Kemenperin Perkuat Infrastruktur Kompetensi Lewat Pelatihan Asesor
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat infrastruktur kompetensi untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri melalui penyelenggaraan Pelatihan Asesor Kompetensi pada 21-24 Juni 2026 di Jakarta. Upaya ini bertujuan memperluas ketersediaan asesor, memperkuat sistem sertifikasi, dan menutup kesenjangan kompetensi antara pendidikan vokasi dan kebutuhan industri.
Tujuan penguatan SDM dan sertifikasi
Kemenperin mendorong agar tenaga kerja industri menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu bersaing secara global. Pelatihan asesor menjadi bagian strategi untuk memperkuat mekanisme sertifikasi kompetensi dan mewujudkan link and match antara pendidikan vokasi dan kebutuhan sektor industri.
Peran BPSDMI dan penyedia standar
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) menekankan pentingnya dukungan infrastruktur kompetensi yang memadai. Langkah itu dinilai krusial agar proses sertifikasi berjalan efektif sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.
Kementerian Perindustrian, khususnya BPSDMI, secara konsisten menyiapkan program pembangunan infrastruktur kompetensi yang dibutuhkan sektor industri. Infrastruktur kompetensi yang kuat meliputi ketersediaan SKKNI, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), asesor kompetensi, TUK
— Doddy Rahadi, Kepala BPSDMI.
Pelatihan Asesor: detail dan peserta
Pelatihan Asesor Kompetensi yang diselenggarakan Kemenperin bertujuan memfasilitasi penyediaan asesor untuk berbagai skema sertifikasi. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembaruan sertifikat bagi asesor yang masa berlakunya perlu diperpanjang.
Kegiatan pada 21-24 Juni 2026 diikuti 19 peserta, mayoritas berasal dari LSP sektor tekstil. Turut hadir perwakilan dari LSP LAS, LSP Logam Mesin Indonesia, dan LSP Teknik Pendingin Tata Udara.
Menjadi asesor kompetensi merupakan tugas yang mulia karena harus memastikan kompetensi seorang peserta uji. Profesionalisme dan kejujuran menjadi hal yang sangat penting dalam memberikan rekomendasi
— Ronggolawe Sahuri, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri Kemenperin.
Makna sertifikat dan implikasi bagi industri
Asesor bertugas melaksanakan uji kompetensi tenaga kerja untuk menentukan kelayakan penerbitan sertifikat kompetensi oleh BNSP. Sertifikat ini menjadi pengakuan resmi atas kompetensi tenaga kerja sekaligus memberikan nilai tambah bagi pekerja dan pemberi kerja.
Tenaga kerja kompeten menjadi kunci pertumbuhan industri nasional. Pemerintah terus menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi agar mampu bersaing secara global
— Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.
Dengan memperkuat SKKNI, LSP, jumlah asesor, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), Kemenperin dan BPSDMI berharap membangun ekosistem sertifikasi yang lebih luas dan fungsional untuk memenuhi kebutuhan sektor industri ke depan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Peron Baru Jalur 6-8 Stasiun Bogor Resmi Beroperasi
Peron Jalur 6-8 Stasiun Bogor selesai diperpanjang dan resmi dioperasikan pada 15 Juli 2026, meningkatkan ka...
Indonesia Matangkan Tata Kelola Bahan Kimia untuk Aksesi OECD
Indonesia mematangkan tata kelola bahan kimia untuk aksesi OECD, menyelaraskan kebijakan dan memperkuat peng...
Indonesia Jajaki PTA dengan Maroko Perkuat Ekspor Manufaktur
Indonesia menjajaki PTA dengan Maroko untuk memperluas pasar, amankan pasokan fosfat dan kembangkan industri...
Jakarta IP Market 2026 Perkuat Lisensi IP Menuju Pasar Global
JIPM 2026 di Fairmont Jakarta (29–30 Juli) berubah jadi platform B2B untuk mempercepat komersialisasi IP Ind...
IHSG Menguat 28,31 Poin pada Penutupan Sesi I, Asing Catat Net Sell
IHSG menguat 28,31 poin pada jeda siang 15 Juli 2026 ke level 6.067,83; asing catat net sell Rp885,58 miliar...
Harga Emas Pegadaian: Galeri24 dan UBS Naik Rp21.000 per Gram
Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian naik Rp21.000 per gram pada 15 Juli 2026; Galeri24 Rp2.608.000 dan...