BSPS Berbasis Material Gerakkan Ekonomi Desa
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan pemerintah mengubah skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi bantuan material untuk mendorong perekonomian desa. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 22 Juli 2026, saat penjelasan kebijakan yang menargetkan keterlibatan koperasi dan pelaku usaha lokal.
Perubahan skema BSPS
Perubahan skema mengalihkan bantuan tunai menjadi penyaluran material bangunan. Tujuannya dua: memperbaiki rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menciptakan aktivitas ekonomi di tingkat lokal.
Perumahan harus dikembalikan kepada rakyat. Yakni, melalui gotong royong dan kelembagaan ekonomi yang sudah disiapkan Presiden.
Mekanisme penyaluran dan peran lokal
Penyaluran bantuan material akan melibatkan koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta kelembagaan ekonomi daerah. Model ini dirancang agar perputaran uang dan barang lebih banyak dinikmati masyarakat setempat.
- Koperasi desa sebagai pengelola distribusi material.
- BUMDes sebagai mitra pelaksana dan pemasok lokal.
- Pelaku usaha kecil menengah setempat sebagai penyedia barang dan jasa.
Manfaat ekonomi dan mitigasi kebocoran
Fahri menilai skema berbasis material dapat mengurangi potensi kebocoran anggaran. Selain itu, penyaluran yang melibatkan banyak pelaku lokal diharapkan meningkatkan pemerataan manfaat.
Jangan sampai kegiatan ekonomi kembali didominasi segelintir orang. Tetapi, harus benar-benar menggerakkan ekonomi rakyat.
Data penyaluran dan akurasi penerima
Implementasi program akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan data bersama antar kementerian dan pemerintah daerah dimaksudkan untuk memastikan penyaluran lebih tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih penerima.
Seluruh lembaga nantinya menggunakan data yang sama. Sehingga, penerima bantuan lebih tepat dan tidak terjadi tumpang tindih.
Prioritas produk dalam negeri
Fahri menekankan prioritas penggunaan material dari produk dalam negeri melalui koperasi dan pelaku usaha lokal. Langkah ini diharapkan memperkuat industri daerah dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Latar kebijakan dan langkah ke depan
Perubahan mekanisme BSPS merupakan respon atas usulan untuk memperbesar jangkauan manfaat program. Pemerintah mengkaji tata kelola bersama Kementerian Sosial agar model baru menjangkau lebih banyak keluarga MBR.
Dengan pendekatan berbasis material dan data terpadu, pemerintah berharap program perumahan tidak hanya memperbaiki kualitas hunian, tetapi juga mendorong transformasi ekonomi berbasis kerakyatan di desa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...