Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi
Polisi menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, sebagai tersangka atas kecelakaan antara taksi dan KRL yang terjadi di Bekasi Timur pada 27 April 2026 malam. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Mei 2026 di Jakarta setelah penyidik menilai adanya kelalaian pengemudi.
Penetapan tersangka dan ancaman hukuman
Penyidik menjerat Richard dengan ketentuan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, menurut polisi, adalah enam bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta.
“RRP dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya enam bulan penjara atau denda Rp1 juta,”
Kronologi kejadian
Menurut keterangan polisi, kecelakaan terjadi saat taksi Green SM melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda, Bekasi Timur. Kendaraan tiba-tiba berhenti atau mengalami mati mesin tepat di tengah rel kereta.
“Tak lama kemudian, kereta CLI-125.1212 dari arah barat menabrak kendaraan tersebut. Benturan itu menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan rangkaian kereta,”
Tabrakan ini sempat mengganggu perjalanan kereta lintas Bekasi hingga Cikarang pada malam itu.
Proses hukum dan penahanan
Meski ditetapkan tersangka, polisi memutuskan untuk tidak menahan Richard. Penyidik menyatakan kejadian tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka sehingga perkara digolongkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
“Penyelidik tidak melakukan penahanan karena tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kecelakaan tersebut. Perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring,”
Sesuai kategori tersebut, kasus akan diproses melalui mekanisme sidang hakim tunggal. Keputusan akhir akan ditentukan oleh hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Penyidikan dan tanggung jawab pihak lain
Dalam penyidikan, polisi memeriksa penjaga palang pintu, masinis KRL, pengemudi taksi, serta saksi ahli dari ATPM. Penyidik juga menyatakan bahwa masinis tidak akan dikenakan sanksi pidana.
Keputusan itu merujuk pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penetapan tersangka ini menandai awal proses peradilan pidana tipiring. Perkara akan berlanjut ke persidangan hakim tunggal di mana bukti dan keterangan saksi akan menjadi penentu vonis.
Publik dan pengguna jalan di kawasan perlintasan diharapkan lebih berhati-hati serta mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah insiden serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...