Lokal

Forkopimda Aceh Bahas Kerusuhan dan Bendera Bulan Bintang

Bagikan:
Rapat Forkopimda Aceh membahas kerusuhan dan Bendera Bulan Bintang

BANDA ACEH — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menggelar rapat darurat di Kantor Gubernur Aceh, Minggu (16/8), untuk membahas dinamika kerusuhan terkait Bendera Bulan Bintang yang dikibarkan pada peringatan Hari Damai Aceh.

Agenda rapat dan arahan pimpinan

Rapat dipimpin Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), setelah mendapat arahan dari Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar dan Gubernur Muzakir Manaf. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan fokus rapat adalah mencari akar masalah serta solusi terhadap peristiwa menonjol tersebut.

"Arahannya terutama segera melaksanakan rapat Forkopimda dan mencari akar masalah dan solusi terhadap peristiwa menonjol yaitu kerusahan yang terjadi di Aceh," kata Nurlis Effendi.

Peristiwa di lokasi

Insiden terjadi pada Sabtu (15/8) di dua lokasi sentral: Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh. Di kedua tempat dilaporkan ada penurunan Bendera Merah Putih dan penaikan Bendera Bintang Bulan.

Di Pendopo Gubernur, selain pergantian bendera, dilaporkan juga perusakan Lambang Negara Burung Garuda. Perbuatan itu menimbulkan pertanyaan hukum dari unsur penegak hukum yang hadir dalam rapat.

Pertanyaan hukum dan keamanan

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, mempertanyakan alasan konsentrasi kerusuhan di kawasan masjid yang dianggap suci. Ia juga menegaskan bahwa tindakan seperti perusakan lambang negara merupakan tindak pidana dan perlu penegakan hukum.

"Mengapa kerusuhan terkosentrasi di Masjid Raya Baiturrahman, bukankah masjid itu tempat yang suci?" ujar Nurlis menirukan Kajati Aceh.

Pemicu sosial dan analisis intelijen

Dalam rapat, Kepala BIN Daerah Aceh, Brigjen TNI Andrie Patriko Mulia, mengindikasikan adanya penggerak di balik kejadian tersebut. Menurut penjelasan yang disampaikan Nurlis, ada pihak yang diduga memicu aksi dan melibatkan anak di bawah umur.

"Di balik peristiwa itu, Pak Andrie melihat ada sesuatu yang lain dalam kerusuhan ini. Ada yang mendrive kejadian ini... Mereka juga menggerakkan anak-anak di bawah umur," ujar Nurlis.

Beberapa peserta rapat juga mencatat kehadiran kelompok berbeda di sekitar Masjid Raya Baiturrahman yang menghindari ajakan salat, sebuah perilaku yang dinilai tidak lazim bagi masyarakat Aceh yang menerapkan syariat Islam.

Tanggapan tokoh agama dan adat

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Muhibbuththabary, menyebut penaikan Bendera Bintang Bulan telah menjadi manifestasi berbagai masalah di Aceh. Ia juga menyinggung masuknya aliran yang tidak lazim dan ketidakpastian revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe, Dr Tarmizi M Daud, menyorot ketidakadilan sosial, kemiskinan, dan korupsi yang memperburuk ketegangan di masyarakat.

Kesimpulan rapat dan rekomendasi

Wagub Dek Fadh menyimpulkan beberapa kesepakatan, termasuk konsultasi bersama Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pengibaran Bendera Bintang Bulan. Forkopimda juga sepakat menggelar rapat rutin, dengan usulan frekuensi bulanan dari Pangdam Iskandar Muda.

  1. Menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif.
  2. Menahan diri, mencegah aksi serupa, dan mengedepankan pendekatan persuasif.
  3. Menguatkan komunikasi dengan ulama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
  4. Membangun narasi komunikasi publik yang menenangkan dan menyejukkan.
  5. Menegaskan bahwa perdamaian Aceh adalah fondasi bersama untuk pembangunan ke depan.
  6. Pemerintah Aceh dan DPRA akan berkonsultasi ke Mendagri untuk kepastian hukum terkait bendera.

Forkopimda menempatkan upaya hukum, dialog sosial, dan koordinasi antarlembaga sebagai langkah utama untuk mengatasi dampak peristiwa dan mencegah eskalasi lebih lanjut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait