OJK Terbitkan POJK 3 & 5/2026 Atur Perusahaan Efek dan Manajer Investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK pada 2026 untuk memperkuat tata kelola, permodalan, dan manajemen risiko di industri pasar modal Indonesia. POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan dan persyaratan modal bagi Perusahaan Efek (PEKU), sementara POJK Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan klasifikasi dan modal minimum bagi Manajer Investasi (MIKU). Langkah ini ditempuh untuk merespons kompleksitas produk, perkembangan teknologi, dan peningkatan risiko sektor jasa keuangan.
Pengelompokan dan persyaratan modal Perusahaan Efek
POJK Nomor 3/2026 membagi perusahaan efek ke dalam tiga kelompok sesuai kapasitas usaha dan tingkat permodalan. Aturan juga mempertegas ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Tujuannya untuk memperjelas ruang lingkup kegiatan dan memperkuat ketahanan modal tiap entitas.
- PEKU 1: fokus pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Modal disetor minimum Rp1 miliar dan MKBD minimum Rp500 juta.
- PEKU 2: melakukan kegiatan terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Modal disetor minimum Rp55 miliar dan MKBD minimum Rp50 miliar.
- PEKU 3: menjalankan kegiatan yang lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek dan layanan transaksi efek luar negeri. Modal disetor minimum Rp110 miliar dan MKBD minimum Rp100 miliar.
Selain persyaratan modal, POJK menguatkan kewajiban tata kelola, fungsi kepatuhan, riset, dan manajemen risiko sesuai skala usaha masing-masing perusahaan.
Klasifikasi dan ketentuan bagi Manajer Investasi
Melalui POJK Nomor 5/2026, OJK mengelompokkan manajer investasi menjadi dua kategori berdasarkan cakupan kegiatan dan kapasitas pengelolaan investasi. Pengelompokan ini juga disertai ketentuan modal dan minimum dana kelolaan.
- MIKU 1: pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas. Modal disetor minimum Rp25 miliar dan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
- MIKU 2: dapat menjalankan seluruh kegiatan manajer investasi sesuai peraturan. Modal disetor minimum Rp50 miliar dan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
POJK ini juga menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan: Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2, yang harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.
Dampak dan prospek
Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap tercipta industri pasar modal yang lebih sehat, profesional, dan berdaya tahan. Regulasi diharapkan memperkuat perlindungan investor serta meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap layanan perantara dan pengelola investasi di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
QRIS Jadi Pionir Pembayaran Digital Indonesia: Penjelasan Lengkap
QRIS jadi pionir pembayaran digital Indonesia berkat interoperabilitas satu kode; volume Q2 2026 capai 6,87...
Harga Emas Antam Hari Ini Tetap, 1 Gram Rp2,74 Juta
Harga emas Antam pada 23 Agustus 2026 stabil; 1 gram Rp2.740.000, tidak berubah dari hari sebelumnya.
QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Manfaatnya
Bank Indonesia dan industri pembayaran memberlakukan MDR 0% untuk QRIS hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026...
KAI Layani 96.940 Wisatawan Mancanegara pada Juli 2026
KAI melayani 96.940 wisatawan mancanegara pada Juli 2026, rekor bulanan tertinggi sejak 2022 dengan kenaikan...
Pengguna Compartment Suite KAI Capai 31.835 Orang Jan–Jul 2026
Layanan Compartment Suite KAI melayani 31.835 penumpang Jan–Jul 2026, naik 51,47% dan mencapai puncak 5.712...
Bisnis Mini Soccer Tumbuh, Peluang Investasi di Berbagai Daerah
Bisnis mini soccer berkembang di banyak daerah; Indo Mini Soccer menawarkan layanan terintegrasi dari konsul...