Ekonomi

IHSG Turun 3,28% Sepekan, BEI Sempurnakan Aturan Perdagangan

Bagikan:
Grafik IHSG turun dan kebijakan perdagangan BEI akhir pekan 2 Oktober 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan IHSG turun 3,28 persen pada periode 28 September-2 Oktober 2026, bersamaan dengan penyempurnaan aturan perdagangan untuk memperkuat mekanisme pasar dan likuiditas.

Kinerja pasar mingguan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.036,88 pada akhir pekan, turun dari 6.241,89 pekan sebelumnya. Kapitalisasi pasar turun 2,55 persen menjadi Rp10.627 triliun dari Rp10.905 triliun.

Aktivitas transaksi

Rata-rata frekuensi transaksi harian menurun 7,54 persen menjadi 1,68 juta kali transaksi dari 1,82 juta. Meski demikian, rata-rata volume harian melonjak 72,51 persen menjadi 50,37 miliar lembar saham, dari 29,20 miliar lembar pekan sebelumnya.

Nilai transaksi harian juga meningkat 5,40 persen menjadi Rp12,63 triliun, dibandingkan Rp11,98 triliun pada pekan sebelumnya.

Aksi investor asing dan faktor pemicu

Perdagangan masih didominasi aksi jual investor asing yang mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp1,27 triliun pada pekan ini. Sejak awal 2026, investor asing mencatatkan akumulasi jual bersih sebesar Rp82,55 triliun.

BEI menyebut beberapa faktor yang memengaruhi aktivitas pasar, antara lain pelemahan nilai tukar rupiah yang meningkatkan tekanan jual dan volatilitas pasar.

Penyempurnaan kebijakan BEI

Untuk memperkuat mekanisme perdagangan dan pendalaman pasar, BEI menerapkan sejumlah perubahan kebijakan mulai 1 Oktober 2026. Langkah utama meliputi penyesuaian batas harga dan mekanisme Auto Rejection, penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus, serta penerapan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS).

  • Penurunan ketentuan batas harga minimum Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA dari Rp50 menjadi Rp1.
  • Penerapan Short Selling dan IDSS untuk memperluas instrumen pasar.
  • Penyempurnaan kriteria Papan Pemantauan Khusus untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dan perlindungan investor.

Perubahan ini memungkinkan saham dengan harga Rp50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Tujuannya, meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, dan fleksibilitas pelaku pasar dalam mengelola portofolio.

Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, menyampaikan pernyataan tersebut di gedung BEI pekan ini.

Perubahan kriteria Papan Pemantauan Khusus

Penyempurnaan mengecualikan beberapa kriteria terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan. Namun, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental tetap dipertahankan, termasuk laporan keuangan, pendapatan dan ekuitas negatif, serta kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau kepailitan.

Dengan kebijakan baru ini, BEI berharap kualitas price discovery dan likuiditas membaik, namun pelaku pasar tetap disarankan memperhatikan potensi volatilitas dalam jangka pendek.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait