OJK Terbitkan POJK 3 & 5/2026 Atur Perusahaan Efek dan Manajer Investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK pada 2026 untuk memperkuat tata kelola, permodalan, dan manajemen risiko di industri pasar modal Indonesia. POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan dan persyaratan modal bagi Perusahaan Efek (PEKU), sementara POJK Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan klasifikasi dan modal minimum bagi Manajer Investasi (MIKU). Langkah ini ditempuh untuk merespons kompleksitas produk, perkembangan teknologi, dan peningkatan risiko sektor jasa keuangan.
Pengelompokan dan persyaratan modal Perusahaan Efek
POJK Nomor 3/2026 membagi perusahaan efek ke dalam tiga kelompok sesuai kapasitas usaha dan tingkat permodalan. Aturan juga mempertegas ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Tujuannya untuk memperjelas ruang lingkup kegiatan dan memperkuat ketahanan modal tiap entitas.
- PEKU 1: fokus pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Modal disetor minimum Rp1 miliar dan MKBD minimum Rp500 juta.
- PEKU 2: melakukan kegiatan terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). Modal disetor minimum Rp55 miliar dan MKBD minimum Rp50 miliar.
- PEKU 3: menjalankan kegiatan yang lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek dan layanan transaksi efek luar negeri. Modal disetor minimum Rp110 miliar dan MKBD minimum Rp100 miliar.
Selain persyaratan modal, POJK menguatkan kewajiban tata kelola, fungsi kepatuhan, riset, dan manajemen risiko sesuai skala usaha masing-masing perusahaan.
Klasifikasi dan ketentuan bagi Manajer Investasi
Melalui POJK Nomor 5/2026, OJK mengelompokkan manajer investasi menjadi dua kategori berdasarkan cakupan kegiatan dan kapasitas pengelolaan investasi. Pengelompokan ini juga disertai ketentuan modal dan minimum dana kelolaan.
- MIKU 1: pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas. Modal disetor minimum Rp25 miliar dan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
- MIKU 2: dapat menjalankan seluruh kegiatan manajer investasi sesuai peraturan. Modal disetor minimum Rp50 miliar dan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
POJK ini juga menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan: Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2, yang harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.
Dampak dan prospek
Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap tercipta industri pasar modal yang lebih sehat, profesional, dan berdaya tahan. Regulasi diharapkan memperkuat perlindungan investor serta meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap layanan perantara dan pengelola investasi di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Terkoreksi 0,55% ke 6.158 pada Akhir Sesi I, Asing Dominasi Jual
IHSG turun 0,55% ke 6.158,78 pada akhir sesi I 7 Oktober 2026, terdorong aksi jual investor asing dan pelema...
Rupiah Kembali Menguat, Dibuka Rp17.880 per Dolar AS
Rupiah dibuka menguat 0,11% ke Rp17.880 per dolar AS; pasar menunggu data cadangan devisa dan risalah The Fe...
IHSG Berpeluang Menguat, Pasar Tunggu Cadangan Devisa
IHSG diperkirakan masih berpeluang menguat pada 7 Okt 2026 seiring pasar menunggu data cadangan devisa dan l...
Rupiah Menguat ke Rp17.899 per Dolar AS saat Penutupan
Rupiah menguat 0,10% ke Rp17.899 per USD pada penutupan, didorong pelemahan dolar AS setelah data ekonomi AS...
IHSG Menguat 1,21% ke 6.129, Didukung Turunnya Harga Minyak dan Bantuan Sosial
IHSG menguat 1,21% ke 6.129, dipicu turunnya harga minyak dan peningkatan penyaluran bantuan sosial menjelan...
BNI Tawarkan SBR015 di wondr, Imbal Hasil hingga 6,85%
BNI membuka penawaran SBR015 lewat wondr dengan imbal hasil minimum 6,75%-6,85% dan cashback hingga Rp15 jut...