Kemenhut Revisi Permen LHK untuk Percepat Hilirisasi dan Tarik Investasi
Kementerian Kehutanan sedang menyusun revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 untuk mempercepat hilirisasi hasil hutan dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Revisi ini difokuskan pada pengaturan pengolahan dan pemasaran hasil hutan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kata pejabat Kemenhut dalam webinar nasional di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Tujuan revisi dan ruang lingkup aturan
Perbaikan regulasi ditujukan agar sektor kehutanan tidak lagi bergantung pada penjualan bahan baku. Pemerintah ingin mendorong pengembangan produk bernilai tambah tinggi dan memperkuat daya saing industri kehutanan Indonesia di pasar global.
Perubahan aturan akan menata kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil hutan serta menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan industri dan perdagangan internasional. Selain itu, revisi diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pandangan pemerintah
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Erwan Sudaryanto, menyatakan revisi merupakan bagian dari transformasi sektor kehutanan.
"Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus mampu mengelola sumber daya hutannya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi,"
Erwan menambahkan bahwa hilirisasi hanya akan berjalan jika didukung oleh tata kelola hutan yang berkelanjutan, karena keberlanjutan pasokan bahan baku menjadi fondasi utama bagi pengembangan industri.
Regulasi baru juga diarahkan untuk menyederhanakan sistem pembinaan industri serta meningkatkan efektivitas pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan hasil hutan.
Tanggapan pelaku industri
Pelaku industri menilai keberhasilan hilirisasi bergantung pada beberapa faktor kunci. Mereka menekankan kebutuhan akan kepastian pasokan bahan baku dan kemudahan perizinan.
- Kepastian pasokan bahan baku
- Penyederhanaan perizinan
- Modernisasi fasilitas produksi
- Perluasan akses pasar, baik domestik maupun ekspor
Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia, Tjipta Purwita, merinci dukungan yang dibutuhkan dunia usaha:
- Insentif fiskal
- Kemudahan impor mesin
- Penguatan pasar domestik
- Diversifikasi pasar ekspor
- Pembangunan hutan tanaman industri
Dampak dan langkah selanjutnya
Revisi Permen LHK diharapkan memadukan aspek keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi. Jika sukses, kebijakan ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kehutanan, menciptakan lapangan kerja, dan menarik investasi baru.
Proses penyusunan aturan masih berlangsung dan akan membutuhkan koordinasi antara pemerintah, pelaku industri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan aturan baru efektif dan implementable.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...