DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat pemanfaatan merek kolektif untuk meningkatkan daya saing produk komunitas dan memperluas akses ke pasar regional. Langkah ini dijalankan melalui program ASEAN-HKC Collective Mark Initiative yang melibatkan beberapa negara anggota ASEAN dan mitra.
Upaya dan tujuan program
Program bertujuan memberi kerangka kerja dan dukungan teknis agar kelompok produsen mampu mendaftarkan dan memanfaatkan merek kolektif. Pendaftaran dianggap penting untuk melindungi identitas bersama sekaligus membantu pemasaran produk komunitas di pasar yang lebih luas.
"Pemanfaatan merek kolektif perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan daya saing produk komunitas. Karena itu, pemahaman mengenai pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi penting agar pelindungan KI dapat memberikan manfaat bagi kelompok produsen."
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Data pendaftaran merek kolektif
DJKI mencatat lonjakan pendaftaran merek kolektif dalam setahun terakhir. Per Oktober 2026 tercatat 872 merek kolektif terdaftar, naik signifikan dari 375 pada 2025.
| Tahun | Jumlah Merek Kolektif Terdaftar |
|---|---|
| 2025 | 375 |
| Oktober 2026 | 872 |
Ruang lingkup ASEAN-HKC
Indonesia termasuk salah satu dari empat negara peserta program bersama bersama Malaysia, Filipina, dan Timor-Leste. Program ini mencakup beberapa komponen kunci:
- Pengenalan konsep dan regulasi merek kolektif
- Penyusunan perangkat pendukung dan Regional Toolkit
- Strategi digital branding untuk produk komunitas
- Peluang pemasaran di pasar regional
Produk komunitas yang dipilih dan manfaatnya
Hermansyah menyebut dua produk dari Indonesia yang terpilih mengikuti program, yakni bawang Palu dari Sulawesi Tengah dan Tenun Sidan Kapuas Hulu dari Kalimantan Barat. Kedua produk ini dinilai berpotensi memperoleh nilai tambah melalui penguatan identitas kolektif dan strategi pemasaran bersama.
Pendaftaran merek kolektif diharapkan memberi perlindungan terhadap identitas bersama kelompok produsen dan memudahkan penataan pasar serta promosi terpadu di tingkat regional.
Langkah ke depan
Dengan peningkatan jumlah pendaftaran, DJKI fokus pada pembekalan kapasitas kelompok produsen melalui penyusunan Regional Toolkit dan pelatihan pengelolaan merek kolektif. Tujuannya agar manfaat pelindungan kekayaan intelektual dapat langsung dirasakan oleh produsen lokal dan memperkuat daya saing produk komunitas di pasar regional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...