Kesehatan

BPOM: Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

Bagikan:
Ilustrasi kosmetik dan logo TikTok di layar ponsel

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan lebih dari separuh pelanggaran penjualan kosmetik ilegal terdeteksi di platform TikTok selama pengawasan tahun 2026. Pengungkapan itu disampaikan pada konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Hasil patroli siber

BPOM melakukan patroli siber terhadap 9.617 tautan yang menjual kosmetik. Dari jumlah itu, sebanyak 9.042 tautan terbukti menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini menunjukkan TikTok menjadi kanal utama penyebaran produk bermasalah.

"Dari platform tersebut, yang terbanyak adalah di TikTok. Di TikTok terbanyak, berarti lebih dari 50 persen pelanggaran-pelanggaran ada di TikTok," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Jenis pelanggaran dan temuan lapangan

Mayoritas pelanggaran berupa penjualan kosmetik tanpa izin edar, mencapai 95,24 persen dari seluruh temuan. Sisanya melibatkan produk yang mengandung bahan berbahaya atau penggunaan di luar definisi kosmetik.

BPOM juga memeriksa 190 sarana produksi dan distribusi kosmetik. Sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Petugas menyita 2.205 item kosmetik ilegal dengan estimasi nilai Rp35,8 miliar.

Jenis Data Angka
Total tautan diawasi 9.617
Tautan melanggar 9.042
Persentase tanpa izin edar 95,24%
Pemeriksaan sarana 190
Sarana tidak memenuhi ketentuan 128
Item disita 2.205
Estimasi nilai barang disita Rp35,8 miliar
Transaksi TikTok Shop (Des 2025–Jun 2026) Rp35,61 triliun

Faktor dominasi TikTok

BPOM menilai fitur live shopping di TikTok menjadi salah satu pemicu meningkatnya pelanggaran. Fitur itu dinilai memperluas jangkauan penjualan dan memudahkan pemasaran produk secara cepat.

"Live shopping kelihatannya memang paling menarik, itu salah satu faktor kenapa yang terbanyak di TikTok," ujar Taruna Ikrar.

Dampak regional dan rekomendasi

Secara regional, DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tautan pelanggaran terbanyak, yaitu 1.496 tautan. Jumlah ini meningkat dibandingkan catatan sebelumnya.

Untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, BPOM merekomendasikan penutupan tautan penjualan yang melanggar dan memperkuat pengawasan bersama pihak terkait. BPOM juga mengimbau publik menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli produk kecantikan secara daring.

Imbauan akhir dari BPOM menekankan kehati-hatian konsumen terhadap klaim hasil instan yang belum terjamin keamanan dan legalitasnya.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait