikut prihatin benar dengan kondisi UMKM saat ini di ranah digital. Khususnya melalui kebijakan-kebijakan aplikator yang tidak berpihak kepada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita,
Pernyataan itu menegaskan perhatian Kemkomdigi terhadap dampak kebijakan platform terhadap daya saing dan keberlanjutan usaha kecil.
Kolaborasi antar-kementerian dan pembagian peran
Meutya menjelaskan langkah selanjutnya akan berupa kolaborasi teknis antara Kemkomdigi dan Kementerian UMKM. Dalam kerangka itu, Kementerian UMKM akan merumuskan aturan perlindungan, sementara Kemkomdigi bertugas mengawasi implementasi pada platform digital.
Peran ini menempatkan kementerian sebagai pengawal kebijakan, sehingga platform harus mematuhi peraturan yang ditetapkan untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Respon Menteri UMKM dan harapan terhadap ekosistem digital
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambut baik dukungan Kemkomdigi dan mengatakan kolaborasi itu akan memberi kepastian hukum bagi UMKM di ranah digital.
Dengan kolaborasi yang solid ini, kami pastikan UMKM lokal tidak lagi dibebani secara tidak adil. Ekosistem digital harus melindungi dan memberdayakan usaha kecil agar Indonesia semakin kuat di era ekonomi digital,
Pernyataan Maman menekankan tujuan bersama: menciptakan ruang digital yang adil dan mendukung peningkatan kapasitas UMKM.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kesepakatan kedua kementerian membuka peluang terbitnya aturan baru yang memprioritaskan perlindungan UMKM. Implementasi aturan tersebut akan dipantau oleh Kemkomdigi untuk memastikan platform digital menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Dengan pengawasan yang lebih tegas, diharapkan praktik yang merugikan UMKM dapat diminimalkan, sehingga pelaku usaha kecil memiliki kepastian usaha dan peluang yang lebih adil di pasar digital nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Henriette Ajak Anak Muda Perkuat Literasi Keagamaan
Henriette Hutabarat mengajak generasi muda memperkuat literasi keagamaan lewat media sosial untuk menjaga pe...
Pemerintah Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis dalam 3 Tahun
Pemerintah targetkan 8 juta sertifikat tanah gratis selama tiga tahun untuk warga berpenghasilan rendah, dim...
Amran Pastikan Stok Beras untuk Pengungsi Gempa NTT Aman
Amran jamin pasokan beras untuk pengungsi gempa NTT: 6.000 ton siap didistribusikan, cadangan 39.000 ton, ke...
TNI AL Kerahkan Helikopter untuk Percepat Bantuan Gempa NTT
TNI AL menurunkan helikopter Bell-412 untuk percepat distribusi 400 kg bantuan pangan ke korban gempa di NTT...
Pertamina: Layanan Energi di Flores Kembali Normal Usai Gempa
Pertamina menyatakan layanan energi di Pulau Flores sudah pulih pasca gempa M7,7; SPBU, agen LPG, dan avtur...
Gempa NTT: Pemerintah Kerahkan Bantuan Logistik dan Kesehatan
Pemerintah mengerahkan logistik, tenaga medis, dan tenda darurat pascagempa magnitudo 7,7 di NTT untuk memen...