Kesehatan

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Kandungan Merkuri dan Hidrokuinon

Bagikan:
Pengumuman BPOM soal 14 kosmetik berbahaya berisi merkuri dan hidrokuinon

BPOM menemukan 14 kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, serta steroid topikal hingga triwulan II 2026. Temuan diumumkan dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026, dan mencakup produk lokal dan impor yang diminta segera dihentikan penggunaannya.

Temuan berdasarkan jenis dan status edar

BPOM mencatat 11 produk berasal dari produsen lokal, dua produk tidak memiliki izin edar, dan satu produk merupakan impor. Temuan meliputi berbagai jenis kosmetik, antara lain lotion, sunscreen, toner, eyeshadow, dan pewarna kuku.

Risiko kesehatan akibat bahan berbahaya

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan efek samping serius. Dampak yang disebut meliputi alergi, iritasi kulit, hiperpigmentasi, kerusakan organ, hingga gagal ginjal. BPOM juga memperingatkan peningkatan risiko kanker dalam jangka panjang.

Kami masih menerima cukup banyak laporan efek samping akibat penggunaan kosmetik berbahaya, terutama berupa reaksi alergi. Laporan paling banyak berasal dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna saat memaparkan data laporan efek samping yang masih masuk ke BPOM.

Instruksi dan imbauan untuk konsumen

BPOM meminta masyarakat untuk segera menghentikan penggunaan produk yang diduga mengandung bahan berbahaya. Konsumen juga diimbau memeriksa legalitas produk dan memastikan adanya izin edar sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

Masyarakat harus lebih cermat dalam memilih kosmetik. Jangan mudah tergiur dengan klaim hasil instan atau harga murah tanpa memastikan keamanan produknya.

Jenis produk yang perlu diwaspadai

Menurut pengumuman BPOM, produk yang ditemukan berbahaya berasal dari berbagai kategori. Konsumen diminta lebih teliti terhadap produk berikut:

  • Lotion dan cream perawatan kulit
  • Sunscreen (tabir surya)
  • Toner wajah
  • Produk rias seperti eyeshadow
  • Pewarna dan perawatan kuku

BPOM menekankan pentingnya cek izin edar sebelum penggunaan dan terus menerima laporan efek samping dari masyarakat. Pengawasan akan dilanjutkan untuk mencegah peredaran kosmetik berbahaya dan melindungi kesehatan publik.

Jika menemukan produk mencurigakan, BPOM meminta masyarakat melapor ke saluran resmi untuk penanganan lebih lanjut.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait