Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit Labura
Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang pria diduga pengedar sabu di areal perkebunan kelapa sawit pinggir sungai, Dusun IV Desa Sidua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (31/5) malam. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari warga yang mengaku resah karena lokasi tersebut kerap dipakai transaksi narkotika.
Penangkapan dan barang bukti
Tim Reskrim Polsek melakukan pengintaian dan meringkus tersangka berinisial S, 49 tahun, yang merupakan warga Dusun II Desa Sidua-Dua. Dari tersangka disita sejumlah barang terkait peredaran narkotika.
- 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,84 gram
- 1 plastik klip besar kosong
- 1 unit timbangan elektrik berwarna hitam
- Uang tunai Rp145.000 hasil penjualan
- Sebuah topi hitam milik tersangka
Peran masyarakat dan tanggapan polisi
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi akurat. Polsek lalu menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan lapangan hingga menangkap S.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Polsek Kualuh Hulu berkomitmen penuh dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba,"
Proses penyidikan dan pengembangan
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, mengatakan tersangka dan semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut keterangan S kepada penyidik, barang haram itu diperoleh dari seorang pria bernama Kiman.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan intensif di lapangan untuk memburu pemasok utama dan membongkar jaringan di atas tersangka. Tersangka S akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
Implikasi dan langkah ke depan
Penangkapan ini mempertegas sinergi antara kepolisian dan warga setempat dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pemasok dan jaringan yang lebih luas, serta menahan dan memproses tersangka sesuai ketentuan hukum.
Berita Terkait
8 Tim Berebut Piala di Liga Kampung U-17 Soekarno Cup Sumut
Delapan tim U-17 bertanding di Liga Kampung Soekarno Cup Sumut 2026 di Sergai, 1–10 Juni, memperebutkan pial...
Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel untuk Pengamanan ASEAN U-19 2026
Polda Sumut mengerahkan 2.081 personel gabungan untuk mengamankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 20...
BNN Razia THM Deliserdang, 12 Pengunjung Positif Narkoba
BNN Deliserdang Razia THM Cafe Four Brother; 12 pengunjung positif narkoba setelah tes urine pada 31 Mei dan...
Transparansi Program MBG di Labura Dipertanyakan
Transparansi Program Makan Bergizi Gratis di Labuhanbatu Utara dipertanyakan setelah Korwil SPPG bungkam dan...
Bupati Aceh Timur Hadiri Khanduri Laot dan Santuni Anak Yatim
Bupati Aceh Timur hadiri Khanduri Laot di Blang Geulumpang, santuni anak yatim, dan dorong pelestarian adat...
Polrestabes Medan Bersihkan Sarang Narkoba di Jermal
Brimob dan Polrestabes Medan menindak sarang narkoba di Jermal, Deliserdang, membersihkan barak liar dan mer...