361 Warga Binaan Rutan Humbahas Terima Remisi HUT RI ke-81
DOLOKSANGGUL — Sebanyak 361 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Oloan Paniaran Nababan didampingi Karutan Ucok P. Sinabang di Rutan Kelas IIB Humbahas, Senin (17/8).
Penyerahan remisi dan amanat kenegaraan
Dalam kegiatan tersebut Bupati Oloan membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Amanat menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hasil perjuangan dan pengorbanan para pendahulu bangsa. Oleh karena itu, semangat kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata, menjaga persatuan, menegakkan keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pemerintah juga menekankan agar pelaksanaan pidana memegang prinsip penghormatan martabat manusia. Pembinaan warga binaan harus berkelanjutan sehingga mereka dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Rincian remisi dan status hukum
Karutan Ucok P. Sinabang menyampaikan rincian penerima remisi pada acara itu. Dari total 361 WBP, sebanyak 343 orang mendapat Remisi Umum I dan 18 orang menerima Remisi Umum II.
Dari 18 penerima Remisi Umum II, enam orang langsung dinyatakan bebas. Sisanya, 12 orang, masih menjalani pidana subsider karena denda yang belum dibayar.
| Jenis Remisi | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Remisi Umum I | 343 | Pengurangan masa tahanan |
| Remisi Umum II | 18 | 6 bebas; 12 jalani pidana subsider denda |
| Total | 361 |
Penghargaan pegawai dan dorongan pembinaan
Selain pemberian remisi, acara juga menampilkan penyerahan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Rutan atas pengabdian selama 10, 20, dan 30 tahun. Pemberian penghargaan ini bertujuan mengapresiasi kinerja pegawai dalam upaya pembinaan WBP.
Panitia dan pejabat Rutan memberi motivasi agar warga binaan mengikuti proses pembinaan dengan baik. Tujuannya agar masa pembinaan menjadi momentum persiapan kembali ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab.
Dengan pemberian remisi dan penghargaan pada momen HUT RI, pihak terkait berharap tercipta sinergi antara penegakan hukum dan upaya rehabilitasi. Langkah ini diharapkan mendukung reintegrasi sosial warga binaan setelah masa hukuman berakhir.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...