Menkomdigi Prihatin, Pemerintah Siapkan Perlindungan untuk UMKM Digital
Pemerintah menyatakan prihatin terhadap ketidakadilan yang dialami pelaku UMKM di ruang digital dan berencana menindaklanjuti lewat kolaborasi antar kementerian. Pernyataan itu disampaikan Menkomunikasi dan Digital Meutya Hafid usai menerima audiensi Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. Kedua kementerian sepakat menegakkan aturan untuk melindungi UMKM dari kebijakan aplikator yang dianggap merugikan.
Kekhawatiran Menkomdigi terhadap praktik aplikator
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan banyak pelaku usaha mikro dan kecil merasa tertekan akibat kebijakan platform digital. Ia menyebut praktik sejumlah aplikator memberi rasa ketidakadilan bagi UMKM lokal di pasar digital.
Kami juga ikut prihatin benar dengan kondisi UMKM saat ini di ranah digital. Khususnya melalui kebijakan-kebijakan aplikator yang tidak berpihak kepada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita,
Pernyataan itu menegaskan perhatian Kemkomdigi terhadap dampak kebijakan platform terhadap daya saing dan keberlanjutan usaha kecil.
Kolaborasi antar-kementerian dan pembagian peran
Meutya menjelaskan langkah selanjutnya akan berupa kolaborasi teknis antara Kemkomdigi dan Kementerian UMKM. Dalam kerangka itu, Kementerian UMKM akan merumuskan aturan perlindungan, sementara Kemkomdigi bertugas mengawasi implementasi pada platform digital.
Peran ini menempatkan kementerian sebagai pengawal kebijakan, sehingga platform harus mematuhi peraturan yang ditetapkan untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Respon Menteri UMKM dan harapan terhadap ekosistem digital
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyambut baik dukungan Kemkomdigi dan mengatakan kolaborasi itu akan memberi kepastian hukum bagi UMKM di ranah digital.
Dengan kolaborasi yang solid ini, kami pastikan UMKM lokal tidak lagi dibebani secara tidak adil. Ekosistem digital harus melindungi dan memberdayakan usaha kecil agar Indonesia semakin kuat di era ekonomi digital,
Pernyataan Maman menekankan tujuan bersama: menciptakan ruang digital yang adil dan mendukung peningkatan kapasitas UMKM.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kesepakatan kedua kementerian membuka peluang terbitnya aturan baru yang memprioritaskan perlindungan UMKM. Implementasi aturan tersebut akan dipantau oleh Kemkomdigi untuk memastikan platform digital menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.
Dengan pengawasan yang lebih tegas, diharapkan praktik yang merugikan UMKM dapat diminimalkan, sehingga pelaku usaha kecil memiliki kepastian usaha dan peluang yang lebih adil di pasar digital nasional.
Berita Terkait
DPR Apresiasi Pembebasan WNI Aktivis Kemanusiaan dari Israel
DPR menyambut pembebasan aktivis kemanusiaan Indonesia yang ditahan, memuji peran Kemenlu dan bantuan Turki...
Prabowo Kumpulkan Ekonom Senior Bahas Antisipasi Krisis Ekonomi
Presiden Prabowo mengundang ekonom senior ke Istana (22 Mei 2026) untuk membahas pengalaman krisis dan langk...
Korlantas Perkuat Transformasi Digital dan Kolaborasi Keselamatan Jalan
Korlantas memperkuat transformasi digital dan kolaborasi keselamatan jalan lewat Rakernis 2026, meluncurkan...
Kemkomdigi Perkuat Perlindungan UMKM di Ekosistem Digital
Kemkomdigi dan Kementerian UMKM sepakat memperkuat perlindungan UMKM di ekosistem digital melalui kolaborasi...
HKBP Rayakan HUT ke-165 dengan Ibadah Syukur di GBK
HKBP merayakan HUT ke-165 di GBK dengan fokus ibadah syukur dan refleksi sejarah penyebaran Kekristenan di T...
Sekolah Rakyat Merauke Jadi Harapan Anak Papua Selatan
Sekolah Rakyat 77 Merauke jadi harapan anak putus sekolah di Papua Selatan; program nasional kini sudah buka...