Kemenkes Luncurkan PTK Mandiri untuk Percepat Akses Obat dan Alkes
Kementerian Kesehatan memberlakukan mekanisme Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri untuk mempercepat akses masyarakat terhadap obat, alat kesehatan, dan teknologi medis inovatif. Kebijakan ini diumumkan saat sosialisasi di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, dan membuka kesempatan bagi akademisi, industri, organisasi profesi, rumah sakit, serta kelompok pasien mengajukan penilaian dengan menyertakan bukti ilmiah.
Apa dan bagaimana mekanisme PTK Mandiri
Melalui skema PTK Mandiri, pemangku kepentingan dapat mengajukan penilaian teknologi kesehatan secara mandiri. Pengajuan harus dilengkapi bukti ilmiah untuk mendukung kajian kelayakan.
Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat proses evaluasi tanpa mengubah standar mutu penilaian. Kemenkes menegaskan mekanisme baru bersifat komplementer terhadap jalur reguler.
Penekanan pada bukti ilmiah dan transparansi
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan BKPK, Asnawi Abdullah, menekankan bahwa percepatan tidak boleh mengorbankan kehati-hatian. Proses harus tetap berbasis bukti dan terbuka untuk publik.
"Teknologi penting, namun kebijaksanaan memilih, mengadopsi, dan membiayainya harus berbasis bukti ilmiah kuat. Prosesnya juga harus transparan,"
Jaminan kualitas dan independensi penilaian
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, L. Rizka Andalusia, menyatakan harapan agar mekanisme baru bisa mempercepat hadirnya inovasi medis. Ia menegaskan percepatan tidak mengurangi kualitas penilaian.
"Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat,"
Kesetaraan evaluasi antara jalur mandiri dan reguler
Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Lupi Trilaksono, memastikan setiap usulan lewat jalur mandiri dievaluasi setara dengan jalur reguler. Tujuannya adalah menghasilkan keputusan yang akuntabel dan berlandaskan bukti ilmiah nasional.
"Kami memastikan setiap usulan tetap dievaluasi dengan standar mutu sama. Jalur mandiri dan reguler saling melengkapi, akuntabel selalu,"
Implikasi dan langkah ke depan
Kebijakan PTK Mandiri membuka ruang partisipasi lebih luas bagi pemangku kepentingan. Dengan demikian, introduksi teknologi medis inovatif berpotensi berjalan lebih cepat, asalkan tetap berlandaskan bukti ilmiah dan pengawasan mutu.
Ke depan, efektivitas skema ini akan bergantung pada kualitas usulan, kelengkapan bukti ilmiah, serta konsistensi penerapan standar evaluasi. Masyarakat diharapkan mendapatkan manfaat dari ketersediaan teknologi yang lebih cepat dan tetap aman.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
BPJS Jakut Ajak Warga Cicil Tunggakan lewat REHAB 3.0
BPJS Kesehatan Jakarta Utara buka program REHAB 3.0 agar warga bisa mencicil tunggakan iuran mulai Rp10.000...
BPJS Kesehatan Jakut Sosialisasikan 3 Program Layanan Baru
BPJS Kesehatan Jakarta Utara sosialisasikan tiga program: surat kontrol digital, REHAB cicilan iuran PBPU, d...
BPJS Kesehatan Jakut Perketat Pengawasan Faskes dan Peringatkan Kecurangan
BPJS Kesehatan Jakarta Utara memperketat pengawasan faskes per 27 Agustus 2026 untuk menindak klinik nakal d...
Peserta JKN Wajib Minta Surat Kontrol Sebelum Tinggalkan Faskes
Peserta JKN diwajibkan meminta surat kontrol sebelum meninggalkan poliklinik untuk menjamin kepastian layana...
Ini Arti Kode Segitiga di Kemasan Plastik
Simbol segitiga berisi angka pada kemasan plastik adalah RIC yang menunjukkan jenis plastik dan panduan aman...
Kenali Kebiasaan Sehari-hari yang Tingkatkan Risiko Skoliosis
Beberapa kebiasaan sehari-hari seperti membawa tas berat dan duduk miring dapat memperburuk skoliosis; kenal...