Evaluasi BSPS Jadi Kunci Perbaikan Bantuan Perumahan
Evaluasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dinilai krusial untuk memperbaiki efektivitas dan ketepatan sasaran bantuan perumahan. Pernyataan itu disampaikan Mohammad Jehansyah Siregar, pengamat perumahan dan anggota Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman ITB, kepada PRO3 RRI pada Rabu, 22 Juli 2026. Evaluasi dipandang perlu setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penyaluran bantuan dalam bentuk material pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Mengapa evaluasi diperlukan
Jehansyah menilai skema bantuan material bukan hal baru karena BSPS sejak awal memang menerapkan pendekatan tersebut. Fokus sekarang, menurutnya, adalah menilai seberapa efektif pelaksanaan di lapangan sehingga bantuan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
"Program BSPS sejak awal memang berbasis bantuan material, sehingga yang terpenting sekarang adalah mengevaluasi efektivitas pelaksanaannya,"
Ia menambahkan bahwa kendala paling mendasar bukan pada bentuk bantuan, melainkan pada kemampuan masyarakat untuk membangun secara swadaya. Jika kemampuan teknis dan manajerial penerima lemah, dampak bantuan bisa tereduksi.
Target dan mekanisme penyaluran
Selain menilai efektivitas, Jehansyah menekankan pentingnya ketepatan sasaran. Pemerintah perlu memastikan bantuan hanya diterima oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan agar anggaran negara lebih efektif.
"Persoalan utamanya bukan materialnya. Melainkan, kemampuan masyarakat melaksanakan pembangunan rumah secara swadaya,"
Presiden sendiri meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Kementerian Sosial mengkaji perubahan mekanisme penyaluran BSPS. Tujuannya, menurut penilaian pemerintah, adalah menekan biaya per penerima sehingga jangkauan bantuan bisa diperluas.
Alternatif: public housing dan penyesuaian lokal
Jehansyah menyarankan mempertimbangkan penyediaan public housing sebagai solusi berkelanjutan. Menurutnya, pendekatan ini bisa memperluas akses hunian layak tanpa mengurangi aset negara seperti yang terjadi bila rumah diberikan sebagai aset pribadi penerima.
"Negara semestinya memperbanyak public housing. Daripada terus memberikan aset kepada masyarakat dalam bentuk bantuan rumah,"
Ia juga mengingatkan bahwa standar rumah layak huni tidak bisa diseragamkan di seluruh Indonesia. Kebijakan perlu menimbang karakteristik wilayah, arsitektur tradisional, dan kearifan lokal.
Rekomendasi kebijakan
Untuk memperbaiki BSPS, Jehansyah merekomendasikan evaluasi terukur dan pemberdayaan komunitas. Beberapa langkah yang dia usulkan antara lain:
- Menyusun evaluasi pelaksanaan berbasis data dan outcome.
- Memprioritaskan bantuan teknis dan pelatihan untuk penerima.
- Mengkaji alternatif public housing untuk area padat dan kelompok rentan.
Dengan demikian, kebijakan perumahan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada sistem penyediaan hunian yang lebih berkelanjutan. Kementerian terkait perlu segera menyusun kajian dan rencana tindak lanjut berdasarkan evaluasi tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...