Wamentrans Dorong Sertifikasi Lahan Perkuat Kawasan Transmigrasi
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mendorong percepatan sertifikasi lahan untuk memperkuat kawasan transmigrasi dan mendorong investasi. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 15 Juli 2026, saat peresmian pembangunan serta rehabilitasi sarana pendidikan di Kawasan Transmigrasi Kikim, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Program Trans Tuntas dan capaian sertifikasi
Kementerian Transmigrasi melalui program Trans Tuntas mengincar penyelesaian sengketa lahan dan penerbitan hak milik bagi transmigran. Program ini ditujukan memberi kepastian hukum atas status tanah agar masyarakat bisa mengembangkan usaha dengan rasa aman.
Sepanjang 2025, program tersebut telah menerbitkan 13.248 Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk transmigran di 22 provinsi. Untuk 2026, kementerian menargetkan penerbitan 11.288 SHM di 61 lokasi transmigrasi. Selain itu, kementerian juga merencanakan inventarisasi hak pengelolaan lahan (HPL) di 50 lokasi di 13 provinsi dengan luas total mencapai 217.043,26 hektare.
Situasi di Kawasan Transmigrasi Kikim
Viva menyebut beberapa kawasan, termasuk Kikim, masih menghadapi persoalan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan dan bidang tanah tanpa sertifikat. Kondisi ini dinilai menghambat peluang ekonomi dan investasi di lokasi transmigrasi.
"Program ini fokus menyelesaikan sengketa lahan di kawasan transmigrasi dan melakukan sertifikasi lahan. Ini yang ditempati transmigran,"
Pada kegiatan di Kikim, kementerian membangun dan merehabilitasi lima sekolah, meliputi ruang kelas dan fasilitas sanitasi. Program serupa dilaksanakan tiap tahun di lebih dari 100 sekolah yang tersebar pada 154 kawasan transmigrasi di berbagai daerah.
Syarat pembukaan kawasan baru dan penguatan SDM
Viva menyatakan pola transmigrasi kini mengedepankan pendekatan berbasis kebutuhan daerah. Kementerian telah menerima sekitar 60 usulan pembukaan kawasan transmigrasi baru dari pemerintah kabupaten.
Namun, pemerintah daerah yang mengajukan kawasan baru wajib menyediakan lahan dengan status hukum jelas. Ketentuan itu diberlakukan agar tidak muncul persoalan pertanahan di masa depan. Selain penyelesaian hak atas tanah, kementerian juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia melalui perbaikan fasilitas pendidikan.
Implikasi dan langkah ke depan
Dengan percepatan sertifikasi, pemerintah berharap tercipta iklim investasi yang lebih kondusif di kawasan transmigrasi. Kepastian lahan juga diharapkan mendorong transmigran mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan lokal.
Keberlanjutan langkah ini bergantung pada kerja sama antarinstansi, kepastian penyediaan lahan oleh daerah pengusul, serta kelanjutan program rehabilitasi fasilitas dasar seperti sekolah. Target penerbitan SHM dan inventarisasi HPL pada 2026 menjadi tolok ukur capaian program dalam waktu dekat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...