Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta operator seluler segera menyesuaikan paket non-rollover agar memberikan perlindungan nyata terhadap sisa kuota pelanggan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan, pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di Kantor Komdigi, Jakarta. Permintaan ini muncul setelah temuan bahwa sejumlah paket masih hanya mengandalkan notifikasi masa berlaku tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi kuota yang belum terpakai.
Temuan pada tiga operator
Komdigi mencatat masih ada paket non-rollover pada tiga operator besar. Ketiga operator yang disebut adalah XLSMART, Indosat, dan Telkomsel. Data laporan menunjukkan variasi penerapan mekanisme rollover di masing-masing operator.
| Operator | Total Paket Dilaporkan | Paket dengan Rollover | Paket Tanpa Rollover (Notifikasi) |
|---|---|---|---|
| XLSMART | 101 | 92 | 9 |
| Indosat | 94 | 23 | 71 |
| Telkomsel | 95 | 9 | 76 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa meskipun beberapa paket telah beralih ke mekanisme rollover, masih banyak paket yang hanya menyediakan peringatan atau penegasan informasi sebelum kuota kadaluarsa.
Permintaan perlindungan substantif
Komdigi menilai notifikasi saja tidak cukup. Denny Setiawan menekankan perlunya mekanisme yang memberikan nilai ekonomi bagi sisa kuota pelanggan. Ia menyatakan bahwa perlindungan harus benar-benar memastikan manfaat bagi konsumen.
"Tetap harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan."
Dengan kata lain, Komdigi meminta operator menyediakan opsi layanan yang memungkinkan pelanggan memanfaatkan kembali atau menerima kompensasi atas sisa kuota yang belum terpakai.
Kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Permintaan Komdigi sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota internet. Putusan tersebut mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menawarkan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Oleh karena itu, penyesuaian paket non-rollover menjadi bagian dari pemenuhan putusan ini.
Komdigi menegaskan bahwa langkah perbaikan harus segera dilakukan oleh operator. Tujuannya agar perlindungan sisa kuota tidak sekadar bersifat preventif tetapi juga memberi manfaat ekonomi nyata bagi pelanggan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...