Nasional

BKN: PNS Turun 410 Ribu, PPPK Melonjak Lebih dari 3,2 Juta

Bagikan:
Ilustrasi ASN: PNS dan PPPK berdiri di gedung pemerintahan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat perubahan komposisi ASN signifikan: per 1 Juli 2026 jumlah ASN tercatat 6,776 juta orang, meningkat sekitar 2,5 juta dibanding 2022, ditopang lonjakan PPPK sementara jumlah PNS justru menurun sekitar 410 ribu dalam lima tahun terakhir.

Data dan komposisi ASN saat ini

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan peningkatan jumlah ASN didominasi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menyebut komposisi ASN kini sekitar 51% PNS dan 49% PPPK.

Menurut paparan BKN, jumlah PPPK melonjak dari sekitar 363 ribu menjadi lebih dari 3,2 juta orang. Sebaliknya, jumlah PNS berkurang drastis selama periode yang sama.

Seruan BKN: tambah PNS dan anggaran

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI dan sejumlah pimpinan lembaga di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026, Zudan mengingatkan tren penurunan PNS perlu mendapat perhatian pemerintah.

"Yang harus kita cermati adalah tren penurunan PNS. Lima tahun terakhir ini PNS kita berkurang 410 ribu, sementara PPPK meningkat sangat pesat,"

Ia menilai kondisi ini bisa menjadi anomali jika dibiarkan. BKN meminta dukungan penambahan anggaran agar lembaga dapat mengelola, membina, dan melayani ASN yang jumlahnya terus bertambah.

"Ibu MenPANRB mohon dukungan agar anggaran BKN ditambah, karena ASN yang kita kelola, kita bina, kita layani juga semakin bertambah,"

Isu kompetensi dan latar belakang pendidikan ASN

Zudan juga menyoroti peningkatan ASN berlatarkan pendidikan SD hingga SMA setelah pengangkatan terakhir. Ia menyatakan kondisi ini perlu diimbangi penguatan kompetensi agar target pembangunan dan kinerja pemerintahan tetap tercapai.

Dorongan reformasi dari DPR

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyerukan reformasi ASN berbasis Key Performance Indicator (KPI) untuk mendorong efektivitas birokrasi. Menurutnya, evaluasi kinerja harus diperkuat agar produktivitas meningkat.

Rifqinizamy menekankan digitalisasi belum cukup bila tidak disertai perubahan budaya kerja dan mentalitas aparatur. Reformasi, katanya, harus menyasar perubahan sistem kerja, bukan sekadar transformasi layanan dari analog ke digital.

Pegawai yang berkinerja baik perlu dipertahankan, sedangkan yang tidak memenuhi target harus dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Implikasi dan langkah ke depan

Kondisi penurunan PNS bersamaan dengan lonjakan PPPK menuntut kebijakan terpadu: penyesuaian formasi PNS, penguatan pelatihan kompetensi, serta mekanisme evaluasi kinerja yang jelas. Tanpa langkah tersebut, risiko pertumbuhan negatif jumlah PNS dan tekanan pada kualitas layanan publik dapat berlanjut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait