MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi memastikan layanan perlindungan dan pendampingan tetap terbuka bagi anak korban perundungan. Pernyataan disampaikan di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026, menegaskan prioritas pada kepentingan terbaik, keamanan, dan kebutuhan anak serta keluarganya.
Layanan pendampingan tetap tersedia
Arifah menyatakan bahwa meski beberapa keluarga memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, akses ke layanan pendampingan tidak ditutup. Pendampingan akan diberikan sesuai kebutuhan anak dan keluarga untuk memastikan perlindungan berkelanjutan.
"Kami menghormati keputusan keluarga menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun layanan perlindungan tetap terbuka bagi anak dan keluarga. Pendampingan tetap tersedia sesuai kebutuhan anak dan keluarga," kata Arifah.
Saran Kemenkes untuk orang tua
Sejalan dengan pernyataan MenPPPA, Kementerian Kesehatan mengingatkan pentingnya komunikasi efektif antara orang tua dan anak. Orang tua didorong untuk menjadi pendengar aktif dan memberi dukungan emosional kepada anak korban.
Kemenkes juga merekomendasikan langkah praktis yang dapat dilakukan orang tua dan sekolah:
- Mendengarkan keluhan anak tanpa menghakimi.
- Mengajari anak cara menghadapi ejekan dan mengabaikan provokasi jika aman.
- Menjauh dari situasi yang berpotensi membahayakan.
- Melapor kepada orang dewasa atau pihak berwenang bila perundungan berlanjut atau melibatkan kekerasan fisik.
- Sekolah melakukan pemantauan dan membangun lingkungan yang saling menghormati.
Peran sekolah dan keluarga
Kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan layanan perlindungan anak dianggap kunci untuk mencegah serta menanggulangi perundungan. Sekolah perlu menerapkan pengawasan dan kebijakan yang mendukung sikap saling menghormati antar peserta didik.
Dengan keterbukaan layanan dan imbauan komunikasi yang baik, diharapkan korban mendapatkan dukungan yang cepat dan tepat. Pengawasan berkelanjutan dan edukasi di lingkungan sekolah menjadi langkah penting untuk mengurangi kasus perundungan di masa depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...