Nasional

DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional

Bagikan:
Ilustrasi pendaftaran merek kolektif untuk produk komunitas di pasar regional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat pemanfaatan merek kolektif untuk meningkatkan daya saing produk komunitas dan memperluas akses ke pasar regional. Langkah ini dijalankan melalui program ASEAN-HKC Collective Mark Initiative yang melibatkan beberapa negara anggota ASEAN dan mitra.

Upaya dan tujuan program

Program bertujuan memberi kerangka kerja dan dukungan teknis agar kelompok produsen mampu mendaftarkan dan memanfaatkan merek kolektif. Pendaftaran dianggap penting untuk melindungi identitas bersama sekaligus membantu pemasaran produk komunitas di pasar yang lebih luas.

"Pemanfaatan merek kolektif perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan daya saing produk komunitas. Karena itu, pemahaman mengenai pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi penting agar pelindungan KI dapat memberikan manfaat bagi kelompok produsen."

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Data pendaftaran merek kolektif

DJKI mencatat lonjakan pendaftaran merek kolektif dalam setahun terakhir. Per Oktober 2026 tercatat 872 merek kolektif terdaftar, naik signifikan dari 375 pada 2025.

Tahun Jumlah Merek Kolektif Terdaftar
2025 375
Oktober 2026 872

Ruang lingkup ASEAN-HKC

Indonesia termasuk salah satu dari empat negara peserta program bersama bersama Malaysia, Filipina, dan Timor-Leste. Program ini mencakup beberapa komponen kunci:

  • Pengenalan konsep dan regulasi merek kolektif
  • Penyusunan perangkat pendukung dan Regional Toolkit
  • Strategi digital branding untuk produk komunitas
  • Peluang pemasaran di pasar regional

Produk komunitas yang dipilih dan manfaatnya

Hermansyah menyebut dua produk dari Indonesia yang terpilih mengikuti program, yakni bawang Palu dari Sulawesi Tengah dan Tenun Sidan Kapuas Hulu dari Kalimantan Barat. Kedua produk ini dinilai berpotensi memperoleh nilai tambah melalui penguatan identitas kolektif dan strategi pemasaran bersama.

Pendaftaran merek kolektif diharapkan memberi perlindungan terhadap identitas bersama kelompok produsen dan memudahkan penataan pasar serta promosi terpadu di tingkat regional.

Langkah ke depan

Dengan peningkatan jumlah pendaftaran, DJKI fokus pada pembekalan kapasitas kelompok produsen melalui penyusunan Regional Toolkit dan pelatihan pengelolaan merek kolektif. Tujuannya agar manfaat pelindungan kekayaan intelektual dapat langsung dirasakan oleh produsen lokal dan memperkuat daya saing produk komunitas di pasar regional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait