Nasional

MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel

Bagikan:
Menteri PPPA Arifah Fauzi memastikan penanganan perundungan anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi memastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan mengutamakan kepentingan terbaik korban. Pernyataan disampaikan saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026. Penanganan akan dilakukan dengan memperhatikan keamanan, perlindungan, serta kebutuhan anak dan keluarganya, dan melibatkan koordinasi dengan UPTD PPA Tangerang Selatan.

Penanganan dan koordinasi kasus

Kementerian PPPA menegaskan akan berkoordinasi intensif dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti laporan dugaan perundungan tersebut. Koordinasi bertujuan memastikan respons sesuai kondisi dan kebutuhan anak serta keluarganya.

Meski keluarga memilih penyelesaian secara kekeluargaan, layanan perlindungan tetap terbuka dan pendampingan akan disediakan bila diperlukan.

Kami menghormati keputusan keluarga menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun layanan perlindungan tetap terbuka bagi anak dan keluarga. Pendampingan tetap tersedia sesuai kebutuhan anak dan keluarga.

Kronologi kejadian

Arifah menjelaskan dugaan perundungan terjadi pada 26 Agustus 2026 saat kegiatan Pramuka. Peristiwa itu melibatkan sejumlah kakak kelas dan menyebabkan korban mengalami luka. UPTD PPA telah berkoordinasi dengan keluarga dan pihak sekolah untuk memastikan penanganan yang sesuai.

Selain dugaan perundungan, Kementerian PPPA juga mencatat adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan yang sama. Kasus ini disebut telah ditangani sebelumnya dan korban mendapatkan pendampingan.

Imbauan kepada sekolah dan masyarakat

MenPPPA mengingatkan satuan pendidikan untuk tidak menganggap kekerasan sebagai bagian dari candaan atau dinamika pergaulan. Sekolah diminta merespons cepat dan memastikan mekanisme pengaduan mudah diakses anak.

Sekolah harus menjadi tempat anak belajar, tumbuh, dan berkembang dengan aman. Kekerasan tidak boleh dibiarkan, apa pun bentuknya dan dengan alasan apa pun.

Pemerintah daerah dan satuan pendidikan didorong memperkuat mekanisme pencegahan, termasuk pelatihan bagi warga sekolah untuk mengenali tanda kekerasan dan memberi respons yang tepat terhadap laporan.

Layanan pengaduan dan dukungan

Arifah mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Pendampingan dari UPTD PPA tersedia bila anak dan keluarga membutuhkan bantuan.

  • SAPA 129
  • Hotline 129
  • WhatsApp 08111-129-129

Masyarakat dapat melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129, hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 tersebut. Layanan ini memberikan informasi, menerima pengaduan, pendampingan, serta rujukan sesuai kebutuhan.

Kasus ini menempatkan perhatian pada kebutuhan memperkuat pencegahan di lingkungan sekolah dan mempercepat akses layanan perlindungan. UPTD PPA Tangerang Selatan diminta terus memantau perkembangan serta memberi pendampingan jika diperlukan oleh anak dan keluarganya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait