Nasional

Wamentrans Dorong Sertifikasi Lahan Perkuat Kawasan Transmigrasi

Bagikan:
Wamentrans Viva Yoga Mauladi saat peresmian rehabilitasi sekolah di Kawasan Transmigrasi Kikim, Lahat

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mendorong percepatan sertifikasi lahan untuk memperkuat kawasan transmigrasi dan mendorong investasi. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 15 Juli 2026, saat peresmian pembangunan serta rehabilitasi sarana pendidikan di Kawasan Transmigrasi Kikim, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Program Trans Tuntas dan capaian sertifikasi

Kementerian Transmigrasi melalui program Trans Tuntas mengincar penyelesaian sengketa lahan dan penerbitan hak milik bagi transmigran. Program ini ditujukan memberi kepastian hukum atas status tanah agar masyarakat bisa mengembangkan usaha dengan rasa aman.

Sepanjang 2025, program tersebut telah menerbitkan 13.248 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk transmigran di 22 provinsi. Untuk 2026, kementerian menargetkan penerbitan 11.288 SHM di 61 lokasi transmigrasi. Selain itu, kementerian juga merencanakan inventarisasi hak pengelolaan lahan (HPL) di 50 lokasi di 13 provinsi dengan luas total mencapai 217.043,26 hektare.

Situasi di Kawasan Transmigrasi Kikim

Viva menyebut beberapa kawasan, termasuk Kikim, masih menghadapi persoalan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan dan bidang tanah tanpa sertifikat. Kondisi ini dinilai menghambat peluang ekonomi dan investasi di lokasi transmigrasi.

"Program ini fokus menyelesaikan sengketa lahan di kawasan transmigrasi dan melakukan sertifikasi lahan. Ini yang ditempati transmigran,"

Pada kegiatan di Kikim, kementerian membangun dan merehabilitasi lima sekolah, meliputi ruang kelas dan fasilitas sanitasi. Program serupa dilaksanakan tiap tahun di lebih dari 100 sekolah yang tersebar pada 154 kawasan transmigrasi di berbagai daerah.

Syarat pembukaan kawasan baru dan penguatan SDM

Viva menyatakan pola transmigrasi kini mengedepankan pendekatan berbasis kebutuhan daerah. Kementerian telah menerima sekitar 60 usulan pembukaan kawasan transmigrasi baru dari pemerintah kabupaten.

Namun, pemerintah daerah yang mengajukan kawasan baru wajib menyediakan lahan dengan status hukum jelas. Ketentuan itu diberlakukan agar tidak muncul persoalan pertanahan di masa depan. Selain penyelesaian hak atas tanah, kementerian juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia melalui perbaikan fasilitas pendidikan.

Implikasi dan langkah ke depan

Dengan percepatan sertifikasi, pemerintah berharap tercipta iklim investasi yang lebih kondusif di kawasan transmigrasi. Kepastian lahan juga diharapkan mendorong transmigran mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan lokal.

Keberlanjutan langkah ini bergantung pada kerja sama antarinstansi, kepastian penyediaan lahan oleh daerah pengusul, serta kelanjutan program rehabilitasi fasilitas dasar seperti sekolah. Target penerbitan SHM dan inventarisasi HPL pada 2026 menjadi tolok ukur capaian program dalam waktu dekat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait