Kemenperin Perkuat Infrastruktur Kompetensi Lewat Pelatihan Asesor
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat infrastruktur kompetensi untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri melalui penyelenggaraan Pelatihan Asesor Kompetensi pada 21-24 Juni 2026 di Jakarta. Upaya ini bertujuan memperluas ketersediaan asesor, memperkuat sistem sertifikasi, dan menutup kesenjangan kompetensi antara pendidikan vokasi dan kebutuhan industri.
Tujuan penguatan SDM dan sertifikasi
Kemenperin mendorong agar tenaga kerja industri menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu bersaing secara global. Pelatihan asesor menjadi bagian strategi untuk memperkuat mekanisme sertifikasi kompetensi dan mewujudkan link and match antara pendidikan vokasi dan kebutuhan sektor industri.
Peran BPSDMI dan penyedia standar
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) menekankan pentingnya dukungan infrastruktur kompetensi yang memadai. Langkah itu dinilai krusial agar proses sertifikasi berjalan efektif sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.
Kementerian Perindustrian, khususnya BPSDMI, secara konsisten menyiapkan program pembangunan infrastruktur kompetensi yang dibutuhkan sektor industri. Infrastruktur kompetensi yang kuat meliputi ketersediaan SKKNI, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), asesor kompetensi, TUK
— Doddy Rahadi, Kepala BPSDMI.
Pelatihan Asesor: detail dan peserta
Pelatihan Asesor Kompetensi yang diselenggarakan Kemenperin bertujuan memfasilitasi penyediaan asesor untuk berbagai skema sertifikasi. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembaruan sertifikat bagi asesor yang masa berlakunya perlu diperpanjang.
Kegiatan pada 21-24 Juni 2026 diikuti 19 peserta, mayoritas berasal dari LSP sektor tekstil. Turut hadir perwakilan dari LSP LAS, LSP Logam Mesin Indonesia, dan LSP Teknik Pendingin Tata Udara.
Menjadi asesor kompetensi merupakan tugas yang mulia karena harus memastikan kompetensi seorang peserta uji. Profesionalisme dan kejujuran menjadi hal yang sangat penting dalam memberikan rekomendasi
— Ronggolawe Sahuri, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri Kemenperin.
Makna sertifikat dan implikasi bagi industri
Asesor bertugas melaksanakan uji kompetensi tenaga kerja untuk menentukan kelayakan penerbitan sertifikat kompetensi oleh BNSP. Sertifikat ini menjadi pengakuan resmi atas kompetensi tenaga kerja sekaligus memberikan nilai tambah bagi pekerja dan pemberi kerja.
Tenaga kerja kompeten menjadi kunci pertumbuhan industri nasional. Pemerintah terus menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi agar mampu bersaing secara global
— Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.
Dengan memperkuat SKKNI, LSP, jumlah asesor, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), Kemenperin dan BPSDMI berharap membangun ekosistem sertifikasi yang lebih luas dan fungsional untuk memenuhi kebutuhan sektor industri ke depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...