Nasional

Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover

Bagikan:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta operator seluler segera menyesuaikan paket non-rollover agar memberikan perlindungan nyata terhadap sisa kuota pelanggan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan, pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di Kantor Komdigi, Jakarta. Permintaan ini muncul setelah temuan bahwa sejumlah paket masih hanya mengandalkan notifikasi masa berlaku tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi kuota yang belum terpakai.

Temuan pada tiga operator

Komdigi mencatat masih ada paket non-rollover pada tiga operator besar. Ketiga operator yang disebut adalah XLSMART, Indosat, dan Telkomsel. Data laporan menunjukkan variasi penerapan mekanisme rollover di masing-masing operator.

Operator Total Paket Dilaporkan Paket dengan Rollover Paket Tanpa Rollover (Notifikasi)
XLSMART 101 92 9
Indosat 94 23 71
Telkomsel 95 9 76

Dari tabel tersebut terlihat bahwa meskipun beberapa paket telah beralih ke mekanisme rollover, masih banyak paket yang hanya menyediakan peringatan atau penegasan informasi sebelum kuota kadaluarsa.

Permintaan perlindungan substantif

Komdigi menilai notifikasi saja tidak cukup. Denny Setiawan menekankan perlunya mekanisme yang memberikan nilai ekonomi bagi sisa kuota pelanggan. Ia menyatakan bahwa perlindungan harus benar-benar memastikan manfaat bagi konsumen.

"Tetap harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan."

Dengan kata lain, Komdigi meminta operator menyediakan opsi layanan yang memungkinkan pelanggan memanfaatkan kembali atau menerima kompensasi atas sisa kuota yang belum terpakai.

Kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Permintaan Komdigi sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota internet. Putusan tersebut mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menawarkan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Oleh karena itu, penyesuaian paket non-rollover menjadi bagian dari pemenuhan putusan ini.

Komdigi menegaskan bahwa langkah perbaikan harus segera dilakukan oleh operator. Tujuannya agar perlindungan sisa kuota tidak sekadar bersifat preventif tetapi juga memberi manfaat ekonomi nyata bagi pelanggan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait