Kemendag Dorong Ekspor Nonmigas Indonesia ke Arab Saudi
Kementerian Perdagangan mengajak pelaku usaha Indonesia meningkatkan ekspor produk nonmigas ke Arab Saudi untuk memanfaatkan peluang dari Saudi Vision 2030. Ajakan itu disampaikan oleh Atase Perdagangan RI di Riyadh, Zulvri, pada 21 Mei 2026 sebagai respons atas perubahan struktur ekonomi Saudi.
Peluang dari transformasi ekonomi Saudi
Pemerintah Saudi sedang merombak perekonomian agar tak bergantung pada minyak dan gas. Laporan Strategic Management Office menyebut capaian Saudi Vision 2030 mencapai 93 persen pada 2025.
Perubahan ini membuka permintaan baru untuk barang konsumsi, layanan, dan produk industri. Oleh karena itu, Kemendag melihat pasar Arab Saudi sebagai target ekspor yang strategis.
Segmen produk yang paling prospektif
Zulvri menyebut beberapa segmen memiliki peluang kuat di pasar Saudi. Pertumbuhan wisatawan religi dan jamaah umrah mendorong permintaan barang konsumsi.
Kebijakan transformasi ekonomi Arab Saudi akan mengurangi ketergantungan terhadap sektor minyak dan gas. Perubahan struktur ekonomi Arab Saudi akan turut memperluas ruang masuk produk Indonesia ke pasar negara tersebut melalui peningkatan permintaan.
Produk yang diincar termasuk makanan dan minuman halal, produk konsumen siap pakai, serta produk perawatan kulit dan modest fashion untuk pasar perempuan yang partisipasinya mencapai 35 persen.
Fasilitasi dan strategi pemasaran
Perwakilan perdagangan RI di Arab Saudi siap menjembatani penjajakan bisnis dan memfasilitasi business matching antar pelaku usaha. Langkah ini bertujuan memperluas jejak produk nasional di pasar Timur Tengah.
Pasar Arab Saudi saat ini sangat potensial bagi produk Indonesia. Untuk memaksimalkan peluang ini, perwakilan perdagangan di Arab Saudi siap memfasilitasi business matching pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi.
Persaingan regional dan peluang produk industri
Indonesia menghadapi persaingan ketat dari negara ASEAN lain seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam pada segmen produk halal. Meski demikian, Indonesia dinilai berpeluang menjadi pemasok utama produk halal.
Pembangunan kota pintar dan kawasan industri di Saudi juga meningkatkan permintaan furnitur kayu, dekorasi interior, dan bahan bangunan — membuka pasar bagi produk industri Indonesia.
Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemasok utama produk halal di Arab Saudi. Namun memiliki kompetitor sesama negara anggota ASEAN terutama Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Data perdagangan terkini
Pada Januari–Maret 2026, total perdagangan bilateral tercatat sebesar USD 1,35 miliar. Nilai ekspor Indonesia ke Arab Saudi mencapai USD 527,40 juta.
Komposisi utama ekspor dan impor adalah sebagai berikut:
- Ekspor utama: kendaraan dan bagiannya, lemak dan minyak hewani atau nabati, kapal laut, makanan olahan, kayu dan barang dari kayu.
- Impor utama: garam, belerang, plastik, bahan kimia organik, dan buah-buahan.
Dengan basis data perdagangan dan dorongan diplomasi ekonomi, Kemendag mendorong pelaku usaha untuk segera memanfaatkan momentum transformasi Saudi. Upaya koordinasi dan fasilitasi diharapkan meningkatkan penetrasi produk Indonesia di pasar yang semakin beragam.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KAI Layani 308.874 Wisatawan Mancanegara Semester I 2026
KAI melayani 308.874 wisatawan mancanegara pada Semester I 2026, tumbuh 2,54% dibanding 2025 dengan kontribu...
Public Speaking untuk UMKM: 5 Cara Perluas Peluang Bisnis
Public speaking membantu UMKM menarik pelanggan, memperluas relasi, dan mempermudah daya tawar saat mencari...
Kementan Gaspol: Gerakan Tanam Serempak 50.000 Ha untuk Swasembada
Kementan meluncurkan Gerakan Tanam Serempak 50.000 ha pada 3 Juli 2026 di 25 provinsi untuk percepat swasemb...
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dengan Regulasi Adaptif
OJK memperkuat ekosistem keuangan digital lewat regulasi adaptif dan Roadmap IAKD 2026-2031, dibahas dalam s...
OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR
OJK mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan BPR, mulai berlaku 30 Juni 2026 dengan...
OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus BPR DCN ke kejaksaan, usai berkas dinyatakan lengkap. Tersa...