PWI Buka Reaktivasi KTA Mati Lebih dari Setahun hingga 30 Sept 2026
Medan — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka program reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk anggota yang masa berlakunya telah habis lebih dari satu tahun. Program dimulai awal Agustus dan dibuka sampai 30 September 2026, dengan pendaftaran melalui PWI kabupaten/kota setempat.
Kebijakan reaktivasi KTA
Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan dan upaya merangkul kembali anggota yang ingin aktif lagi dalam organisasi. Menurutnya, aturan PWI menyatakan keanggotaan gugur jika KTA tidak diperpanjang lebih dari satu tahun.
"Kebijakan PWI Pusat ini dengan pertimbangan sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI yang telah mati kartunya, tapi masih ingin bergabung dengan organisasi,"
Prosedur dan tenggat waktu
Permohonan reaktivasi harus diajukan melalui pengurus PWI di kabupaten/kota masing-masing. Untuk anggota yang berdomisili di Kota Medan, pengurusan dapat dilakukan langsung ke kantor PWI Sumut.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan menjelaskan alur data. Setelah PWI kabupaten/kota mengumpulkan nama calon reaktivasi, data dikirim ke PWI Sumut lalu dilanjutkan ke PWI Pusat untuk verifikasi.
"PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk mendata nama-nama anggota yang KTA-nya mau diaktifkan kembali,"
Syarat dan pengecualian
Ada ketentuan khusus terkait persyaratan administrasi tergantung tahun berakhirnya KTA. Persyaratan utama adalah sebagai berikut:
- Anggota yang KTA-nya berakhir sebelum 2012 tidak wajib melampirkan sertifikat UKW.
- Anggota yang KTA-nya berakhir setelah 2012 wajib melampirkan sertifikat UKW.
- Program reaktivasi hanya berlaku untuk Anggota Biasa.
Jika pemohon tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Biasa, mereka tetap bisa bergabung sebagai Anggota Muda dan harus mengikuti proses lanjutan untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan organisasi.
Imbauan kepada pengurus daerah
Sekretaris PWI Sumut, Monang Panggabean, meminta pengurus PWI kabupaten/kota di Sumatera Utara proaktif mendata anggota yang KTA-nya telah mati. PWI Sumut akan mengirimkan formulir yang harus diisi calon peserta reaktivasi.
"Untuk itu kita minta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara proaktif mendata anggota yang telah mati KTA-nya untuk diaktifkan kembali,"
Program reaktivasi memberi kesempatan bagi anggota yang sempat vakum untuk kembali aktif. Pelaksanaan administrasi yang rapi dan pengumpulan dokumen sesuai ketentuan menjadi kunci agar permohonan dapat diverifikasi dan disetujui oleh PWI Pusat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kementan Gelontorkan Rp2,5 T untuk Pemulihan Pertanian Aceh
Kementan mengalokasikan Rp2,5 triliun untuk pemulihan sawah dan perkebunan Aceh pasca-bencana; realisasi ter...
Viral Video EAS Hisap 'Vape Getar', Legislator Siap Dites Swab
Video viral memperlihatkan EAS diduga menghisap perangkat mirip vape; ia mengaku dan siap dites swab serta m...
Wartawan DPRD Binjai Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Penghinaan
Wartawan DPRD Binjai melaporkan akun Facebook Yoes Dianto ke Polres Binjai atas dugaan penghinaan yang menye...
Inalum Perkuat Konservasi Danau Toba dan Pendidikan Sumut
Inalum dan Pemprov Sumut perkuat kolaborasi konservasi Danau Toba, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat;...
Polsek Siantar Martoba Dampingi Warga Depresi ke Rehabilitasi
Polsek Siantar Martoba membantu evakuasi warga depresi ke pusat rehabilitasi pada Jumat (7/8) setelah permin...
KDRT di Siantar Barat Dilaporkan ke Mapolres Pematangsiantar
Kasus KDRT di Jalan Seram, Siantar Barat, dilaporkan ke Mapolres setelah pihak pasangan menolak berdamai; pe...