Lokal

361 Warga Binaan Rutan Humbahas Terima Remisi HUT RI ke-81

Bagikan:
Penyerahan remisi bagi warga binaan Rutan Kelas IIB Humbahas oleh Bupati Humbahas

DOLOKSANGGUL — Sebanyak 361 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Oloan Paniaran Nababan didampingi Karutan Ucok P. Sinabang di Rutan Kelas IIB Humbahas, Senin (17/8).

Penyerahan remisi dan amanat kenegaraan

Dalam kegiatan tersebut Bupati Oloan membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Amanat menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hasil perjuangan dan pengorbanan para pendahulu bangsa. Oleh karena itu, semangat kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata, menjaga persatuan, menegakkan keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pemerintah juga menekankan agar pelaksanaan pidana memegang prinsip penghormatan martabat manusia. Pembinaan warga binaan harus berkelanjutan sehingga mereka dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Rincian remisi dan status hukum

Karutan Ucok P. Sinabang menyampaikan rincian penerima remisi pada acara itu. Dari total 361 WBP, sebanyak 343 orang mendapat Remisi Umum I dan 18 orang menerima Remisi Umum II.

Dari 18 penerima Remisi Umum II, enam orang langsung dinyatakan bebas. Sisanya, 12 orang, masih menjalani pidana subsider karena denda yang belum dibayar.

Jenis Remisi Jumlah Keterangan
Remisi Umum I 343 Pengurangan masa tahanan
Remisi Umum II 18 6 bebas; 12 jalani pidana subsider denda
Total 361  

Penghargaan pegawai dan dorongan pembinaan

Selain pemberian remisi, acara juga menampilkan penyerahan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Rutan atas pengabdian selama 10, 20, dan 30 tahun. Pemberian penghargaan ini bertujuan mengapresiasi kinerja pegawai dalam upaya pembinaan WBP.

Panitia dan pejabat Rutan memberi motivasi agar warga binaan mengikuti proses pembinaan dengan baik. Tujuannya agar masa pembinaan menjadi momentum persiapan kembali ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab.

Dengan pemberian remisi dan penghargaan pada momen HUT RI, pihak terkait berharap tercipta sinergi antara penegakan hukum dan upaya rehabilitasi. Langkah ini diharapkan mendukung reintegrasi sosial warga binaan setelah masa hukuman berakhir.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait