Efisiensi Anggaran Ombudsman Pangkas Pengawasan Pelayanan Publik
Ombudsman Republik Indonesia menyatakan kebijakan efisiensi anggaran memengaruhi pelaksanaan pengawasan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, saat Rapat Komisi II DPR RI, Rabu, 15 Juli 2026.
Dampak pemangkasan anggaran pada pengawasan
Menurut Ombudsman, keterbatasan anggaran membatasi kegiatan inti pengawasan seperti sosialisasi, verifikasi, survei lapangan, monitoring, hingga quality assurance. Akibatnya, cakupan pemeriksaan menjadi lebih sempit dibanding target yang direncanakan.
"Capaian tersebut dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran yang membatasi pelaksanaan sosialisasi, verifikasi, survei lapangan, monitoring, dan quality assurance. Sehingga, jumlah instansi yang dapat dilihat menjadi lebih terbatas."
— Rahmadi Indra Tektona, Wakil Ketua Ombudsman RI
Usulan tambahan anggaran untuk 2026
Untuk mengatasi keterbatasan fungsi pengawasan, Ombudsman mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp32,62 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Usulan ini diajukan agar lembaga dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif di seluruh wilayah.
Alokasi usulan anggaran mencakup beberapa prioritas berikut:
- Perpanjangan sewa kantor perwakilan;
- Rekrutmen kepala perwakilan;
- Penguatan program pencegahan maladministrasi;
- Peningkatan sistem informasi dan dukungan teknologi;
- Partisipasi dalam forum Ombudsman internasional.
"Pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia."
— Rahmadi Indra Tektona
Data pengaduan dan fokus pengawasan
Hingga 13 Juli 2026, Ombudsman mencatat telah menangani 15.354 laporan. Laporan ini meliputi aduan masyarakat, reaksi cepat, investigasi atas prakarsa sendiri, konsultasi, dan tembusan laporan.
Dominasi pengaduan berada pada bidang agraria, pendidikan, dan kepegawaian. Mayoritas laporan ditujukan kepada pemerintah daerah, yang menunjukkan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.
Implikasi dan prospek ke depan
Jika usulan tambahan anggaran disetujui, Ombudsman berharap dapat memperluas cakupan pengawasan dan memperbaiki fungsi pencegahan maladministrasi. Sebaliknya, pemangkasan anggaran berisiko mempersempit aktivitas pengawasan yang berdampak pada kualitas layanan publik yang diterima masyarakat.
Keputusan akhir terkait anggaran 2026 akan menentukan kemampuan Ombudsman dalam mempertahankan efektivitas operasional di seluruh Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...