Menkop: KDMP Tak Layak Kelola Pertambangan dan Perkebunan Sawit
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyarankan agar Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP) tidak dilibatkan dalam pengelolaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Pernyataan disampaikan saat ia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026, dengan alasan skala usaha dan kapasitas pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Koperasi desa dinilai kurang tepat untuk tambang dan sawit
Ferry menyatakan bahwa tidak ada larangan hukum bagi koperasi untuk mengelola tambang maupun perkebunan. Namun, menurutnya, koperasi tingkat desa seperti KDMP kurang cocok bila terlibat langsung dalam usaha berskala besar tersebut.
"Sebaiknya memang bukan Koperasi Desa kelurahan Merah Putih. Kalau di Undang-Undang Minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral,"
Dengan demikian, meski secara regulasi memungkinkan, ia menilai pelibatan koperasi desa berisiko bila bersinggungan dengan industri berat yang memerlukan modal, teknologi, dan manajemen berskala besar.
Koperasi berskala besar sebagai alternatif
Ferry menegaskan bahwa peran koperasi tetap penting dalam perekonomian, tetapi model yang ideal untuk mengelola SDA adalah koperasi yang beroperasi pada skala lebih besar. Menurutnya, koperasi yang telah bertransformasi menjadi badan usaha mirip PT atau beroperasi seperti BUMN lebih layak menangani usaha seperti perkebunan sawit dan pengolahan CPO.
"Sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami, koperasi yang tidak, hanya koperasi desa, koperasi karena size size-nya kan besar, gitu. Koperasi ini badan usaha, kayak PT, kayak BUMN, jadi boleh ngelola sawit, punya pabrik CPO, boleh,"
Peralihan fokus kepada koperasi berskala besar ini dinilai perlu agar pengelolaan SDA berlangsung profesional, memenuhi standar teknis, dan mampu menyerap investasi besar.
Contoh kerja sama dan praktik saat ini
Kemenkop mencatat ada beberapa koperasi berskala besar yang sudah bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, dan keuangan. Ferry menyebutkan kerja sama yang sudah berjalan, misalnya dengan PT Aginas Palma Nusantara, untuk mengelola plasma di kebun sawit dalam bentuk badan usaha koperasi.
Langkah ini memperlihatkan bahwa koperasi tidak dilarang ikut serta, tetapi peran dan bentuk organisasi harus disesuaikan dengan kompleksitas usaha.
Implikasi dan prospek
Rekomendasi Menkop membuka diskusi mengenai pembagian peran antara koperasi tingkat desa dan koperasi berskala besar dalam pengelolaan SDA. Ke depan, kebijakan ini berpotensi mendorong pembentukan koperasi yang lebih profesional atau mendorong kemitraan antara koperasi desa dengan badan usaha skala besar.
Keputusan akhir terkait keterlibatan KDMP dalam program prioritas pemerintah masih bergantung pada kebijakan teknis dan pertimbangan kelayakan operasional yang akan ditetapkan oleh Kemenkop dan pemangku kepentingan terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...