Mensesneg: Jaksa Agung Usulkan Jampidsus Baru, Keppres Diharapkan Segera
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi Jaksa Agung telah mengusulkan nama pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026. Usulan kini sedang melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum keputusan resmi dikeluarkan dan Keputusan Presiden (Keppres) ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
Usulan nama dan proses penilaian
Prasetyo menyebut salah satu nama yang diajukan adalah Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi. Namun, dia menegaskan Jaksa Agung tidak hanya mengirim satu nama calon untuk posisi tersebut.
"Per kemarin, Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden. Untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,"
Menurut Prasetyo, surat usulan tersebut sudah masuk ke Istana dan saat ini berada di tahap penilaian akhir. Dia berharap proses administrasi penetapan Keppres dapat dipercepat sehingga pejabat baru bisa segera resmi menjabat.
Penetapan tersangka mantan Jampidsus
Sebelumnya, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pengumuman status tersangka disampaikan usai gelar perkara pada Sabtu, 11 Juli 2026.
"Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka. Penetapan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,"
Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kasus ini juga diduga terkait dengan penanganan perkara PT Asabri dan beberapa perkara lain.
Pasal yang dikenakan dan penahanan tersangka lain
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yang bersumber dari beberapa peraturan perundang-undangan. Selain Febrie, ada tersangka lain berinisial DR yang ditetapkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
- Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Saudara DR telah kami lakukan penahanan sejak 10 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan,"
Totok menambahkan DR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan yang masih berlangsung.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Pengajuan calon Jampidsus baru berbarengan dengan proses hukum terhadap mantan pejabat menambah urgensi penetapan pimpinan yang dapat menstabilkan lembaga. Keputusan Presiden terkait pengangkatan diharapkan mempercepat penanganan perkara berjalan dan memberikan kepastian struktural di Kejaksaan.
Publik dan pemangku kepentingan akan menunggu pengumuman resmi setelah TPA menyelesaikan penilaian dan Presiden menandatangani Keppres.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...