Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) pada 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ kepada DPR RI, dan akan mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Target penyelesaian dan implementasi
Menurut Menhub, RUU LLAJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pemerintah berharap pembahasan selesai tahun ini sehingga aturan bisa diberlakukan pada 2027.
“Kita usahakan secepatnya, karena ini kan masuk dalam Prolegnas Tahun 2026. Jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan,”
“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,”
Isi DIM dan perubahan substantif
Sebagai bahan pembahasan, pemerintah menyerahkan sekitar 1.200 item DIM kepada Komisi V DPR RI. Ketua Komisi V, Lasarus, mengatakan DIM tersebut memuat usulan perubahan dan tambahan pasal terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Surpres-nya sudah keluar. Kemudian hari ini Daftar Inventarisasi Masalahnya sudah disampaikan ke kami,”
Lasarus merinci bahwa dari naskah akademik dan DIM terdapat 83 pasal perubahan yang diusulkan pemerintah. Menurutnya ini merupakan perubahan signifikan terhadap undang-undang yang berlaku saat ini.
Sinkronisasi dengan Perpres ODOL
Selain RUU LLAJ, pemerintah juga sedang menyusun Peraturan Presiden terkait kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Penyusunan Perpres masih berproses dan akan diselaraskan dengan isi RUU apabila nantinya disahkan.
"Kita harapkan bisa disinkronkan lagi antara draft RUU ini dengan nanti kalau menjadi Undang-Undang, kemudian dengan Perpres yang akan kita siapkan,”
Jadwal pembahasan di DPR
Komisi V menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada masa sidang mendatang. Namun Komisi memberi toleransi waktu hingga awal 2027 jika diperlukan pembahasan lebih panjang.
Lasarus menekankan pembahasan harus hati-hati. Salah satu muatan baru yang perlu perhatian adalah pengaturan angkutan berbasis daring atau angkutan online.
Dengan penyerahan DIM ini, pembahasan formal akan dimulai di DPR. Proses berikutnya akan menentukan kapan pasal-pasal perubahan itu resmi diundangkan dan kapan ketentuan baru mulai diterapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...
Karhutla Tersisa 96,07 Ha di Enam Provinsi, BNPB Catat Penurunan
BNPB: karhutla tersisa 96,07 ha di enam provinsi per 28 Sep 2026, turun dari 158,36 ha sehari sebelumnya.