Dirjen Pajak Tak Khawatir Meski Pemerintah Rencanakan Kenaikan PTKP
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak terlalu khawatir atas rencana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), meski kebijakan itu berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Pernyataan itu disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, pada 1-3 Oktober 2026.
Respons Dirjen Pajak
Bimo menilai perubahan penerimaan akibat kenaikan PTKP tidak akan besar dan dapat diantisipasi. Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak akan mencari basis pajak baru jika kebijakan itu diputuskan pemerintah.
"Penerimaanya pasti akan berubah sedikit. Nanti kalau memang diputuskan, konsekuensinya kita nyari basis pajak baru,"
Bimo juga mengutip perbaikan kepatuhan pajak setelah implementasi Coretax sebagai alasan tidak perlu panik terhadap rencana penyesuaian PTKP.
"Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini, kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan (PTKP) juga enggak apa-apa,"
Skenario dan koordinasi antar kementerian
Dirjen Pajak menyampaikan pihaknya belum menerima permintaan resmi untuk menyesuaikan batas PTKP. Namun, ia telah menyerahkan beberapa skenario kenaikan PTKP kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
"Soal berapa kenaikannya, masih menunggu kepastian dari Kementerian Kordinator Perekonomian,"
Pernyataan tersebut merujuk pada peran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam mengambil keputusan akhir atas angka PTKP baru.
Penjelasan Menko Perekonomian dan angka PTKP
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana penyesuaian PTKP untuk mengikuti laju inflasi. Ucapan itu disampaikan usai rapat di Istana pada akhir September 2026.
"Tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan angka inflasi. Besarannya sedang kami hitung bersama Kementerian Keuangan,"
Saat ini batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Pemerintah disebut sedang mempertimbangkan kebijakan yang akan membebaskan pajak bagi pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Dengan batas PTKP yang beru nanti, mereka yang gajinya UMP (Upah Minimum Provinsi) pajaknya kita bebaskan,"
Dalam perbincangan publik muncul angka yang menyebut PTKP baru bisa diberlakukan bagi gaji hingga sekitar Rp7,5 juta per bulan, namun angka resmi belum ditetapkan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Jika kenaikan PTKP disetujui, dampaknya pada penerimaan pajak diharapkan dapat diimbangi oleh perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan. Pemerintah dan Kemenkeu masih menghitung besaran akhir dan implikasi fiskal sebelum mengambil keputusan.
Kesimpulan: Kenaikan PTKP sedang digodok dan menjadi keputusan antarkementerian. Direktorat Jenderal Pajak menilai perubahan penerimaan dapat diatasi, sementara publik menunggu finalisasi angka dan kebijakan pelaksanaannya.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
IHSG Turun 0,32% ke 5.990 pada Jeda Perdagangan 2 Okt
IHSG sesi I turun 0,32% ke 5.990,20 pada 2 Oktober 2026. Volume tinggi dan tekanan jual mendominasi meski be...
IHSG Dibuka Menguat 0,14% ke 6.018,08, Sentimen Minyak & Inflasi Jadi Perhatian
IHSG dibuka menguat 0,14% ke 6.018,08 pada 2 Oktober 2026; sentimen minyak, inflasi, dan ketegangan geopolit...
Rupiah Menguat Dibuka, Risiko Tekanan dari Kenaikan Harga Minyak
Rupiah dibuka menguat ke Rp17.910 per dolar, namun berisiko melemah karena kenaikan harga minyak dan ketegan...
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...