IHSG Turun 3,28% Sepekan, BEI Sempurnakan Aturan Perdagangan
Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan IHSG turun 3,28 persen pada periode 28 September-2 Oktober 2026, bersamaan dengan penyempurnaan aturan perdagangan untuk memperkuat mekanisme pasar dan likuiditas.
Kinerja pasar mingguan
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.036,88 pada akhir pekan, turun dari 6.241,89 pekan sebelumnya. Kapitalisasi pasar turun 2,55 persen menjadi Rp10.627 triliun dari Rp10.905 triliun.
Aktivitas transaksi
Rata-rata frekuensi transaksi harian menurun 7,54 persen menjadi 1,68 juta kali transaksi dari 1,82 juta. Meski demikian, rata-rata volume harian melonjak 72,51 persen menjadi 50,37 miliar lembar saham, dari 29,20 miliar lembar pekan sebelumnya.
Nilai transaksi harian juga meningkat 5,40 persen menjadi Rp12,63 triliun, dibandingkan Rp11,98 triliun pada pekan sebelumnya.
Aksi investor asing dan faktor pemicu
Perdagangan masih didominasi aksi jual investor asing yang mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp1,27 triliun pada pekan ini. Sejak awal 2026, investor asing mencatatkan akumulasi jual bersih sebesar Rp82,55 triliun.
BEI menyebut beberapa faktor yang memengaruhi aktivitas pasar, antara lain pelemahan nilai tukar rupiah yang meningkatkan tekanan jual dan volatilitas pasar.
Penyempurnaan kebijakan BEI
Untuk memperkuat mekanisme perdagangan dan pendalaman pasar, BEI menerapkan sejumlah perubahan kebijakan mulai 1 Oktober 2026. Langkah utama meliputi penyesuaian batas harga dan mekanisme Auto Rejection, penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus, serta penerapan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS).
- Penurunan ketentuan batas harga minimum Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA dari Rp50 menjadi Rp1.
- Penerapan Short Selling dan IDSS untuk memperluas instrumen pasar.
- Penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dan perlindungan investor.
Perubahan ini memungkinkan saham dengan harga Rp50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Tujuannya, meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, dan fleksibilitas pelaku pasar dalam mengelola portofolio.
Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, menyampaikan pernyataan tersebut di gedung BEI pekan ini.
Perubahan kriteria Papan Pemantauan Khusus
Penyempurnaan mengecualikan beberapa kriteria terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan. Namun, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental tetap dipertahankan, termasuk laporan keuangan, pendapatan dan ekuitas negatif, serta kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau kepailitan.
Dengan kebijakan baru ini, BEI berharap kualitas price discovery dan likuiditas membaik, namun pelaku pasar tetap disarankan memperhatikan potensi volatilitas dalam jangka pendek.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
IHSG Turun 0,32% ke 5.990 pada Jeda Perdagangan 2 Okt
IHSG sesi I turun 0,32% ke 5.990,20 pada 2 Oktober 2026. Volume tinggi dan tekanan jual mendominasi meski be...
IHSG Dibuka Menguat 0,14% ke 6.018,08, Sentimen Minyak & Inflasi Jadi Perhatian
IHSG dibuka menguat 0,14% ke 6.018,08 pada 2 Oktober 2026; sentimen minyak, inflasi, dan ketegangan geopolit...
Rupiah Menguat Dibuka, Risiko Tekanan dari Kenaikan Harga Minyak
Rupiah dibuka menguat ke Rp17.910 per dolar, namun berisiko melemah karena kenaikan harga minyak dan ketegan...
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...