Kemenkes Luncurkan PTK Mandiri untuk Percepat Akses Obat dan Alkes
Kementerian Kesehatan memberlakukan mekanisme Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri untuk mempercepat akses masyarakat terhadap obat, alat kesehatan, dan teknologi medis inovatif. Kebijakan ini diumumkan saat sosialisasi di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, dan membuka kesempatan bagi akademisi, industri, organisasi profesi, rumah sakit, serta kelompok pasien mengajukan penilaian dengan menyertakan bukti ilmiah.
Apa dan bagaimana mekanisme PTK Mandiri
Melalui skema PTK Mandiri, pemangku kepentingan dapat mengajukan penilaian teknologi kesehatan secara mandiri. Pengajuan harus dilengkapi bukti ilmiah untuk mendukung kajian kelayakan.
Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat proses evaluasi tanpa mengubah standar mutu penilaian. Kemenkes menegaskan mekanisme baru bersifat komplementer terhadap jalur reguler.
Penekanan pada bukti ilmiah dan transparansi
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan BKPK, Asnawi Abdullah, menekankan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan kehati-hatian. Proses harus tetap berbasis bukti dan terbuka untuk publik.
"Teknologi penting, namun kebijaksanaan memilih, mengadopsi, dan membiayainya harus berbasis bukti ilmiah kuat. Prosesnya juga harus transparan,"
Jaminan kualitas dan independensi penilaian
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, L. Rizka Andalusia, menyatakan harapan agar mekanisme baru bisa mempercepat hadirnya inovasi medis. Ia menegaskan percepatan tidak mengurangi kualitas penilaian.
"Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat,"
Kesetaraan evaluasi antara jalur mandiri dan reguler
Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Lupi Trilaksono, memastikan setiap usulan lewat jalur mandiri dievaluasi setara dengan jalur reguler. Tujuannya adalah menghasilkan keputusan yang akuntabel dan berlandaskan bukti ilmiah nasional.
"Kami memastikan setiap usulan tetap dievaluasi dengan standar mutu sama. Jalur mandiri dan reguler saling melengkapi, akuntabel selalu,"
Implikasi dan langkah ke depan
Kebijakan PTK Mandiri membuka ruang partisipasi lebih luas bagi pemangku kepentingan. Dengan demikian, introduksi teknologi medis inovatif berpotensi berjalan lebih cepat, asalkan tetap berlandaskan bukti ilmiah dan pengawasan mutu.
Ke depan, efektivitas skema ini akan bergantung pada kualitas usulan, kelengkapan bukti ilmiah, serta konsistensi penerapan standar evaluasi. Masyarakat diharapkan mendapatkan manfaat dari ketersediaan teknologi yang lebih cepat dan tetap aman.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
BPOM: Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok
BPOM menemukan lebih dari 50% pelanggaran penjualan kosmetik ilegal di TikTok berdasarkan patroli siber tahu...
BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Kandungan Merkuri dan Hidrokuinon
BPOM menemukan 14 kosmetik berbahaya hingga Triwulan II 2026 termasuk merkuri dan hidrokuinon; masyarakat di...
Menkes: Deteksi Aktif Percepat Eliminasi Kusta Nasional
Menkes minta deteksi aktif kasus kusta untuk hentikan penularan, beri pengobatan gratis, dan percepat elimin...
Menko PMK: Eliminasi Kusta Butuh Komitmen Lintas Sektor hingga Daerah
Menko PMK Pratikno minta komitmen lintas sektor dan peran aktif pemerintah daerah untuk percepat eliminasi k...
Cara Jaga Kesehatan saat El Nino: Minum, Lindungi Kulit, Atur Waktu
BMKG sebut El Nino berlangsung hingga awal 2027. Simak langkah praktis menjaga kesehatan: hidrasi, perlindun...
UI dan Tsinghua Perkuat Riset Vaksin Dengue Berbasis mRNA
Kolaborasi UI dan Tsinghua memperkuat pengembangan vaksin dengue berbasis mRNA, didukung kebijakan, anggaran...