BPOM: Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan lebih dari separuh pelanggaran penjualan kosmetik ilegal terdeteksi di platform TikTok selama pengawasan tahun 2026. Pengungkapan itu disampaikan pada konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Hasil patroli siber
BPOM melakukan patroli siber terhadap 9.617 tautan yang menjual kosmetik. Dari jumlah itu, sebanyak 9.042 tautan terbukti menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini menunjukkan TikTok menjadi kanal utama penyebaran produk bermasalah.
"Dari platform tersebut, yang terbanyak adalah di TikTok. Di TikTok terbanyak, berarti lebih dari 50 persen pelanggaran-pelanggaran ada di TikTok," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Jenis pelanggaran dan temuan lapangan
Mayoritas pelanggaran berupa penjualan kosmetik tanpa izin edar, mencapai 95,24 persen dari seluruh temuan. Sisanya melibatkan produk yang mengandung bahan berbahaya atau penggunaan di luar definisi kosmetik.
BPOM juga memeriksa 190 sarana produksi dan distribusi kosmetik. Sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Petugas menyita 2.205 item kosmetik ilegal dengan estimasi nilai Rp35,8 miliar.
| Jenis Data | Angka |
|---|---|
| Total tautan diawasi | 9.617 |
| Tautan melanggar | 9.042 |
| Persentase tanpa izin edar | 95,24% |
| Pemeriksaan sarana | 190 |
| Sarana tidak memenuhi ketentuan | 128 |
| Item disita | 2.205 |
| Estimasi nilai barang disita | Rp35,8 miliar |
| Transaksi TikTok Shop (Des 2025–Jun 2026) | Rp35,61 triliun |
Faktor dominasi TikTok
BPOM menilai fitur live shopping di TikTok menjadi salah satu pemicu meningkatnya pelanggaran. Fitur itu dinilai memperluas jangkauan penjualan dan memudahkan pemasaran produk secara cepat.
"Live shopping kelihatannya memang paling menarik, itu salah satu faktor kenapa yang terbanyak di TikTok," ujar Taruna Ikrar.
Dampak regional dan rekomendasi
Secara regional, DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tautan pelanggaran terbanyak, yaitu 1.496 tautan. Jumlah ini meningkat dibandingkan catatan sebelumnya.
Untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, BPOM merekomendasikan penutupan tautan penjualan yang melanggar dan memperkuat pengawasan bersama pihak terkait. BPOM juga mengimbau publik menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli produk kecantikan secara daring.
Imbauan akhir dari BPOM menekankan kehati-hatian konsumen terhadap klaim hasil instan yang belum terjamin keamanan dan legalitasnya.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Cara Jaga Kesehatan saat El Nino: Minum, Lindungi Kulit, Atur Waktu
BMKG sebut El Nino berlangsung hingga awal 2027. Simak langkah praktis menjaga kesehatan: hidrasi, perlindun...
UI dan Tsinghua Perkuat Riset Vaksin Dengue Berbasis mRNA
Kolaborasi UI dan Tsinghua memperkuat pengembangan vaksin dengue berbasis mRNA, didukung kebijakan, anggaran...
Menkes Dorong Vaksin mRNA Dengue Buatan Indonesia
Menkes mendorong pengembangan vaksin mRNA dengue lewat kolaborasi UI-Tsinghua untuk memperkuat kemandirian p...
Menkes Targetkan 15 Antigen Vaksin Mandiri Sebelum 2029
Menkes Budi Gunadi menargetkan Indonesia memproduksi 15 antigen vaksin secara mandiri sebelum 2029 untuk kur...
BPOM Kembangkan Vaksin mRNA Dengue, Target Jadi yang Pertama
BPOM mengembangkan vaksin mRNA dengue bekerja sama dengan UI, BRIN, Etana, dan LPDP; pendanaan awal Rp16 mil...
Menkes Targetkan Investigasi Kematian Dokter PPDS Rampung 2 Minggu
Menkes menargetkan investigasi kematian dokter PPDS Adrian Rantung tuntas 1–2 minggu; pendidikan PPDS Aneste...