BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Kandungan Merkuri dan Hidrokuinon
BPOM menemukan 14 kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, serta steroid topikal hingga triwulan II 2026. Temuan diumumkan dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026, dan mencakup produk lokal dan impor yang diminta segera dihentikan penggunaannya.
Temuan berdasarkan jenis dan status edar
BPOM mencatat 11 produk berasal dari produsen lokal, dua produk tidak memiliki izin edar, dan satu produk merupakan impor. Temuan meliputi berbagai jenis kosmetik, antara lain lotion, sunscreen, toner, eyeshadow, dan pewarna kuku.
Risiko kesehatan akibat bahan berbahaya
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan efek samping serius. Dampak yang disebut meliputi alergi, iritasi kulit, hiperpigmentasi, kerusakan organ, hingga gagal ginjal. BPOM juga memperingatkan peningkatan risiko kanker dalam jangka panjang.
Kami masih menerima cukup banyak laporan efek samping akibat penggunaan kosmetik berbahaya, terutama berupa reaksi alergi. Laporan paling banyak berasal dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Taruna saat memaparkan data laporan efek samping yang masih masuk ke BPOM.
Instruksi dan imbauan untuk konsumen
BPOM meminta masyarakat untuk segera menghentikan penggunaan produk yang diduga mengandung bahan berbahaya. Konsumen juga diimbau memeriksa legalitas produk dan memastikan adanya izin edar sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Masyarakat harus lebih cermat dalam memilih kosmetik. Jangan mudah tergiur dengan klaim hasil instan atau harga murah tanpa memastikan keamanan produknya.
Jenis produk yang perlu diwaspadai
Menurut pengumuman BPOM, produk yang ditemukan berbahaya berasal dari berbagai kategori. Konsumen diminta lebih teliti terhadap produk berikut:
- Lotion dan cream perawatan kulit
- Sunscreen (tabir surya)
- Toner wajah
- Produk rias seperti eyeshadow
- Pewarna dan perawatan kuku
BPOM menekankan pentingnya cek izin edar sebelum penggunaan dan terus menerima laporan efek samping dari masyarakat. Pengawasan akan dilanjutkan untuk mencegah peredaran kosmetik berbahaya dan melindungi kesehatan publik.
Jika menemukan produk mencurigakan, BPOM meminta masyarakat melapor ke saluran resmi untuk penanganan lebih lanjut.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jakut Sosialisasikan 3 Program Layanan Baru
BPJS Kesehatan Jakarta Utara sosialisasikan tiga program: surat kontrol digital, REHAB cicilan iuran PBPU, d...
BPJS Kesehatan Jakut Perketat Pengawasan Faskes dan Peringatkan Kecurangan
BPJS Kesehatan Jakarta Utara memperketat pengawasan faskes per 27 Agustus 2026 untuk menindak klinik nakal d...
Peserta JKN Wajib Minta Surat Kontrol Sebelum Tinggalkan Faskes
Peserta JKN diwajibkan meminta surat kontrol sebelum meninggalkan poliklinik untuk menjamin kepastian layana...
Ini Arti Kode Segitiga di Kemasan Plastik
Simbol segitiga berisi angka pada kemasan plastik adalah RIC yang menunjukkan jenis plastik dan panduan aman...
Kenali Kebiasaan Sehari-hari yang Tingkatkan Risiko Skoliosis
Beberapa kebiasaan sehari-hari seperti membawa tas berat dan duduk miring dapat memperburuk skoliosis; kenal...
Antisosial vs Menyendiri: Apa Bedanya dengan ASPD?
Antisosial bukan sekadar suka menyendiri; ASPD adalah gangguan kepribadian khusus dan berbeda dari preferens...