URC Polres Langsa Ringkus Terduga Pelaku Pelecehan Anak
Langsa — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak pada Kamis, 26 Juni 2026. Penangkapan terjadi setelah petugas melakukan pelacakan lintas daerah dan menemukan tersangka di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan dan lokasi
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 15 Juni 2026. Tim URC yang dipimpin Ipda Yongki Arisandi SH melakukan pemantauan tertutup sebelum mengepung lokasi.
Petugas menemukan terduga pelaku sedang berada di usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru. Penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan.
Kronologi pelacakan
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Muhammad Abidinsyah SH MH, mengatakan penyelidikan dimulai setelah laporan masuk pada 15 Juni. Tim awalnya mendapat informasi bahwa tersangka berada di Binjai Utara, Sumatera Utara, namun pendalaman mengubah lokasi pencarian.
"Namun tim terus melakukan pendalaman, hingga akhirnya mendapatkan informasi terbaru bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang,"
Setelah memperoleh informasi terbaru, tim bergerak cepat untuk memantau dan melakukan penangkapan di lokasi yang tepat.
Modus dan proses penyidikan
Polisi menyatakan modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu kepada korban untuk memenuhi kepentingan pribadi. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Langsa masih mendalami perkara untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Perlindungan anak dan respons polisi
Iptu Muhammad Abidinsyah menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyasar anak menjadi prioritas. Ia memuji kerja cepat Tim URC dalam menuntaskan kasus ini.
"Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kami. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengapresiasi kerja keras Tim URC yang bergerak cepat sehingga terduga pelaku berhasil diamankan,"
Polres Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Laporan dini membantu aparat menindaklanjuti dan melindungi korban lebih cepat.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penangkapan ini memperlihatkan kesiapsiagaan aparat dalam merespons laporan masyarakat. Selanjutnya, berkas dan bukti akan dilengkapi guna proses persidangan sesuai hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...