URC Polres Langsa Ringkus Terduga Pelaku Pelecehan Anak
Langsa — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak pada Kamis, 26 Juni 2026. Penangkapan terjadi setelah petugas melakukan pelacakan lintas daerah dan menemukan tersangka di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan dan lokasi
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026. Tim URC yang dipimpin Ipda Yongki Arisandi SH melakukan pemantauan tertutup sebelum mengepung lokasi.
Petugas menemukan terduga pelaku sedang berada di usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru. Penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan.
Kronologi pelacakan
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Muhammad Abidinsyah SH MH, mengatakan penyelidikan dimulai setelah laporan masuk pada 15 Juni. Tim awalnya mendapat informasi bahwa tersangka berada di Binjai Utara, Sumatera Utara, namun pendalaman mengubah lokasi pencarian.
"Namun tim terus melakukan pendalaman, hingga akhirnya mendapatkan informasi terbaru bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang,"
Setelah memperoleh informasi terbaru, tim bergerak cepat untuk memantau dan melakukan penangkapan di lokasi yang tepat.
Modus dan proses penyidikan
Polisi menyatakan modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu kepada korban untuk memenuhi kepentingan pribadi. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Langsa masih mendalami perkara untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Perlindungan anak dan respons polisi
Iptu Muhammad Abidinsyah menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyasar anak menjadi prioritas. Ia memuji kerja cepat Tim URC dalam menuntaskan kasus ini.
"Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kami. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengapresiasi kerja keras Tim URC yang bergerak cepat sehingga terduga pelaku berhasil diamankan,"
Polres Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Laporan dini membantu aparat menindaklanjuti dan melindungi korban lebih cepat.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penangkapan ini memperlihatkan kesiapsiagaan aparat dalam merespons laporan masyarakat. Selanjutnya, berkas dan bukti akan dilengkapi guna proses persidangan sesuai hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
RS Jiwa Medan Luncurkan 'Temani', Mobil Transportasi untuk ODGJ
RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Medan meluncurkan 'Temani', mobil transportasi untuk mempermudah akses reh...
Simalungun Juara I Stand PENAS XVII Gorontalo, Raih 3 Penghargaan
Kabupaten Simalungun meraih Juara I Lomba Stand kategori kabupaten/kota pada PENAS XVII 2026 di Gorontalo, p...
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Kapolsek Siantar Utara
AKBP Sah Udur Togi pimpin serah terima jabatan Kapolsek Siantar Utara dari AKP Jahrona Sinaga ke Iptu Nana S...
Vonis Berbeda dan Evakuasi Bupati: Tiga Peristiwa di Medan-Deliserdang
Tiga peristiwa terjadi 25 Juni: vonis berbeda kasus suap JLKAMB, evakuasi Bupati Asri Ludin saat demo, dan k...
Kuasa Hukum: Dakwaan Korupsi Bansos Samosir Cacat Hukum
Kuasa hukum Fitri Agust Karokaro menilai surat dakwaan kasus penyaluran bansos Samosir 2024 cacat hukum dan...
PTPN I Tanam 300 Bibit Pohon di Deliserdang untuk Hari Bumi
PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjungmorawa menanam 300 bibit pohon di Deliserdang pada 25 Juni untuk Ha...