Kementerian UMKM Minta Transparansi Biaya di Platform Digital
Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)transparansi biaya pada platform digital dan e-commerce untuk melindungi kelangsungan usaha pelaku UMKM. Pernyataan itu disampaikan oleh Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, pada Sabtu, 9 Mei 2026, yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan platform dan kepastian biaya bagi penjual.
Sorotan utama: ongkos kirim dan mekanisme retur
Pemerintah fokus pada kepastian biaya yang dibebankan ke penjual, khususnya terkait ongkos kirim dan kebijakan pengembalian barang. Salah satu contoh yang disebut adalah skema retur pada marketplace tertentu yang dinilai membebani penjual.
Beberapa masalah yang menjadi perhatian antara lain:
- Ketidakjelasan siapa yang menanggung ongkos kirim retur.
- Biaya pengiriman ulang yang kadang dibebankan kepada seller.
- Kurangnya transparansi rincian biaya dalam kontrak atau kebijakan platform.
Hubungan kemitraan antara platform dan pelaku usaha
Ali Manshur mengatakan pemerintah memandang pelaku UMKM sebagai bagian penting dari ekosistem digital nasional. Oleh karena itu, hubungan antara platform dan penjual harus berbasis kemitraan yang adil dan jelas.
"Platform digital perlu ruang bertumbuh bersama pelaku UMKM. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan ekosistem digital nasional,"
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan platform memiliki alasan bisnis, namun biaya yang dibebankan kepada penjual harus transparan dan memberikan kepastian.
Langkah pemerintah dan implikasi bagi UMKM
Pemerintah berencana menertibkan pola hubungan antara platform dan penjual UMKM agar ada kepastian usaha. Langkah ini diarahkan untuk mencegah beban biaya tak terduga yang berisiko menekan profitabilitas usaha kecil.
Transparansi biaya dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pelaku usaha dalam ekosistem digital. Dengan kepastian biaya, UMKM diharapkan dapat merencanakan harga, margin, dan strategi pemasaran dengan lebih andal.
Arah kebijakan ke depan
Meski belum diumumkan aturan teknis, arahan kementerian menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk mengatur aspek biaya platform secara lebih rinci. Tujuannya adalah menghadirkan kewajaran bagi kedua pihak: platform sebagai penyedia layanan dan UMKM sebagai mitra usaha.
Ke depan, pelaku UMKM dan platform diminta meningkatkan komunikasi agar penerapan kebijakan berjalan lancar dan seimbang. Pemerintah juga menegaskan akan memantau implementasi kebijakan untuk memastikan perlindungan pelaku usaha kecil tetap terjaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemendag Ajak Pelaku Usaha Jatim Perluas Ekspor lewat TEI 2026
Kemendag ajak pelaku usaha Jawa Timur ikut TEI 2026 di ICE BSD (14-18 Okt) untuk memperluas pasar ekspor dan...
Harga Emas Antam Stabil pada 5 Juli 2026
Harga emas Antam stabil di Logam Mulia pada Minggu, 5 Juli 2026; 1 gram tercatat Rp2.670.000 setelah koreksi...
KAI Services Apresiasi Prami yang Selamatkan Bayi di Kereta
KAI Services mengapresiasi prami Wanda Putri Lestari yang menyelamatkan bayi dua bulan ditemukan di toilet K...
KAI Group Layani 259 Juta Pelanggan pada Semester I 2026
KAI Group melayani 258,99 juta pelanggan pada Semester I 2026, naik 7,55% dan mengangkut 32,5 juta ton baran...
Malahayati Konsultan: Edukasi Pinjol Tetap Berjalan Meski Proses Administratif
Malahayati Konsultan tetap menjalankan edukasi literasi pinjol di Jakarta Selatan, meski proses administrati...
Tiga Stasiun Terhubung Pelabuhan Layani 3,88 Juta Penumpang
Merak, Ketapang, dan Tanjung Priok layani 3,88 juta penumpang pada Semester I 2026, naik 5,12% dari 2025.