Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai pemberian notifikasi kepada pelanggan tidak cukup untuk melindungi sisa kuota internet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu disampaikan pada 3 Oktober 2026 saat Komdigi memaparkan temuan terkait mekanisme perlindungan kuota di beberapa operator seluler di Jakarta.
Temuan Komdigi: banyak paket masih hanya mengandalkan notifikasi
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan, mengatakan operator harus menyediakan mekanisme yang lebih substansial daripada sekadar notifikasi. Tujuannya agar pelanggan tetap mendapat manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,"
Komdigi menemukan tiga operator yang masih memiliki paket non-rollover dan mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan. Operator tersebut adalah XLSMART, Indosat, dan Telkomsel.
Rincian paket per operator
Komdigi merinci jumlah paket yang melaporkan penggunaan mekanisme rollover dan yang masih bergantung pada notifikasi.
| Operator | Total paket dilaporkan | Paket dengan rollover | Paket hanya memakai notifikasi | Paket lain (selisih) |
|---|---|---|---|---|
| Indosat | 94 | 23 | 71 | 0 |
| Telkomsel | 95 | 9 | 76 | 10 |
| XLSMART | 101 | 92 | 9 | 0 |
Catatan: kolom "Paket lain (selisih)" menunjukkan selisih total paket dengan jumlah rollover dan paket yang hanya diberi notifikasi.
Bagaimana seharusnya perlindungan berjalan?
Denny menekankan perlindungan tidak boleh bersifat semata preventif. Menurutnya, aturan harus memberi opsi yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif atau dialihkan agar pelanggan tidak kehilangan manfaat pembelian.
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan penyedia jasa telekomunikasi memberi pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan. Komdigi menilai beberapa operator masih belum sepenuhnya memenuhi amanah tersebut.
Implikasi untuk konsumen dan industri
Jika mekanisme substantif tidak segera diterapkan, konsumen berisiko kehilangan nilai ekonomis dari kuota yang dibayar. Selain itu, ketidaksesuaian praktik operator dengan putusan pengadilan dapat mendorong pengawasan lebih ketat dari regulator.
Komdigi menyerukan agar operator mempercepat penerapan mekanisme rollover atau opsi lain yang memastikan sisa kuota tetap bermanfaat. Ke depan, konsumen menanti langkah konkret dari operator dan tindak lanjut regulator untuk menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...