Komisi II Dorong Reformasi ASN Berbasis KPI dan E-Kinerja
Komisi II DPR mendorong reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis indikator kinerja utama (KPI) dan sistem e-kinerja harian untuk memperkuat evaluasi dan meningkatkan produktivitas birokrasi. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama Menteri PANRB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan pimpinan Ombudsman di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Dorongan reformasi berbasis KPI
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menilai reformasi birokrasi harus menuntut perubahan sistem kerja dan budaya aparatur. Menurutnya, digitalisasi belum diikuti perubahan mental kerja sehingga produktivitas belum optimal.
Ia menegaskan bahwa ASN harus dinilai dan bersaing berdasarkan capaian kinerja, bukan sekadar menjadi simbol stabilitas birokrasi. Rifqinizamy juga menyoroti perlunya instrumen evaluasi yang jelas bagi kepala daerah.
Jadi orang bekerja itu memang pake KPI. Bagus kita pertahankan, nggak bagus ya out
Digitalisasi: e-kinerja harian sebagai alat evaluasi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan BKN memperkuat digitalisasi manajemen ASN lewat penerapan sistem e-kinerja harian. Sistem ini memungkinkan pemantauan aktivitas kerja ASN setiap hari secara digital.
Zudan menyebut lebih dari 100 instansi telah mengadopsi sistem tersebut. Ia mendorong pemerintah daerah — mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur — agar mengimplementasikan e-kinerja untuk menilai kinerja secara objektif.
Hari ini ASN kita mengerjakan apa itu bisa diketahui. Jadi kalau ada ASN yang malas dalam satu hari tidak berkinerja apapun, maka bisa terbaca dalam sistem
Menurut Zudan, data harian akan memudahkan identifikasi ASN yang tidak mencapai target dan mendukung penilaian karier berbasis capaian kerja, bukan penilaian subjektif pimpinan. Ia juga menyampaikan bahwa persetujuan kenaikan pangkat dan pensiun kini diotomatisasi oleh BKN secara real time.
Dampak kebijakan dan langkah selanjutnya
Usulan penguatan KPI dan mekanisme evaluasi akan dibawa ke pembahasan revisi RUU ASN yang masuk dalam Prolegnas. Jika diimplementasikan, perubahan ini berpotensi merombak mekanisme promosi, rotasi, dan sanksi administratif dalam birokrasi.
Reformasi yang menekankan KPI dan e-kinerja diharapkan menciptakan budaya kerja yang lebih profesional, akuntabel, dan transparan. Namun, keberhasilan implementasi akan bergantung pada kesiapan sistem digital dan pembaruan regulasi yang mendukung evaluasi kinerja yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...