BKN Izinkan ASN Naik Pangkat Melebihi Atasan
BKN menyatakan pegawai negeri sipil (ASN) yang memenuhi persyaratan kini dapat naik pangkat meski pangkatnya melebihi atasan langsungnya. Pengumuman itu disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI dan sejumlah pimpinan lembaga di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Kebijakan bertujuan menghapus hambatan karier dan mendorong sistem merit berdasarkan kompetensi.
Kebijakan baru BKN dan alasan perubahan
Zudan menjelaskan selama ini aturan yang melarang kenaikan pangkat melebihi atasan menyebabkan penundaan karier bagi ASN berprestasi. Aturan itu dinilai tidak adil karena seringkali menunda promosi bukan karena kesalahan pegawai.
Dengan kebijakan baru, BKN memberi peluang bagi ASN yang memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat meski levelnya di atas atasan. Menurut Zudan, langkah ini penting untuk menempatkan kompetensi dan prestasi sebagai dasar pengembangan karier.
“Setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya,”
Tekanan DPR: reformasi berbasis KPI
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong reformasi ASN yang menempatkan indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) sebagai pijakan evaluasi. Ia menilai penguatan evaluasi kinerja dapat meningkatkan produktivitas birokrasi.
Rifqinizamy juga menyatakan digitalisasi belum cukup bila tidak diikuti perubahan budaya kerja dan mentalitas aparatur. Oleh sebab itu, reformasi harus menyasar perubahan sistem kerja, bukan sekadar transformasi layanan dari analog ke digital.
Dampak bagi birokrasi dan langkah berikutnya
Perubahan aturan kenaikan pangkat ini berpotensi merombak mekanisme promosi dan penilaian karier di lingkungan ASN. Beberapa implikasi yang mungkin muncul antara lain:
- Peningkatan penempatan pegawai berbasis kompetensi.
- Kebutuhan penguatan mekanisme evaluasi kinerja berbasis KPI.
- Perlunya mekanisme penilaian dan evaluasi bagi ASN yang tidak mencapai target.
Rifqinizamy menekankan bahwa pegawai berkinerja baik harus dipertahankan, sementara mereka yang tidak memenuhi target perlu dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Proyeksi dan catatan implementasi
Penerapan kebijakan ini menuntut detail teknis, termasuk kriteria kelayakan, proses pengajuan, dan standar evaluasi kinerja. Tanpa aturan pelaksanaan yang jelas, peluang perbaikan karier bisa tertahan oleh interpretasi yang berbeda di tiap instansi.
Ke depan, fokus BKN dan DPR akan tercurah pada penyusunan pedoman teknis untuk memastikan kenaikan pangkat berbasis merit benar-benar memihak pegawai berkompeten dan meningkatkan kinerja birokrasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...