PWI Buka Reaktivasi KTA Mati Lebih dari Setahun hingga 30 Sept 2026
Medan — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka program reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk anggota yang masa berlakunya telah habis lebih dari satu tahun. Program dimulai awal Agustus dan dibuka sampai 30 September 2026, dengan pendaftaran melalui PWI kabupaten/kota setempat.
Kebijakan reaktivasi KTA
Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan dan upaya merangkul kembali anggota yang ingin aktif lagi dalam organisasi. Menurutnya, aturan PWI menyatakan keanggotaan gugur jika KTA tidak diperpanjang lebih dari satu tahun.
"Kebijakan PWI Pusat ini dengan pertimbangan sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI yang telah mati kartunya, tapi masih ingin bergabung dengan organisasi,"
Prosedur dan tenggat waktu
Permohonan reaktivasi harus diajukan melalui pengurus PWI di kabupaten/kota masing-masing. Untuk anggota yang berdomisili di Kota Medan, pengurusan dapat dilakukan langsung ke kantor PWI Sumut.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan menjelaskan alur data. Setelah PWI kabupaten/kota mengumpulkan nama calon reaktivasi, data dikirim ke PWI Sumut lalu dilanjutkan ke PWI Pusat untuk verifikasi.
"PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk mendata nama-nama anggota yang KTA-nya mau diaktifkan kembali,"
Syarat dan pengecualian
Ada ketentuan khusus terkait persyaratan administrasi tergantung tahun berakhirnya KTA. Persyaratan utama adalah sebagai berikut:
- Anggota yang KTA-nya berakhir sebelum 2012 tidak wajib melampirkan sertifikat UKW.
- Anggota yang KTA-nya berakhir setelah 2012 wajib melampirkan sertifikat UKW.
- Program reaktivasi hanya berlaku untuk Anggota Biasa.
Jika pemohon tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Biasa, mereka tetap bisa bergabung sebagai Anggota Muda dan harus mengikuti proses lanjutan untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan organisasi.
Imbauan kepada pengurus daerah
Sekretaris PWI Sumut, Monang Panggabean, meminta pengurus PWI kabupaten/kota di Sumatera Utara proaktif mendata anggota yang KTA-nya telah mati. PWI Sumut akan mengirimkan formulir yang harus diisi calon peserta reaktivasi.
"Untuk itu kita minta kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara proaktif mendata anggota yang telah mati KTA-nya untuk diaktifkan kembali,"
Program reaktivasi memberi kesempatan bagi anggota yang sempat vakum untuk kembali aktif. Pelaksanaan administrasi yang rapi dan pengumpulan dokumen sesuai ketentuan menjadi kunci agar permohonan dapat diverifikasi dan disetujui oleh PWI Pusat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...