Emas Antam Naik Rp35 Ribu per Gram, 1 Gram Jadi Rp2,8 Juta
Emas Antam kembali menguat pada Kamis, 21 Mei 2026, naik sebesar Rp35.000 per gram sehingga harga satu gram tercatat Rp2.800.000. Kenaikan ini membuat harga kembali lebih tinggi dibandingkan perdagangan sebelumnya yang sempat melemah.
Pergerakan harga dan pengaruhnya
Berdasarkan catatan resmi perusahaan, kenaikan harga tersebut juga berdampak pada nilai jual kembali atau buyback emas Antam di pasar domestik. Perubahan nilai jual ini mencerminkan dinamika yang dipengaruhi oleh pergerakan pasar global.
Meski kenaikan relatif kecil per gram, peningkatan konsisten pada harga emas batangan penting bagi investor dan konsumen yang memantau nilai aset tersebut.
Detail harga per berat
Perusahaan menyediakan emas batangan bersertifikat dalam berbagai pilihan bobot mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut daftar harga yang tercatat pada Kamis, 21 Mei 2026:
| Berat (gram) | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 | 1.450.000 |
| 1 | 2.800.000 |
| 2 | 5.540.000 |
| 3 | 8.285.000 |
| 5 | 13.775.000 |
| 10 | 27.495.000 |
| 25 | 68.612.000 |
| 50 | 137.145.000 |
| 100 | 274.212.000 |
| 250 | 685.265.000 |
| 500 | 1.370.320.000 |
| 1.000 | 2.740.600.000 |
Implikasi bagi konsumen dan investor
Kenaikan harga emas batangan umumnya menaikkan nilai balik (buyback) bagi pemegang emas yang ingin menjual. Perubahan harga harian juga menjadi indikator pendek bagi investor yang menilai momentum beli atau jual.
Pergerakan ini perlu dipantau lebih lanjut, terutama karena dipengaruhi faktor global dan fluktuasi pasar yang bisa berubah cepat.
Penting bagi pembeli dan pemilik emas batangan untuk merujuk pada catatan harga resmi setiap hari sebelum melakukan transaksi, karena daftar harga menyesuaikan dengan bobot dan kebijakan penjualan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KAI Layani 308.874 Wisatawan Mancanegara Semester I 2026
KAI melayani 308.874 wisatawan mancanegara pada Semester I 2026, tumbuh 2,54% dibanding 2025 dengan kontribu...
Public Speaking untuk UMKM: 5 Cara Perluas Peluang Bisnis
Public speaking membantu UMKM menarik pelanggan, memperluas relasi, dan mempermudah daya tawar saat mencari...
Kementan Gaspol: Gerakan Tanam Serempak 50.000 Ha untuk Swasembada
Kementan meluncurkan Gerakan Tanam Serempak 50.000 ha pada 3 Juli 2026 di 25 provinsi untuk percepat swasemb...
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital dengan Regulasi Adaptif
OJK memperkuat ekosistem keuangan digital lewat regulasi adaptif dan Roadmap IAKD 2026-2031, dibahas dalam s...
OJK Terbitkan POJK 7/2026 untuk Penguatan Permodalan BPR
OJK mengeluarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan BPR, mulai berlaku 30 Juni 2026 dengan...
OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana di BPR DCN
OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus BPR DCN ke kejaksaan, usai berkas dinyatakan lengkap. Tersa...