BPOM: Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan lebih dari separuh pelanggaran penjualan kosmetik ilegal terdeteksi di platform TikTok selama pengawasan tahun 2026. Pengungkapan itu disampaikan pada konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Hasil patroli siber
BPOM melakukan patroli siber terhadap 9.617 tautan yang menjual kosmetik. Dari jumlah itu, sebanyak 9.042 tautan terbukti menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini menunjukkan TikTok menjadi kanal utama penyebaran produk bermasalah.
"Dari platform tersebut, yang terbanyak adalah di TikTok. Di TikTok terbanyak, berarti lebih dari 50 persen pelanggaran-pelanggaran ada di TikTok," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Jenis pelanggaran dan temuan lapangan
Mayoritas pelanggaran berupa penjualan kosmetik tanpa izin edar, mencapai 95,24 persen dari seluruh temuan. Sisanya melibatkan produk yang mengandung bahan berbahaya atau penggunaan di luar definisi kosmetik.
BPOM juga memeriksa 190 sarana produksi dan distribusi kosmetik. Sebanyak 128 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Petugas menyita 2.205 item kosmetik ilegal dengan estimasi nilai Rp35,8 miliar.
| Jenis Data | Angka |
|---|---|
| Total tautan diawasi | 9.617 |
| Tautan melanggar | 9.042 |
| Persentase tanpa izin edar | 95,24% |
| Pemeriksaan sarana | 190 |
| Sarana tidak memenuhi ketentuan | 128 |
| Item disita | 2.205 |
| Estimasi nilai barang disita | Rp35,8 miliar |
| Transaksi TikTok Shop (Des 2025–Jun 2026) | Rp35,61 triliun |
Faktor dominasi TikTok
BPOM menilai fitur live shopping di TikTok menjadi salah satu pemicu meningkatnya pelanggaran. Fitur itu dinilai memperluas jangkauan penjualan dan memudahkan pemasaran produk secara cepat.
"Live shopping kelihatannya memang paling menarik, itu salah satu faktor kenapa yang terbanyak di TikTok," ujar Taruna Ikrar.
Dampak regional dan rekomendasi
Secara regional, DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tautan pelanggaran terbanyak, yaitu 1.496 tautan. Jumlah ini meningkat dibandingkan catatan sebelumnya.
Untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, BPOM merekomendasikan penutupan tautan penjualan yang melanggar dan memperkuat pengawasan bersama pihak terkait. BPOM juga mengimbau publik menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli produk kecantikan secara daring.
Imbauan akhir dari BPOM menekankan kehati-hatian konsumen terhadap klaim hasil instan yang belum terjamin keamanan dan legalitasnya.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jakut Sosialisasikan 3 Program Layanan Baru
BPJS Kesehatan Jakarta Utara sosialisasikan tiga program: surat kontrol digital, REHAB cicilan iuran PBPU, d...
BPJS Kesehatan Jakut Perketat Pengawasan Faskes dan Peringatkan Kecurangan
BPJS Kesehatan Jakarta Utara memperketat pengawasan faskes per 27 Agustus 2026 untuk menindak klinik nakal d...
Peserta JKN Wajib Minta Surat Kontrol Sebelum Tinggalkan Faskes
Peserta JKN diwajibkan meminta surat kontrol sebelum meninggalkan poliklinik untuk menjamin kepastian layana...
Ini Arti Kode Segitiga di Kemasan Plastik
Simbol segitiga berisi angka pada kemasan plastik adalah RIC yang menunjukkan jenis plastik dan panduan aman...
Kenali Kebiasaan Sehari-hari yang Tingkatkan Risiko Skoliosis
Beberapa kebiasaan sehari-hari seperti membawa tas berat dan duduk miring dapat memperburuk skoliosis; kenal...
Antisosial vs Menyendiri: Apa Bedanya dengan ASPD?
Antisosial bukan sekadar suka menyendiri; ASPD adalah gangguan kepribadian khusus dan berbeda dari preferens...