Nasional

Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet

Bagikan:
Ilustrasi pemberitahuan sisa kuota internet pada layar ponsel

Komdigi menilai pemberian notifikasi kepada pelanggan tidak cukup untuk melindungi sisa kuota internet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu disampaikan pada 3 Oktober 2026 saat Komdigi memaparkan temuan terkait mekanisme perlindungan kuota di beberapa operator seluler di Jakarta.

Temuan Komdigi: banyak paket masih hanya mengandalkan notifikasi

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan, mengatakan operator harus menyediakan mekanisme yang lebih substansial daripada sekadar notifikasi. Tujuannya agar pelanggan tetap mendapat manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,"

Komdigi menemukan tiga operator yang masih memiliki paket non-rollover dan mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan. Operator tersebut adalah XLSMART, Indosat, dan Telkomsel.

Rincian paket per operator

Komdigi merinci jumlah paket yang melaporkan penggunaan mekanisme rollover dan yang masih bergantung pada notifikasi.

Operator Total paket dilaporkan Paket dengan rollover Paket hanya memakai notifikasi Paket lain (selisih)
Indosat 94 23 71 0
Telkomsel 95 9 76 10
XLSMART 101 92 9 0

Catatan: kolom "Paket lain (selisih)" menunjukkan selisih total paket dengan jumlah rollover dan paket yang hanya diberi notifikasi.

Bagaimana seharusnya perlindungan berjalan?

Denny menekankan perlindungan tidak boleh bersifat semata preventif. Menurutnya, aturan harus memberi opsi yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif atau dialihkan agar pelanggan tidak kehilangan manfaat pembelian.

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan penyedia jasa telekomunikasi memberi pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan. Komdigi menilai beberapa operator masih belum sepenuhnya memenuhi amanah tersebut.

Implikasi untuk konsumen dan industri

Jika mekanisme substantif tidak segera diterapkan, konsumen berisiko kehilangan nilai ekonomis dari kuota yang dibayar. Selain itu, ketidaksesuaian praktik operator dengan putusan pengadilan dapat mendorong pengawasan lebih ketat dari regulator.

Komdigi menyerukan agar operator mempercepat penerapan mekanisme rollover atau opsi lain yang memastikan sisa kuota tetap bermanfaat. Ke depan, konsumen menanti langkah konkret dari operator dan tindak lanjut regulator untuk menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait