Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta operator seluler segera menyesuaikan paket non-rollover agar memberikan perlindungan nyata terhadap sisa kuota pelanggan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan, pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di Kantor Komdigi, Jakarta. Permintaan ini muncul setelah temuan bahwa sejumlah paket masih hanya mengandalkan notifikasi masa berlaku tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi kuota yang belum terpakai.
Temuan pada tiga operator
Komdigi mencatat masih ada paket non-rollover pada tiga operator besar. Ketiga operator yang disebut adalah XLSMART, Indosat, dan Telkomsel. Data laporan menunjukkan variasi penerapan mekanisme rollover di masing-masing operator.
| Operator | Total Paket Dilaporkan | Paket dengan Rollover | Paket Tanpa Rollover (Notifikasi) |
|---|---|---|---|
| XLSMART | 101 | 92 | 9 |
| Indosat | 94 | 23 | 71 |
| Telkomsel | 95 | 9 | 76 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa meskipun beberapa paket telah beralih ke mekanisme rollover, masih banyak paket yang hanya menyediakan peringatan atau penegasan informasi sebelum kuota kadaluarsa.
Permintaan perlindungan substantif
Komdigi menilai notifikasi saja tidak cukup. Denny Setiawan menekankan perlunya mekanisme yang memberikan nilai ekonomi bagi sisa kuota pelanggan. Ia menyatakan bahwa perlindungan harus benar-benar memastikan manfaat bagi konsumen.
"Tetap harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan."
Dengan kata lain, Komdigi meminta operator menyediakan opsi layanan yang memungkinkan pelanggan memanfaatkan kembali atau menerima kompensasi atas sisa kuota yang belum terpakai.
Kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Permintaan Komdigi sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota internet. Putusan tersebut mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menawarkan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Oleh karena itu, penyesuaian paket non-rollover menjadi bagian dari pemenuhan putusan ini.
Komdigi menegaskan bahwa langkah perbaikan harus segera dilakukan oleh operator. Tujuannya agar perlindungan sisa kuota tidak sekadar bersifat preventif tetapi juga memberi manfaat ekonomi nyata bagi pelanggan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...