KPID DKI dan Bali Minta KPI Pusat Prioritaskan Rakornas 2026
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta dan KPID Provinsi Bali meminta KPI Pusat segera memprioritaskan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2026 yang ditunda. Permintaan itu disampaikan lewat pernyataan bersama yang ditandatangani Ketua KPID DKI Ahmad Sulhy dan Ketua KPID Bali Agus Astapa di Jakarta pada 20 Mei 2026, menyusul keluarnya Surat Edaran Nomor 308/KPI/TU.03.03/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026 tentang penundaan.
Alasan pengajuan permintaan dan penundaan
KPID DKI dan KPID Bali menilai Rakornas bukan sekadar acara rutin. Forum ini penting untuk memperkuat koordinasi antara KPI Pusat dan seluruh KPID di Indonesia. Kedua lembaga meminta KPI Pusat memberi penjelasan terbuka mengenai alasan penundaan agar seluruh KPID memahami kendala yang terjadi.
Agenda strategis yang tertunda
Dalam pernyataan bersama disebutkan beberapa agenda penting yang biasanya dibahas di Rakornas. Pembahasan tersebut dinilai membutuhkan pengambilan keputusan dan sinkronisasi nasional.
- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran
- Kondisi lembaga penyiaran konvensional
- Tata kelola media baru
- Arah penguatan peran KPI dan KPID
Kebutuhan koordinasi dan transparansi
Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy menegaskan pentingnya Rakornas sebagai ruang konsolidasi nasional. Sulhy mengatakan forum itu penting untuk mengevaluasi dan menyelaraskan program kerja serta kebijakan pengawasan.
"Rakornas perlu mendapat perhatian serius karena forum ini menjadi ruang konsolidasi nasional KPI dan KPID. Banyak agenda penyiaran yang perlu dibahas bersama, mulai dari RUU Penyiaran, kondisi lembaga penyiaran konvensional, tata kelola media baru, hingga arah penguatan peran KPI/KPID,"
Dampak penundaan dan harapan
Menurut pernyataan bersama, penundaan Rakornas berpotensi menghambat sinergi kelembagaan dan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan di daerah. Oleh karena itu, KPID DKI dan KPID Bali berharap KPI Pusat dapat segera memprioritaskan kembali jadwal Rakornas 2026.
Dengan pemulihan jadwal Rakornas, diharapkan koordinasi nasional dan kerja kelembagaan KPI serta KPID di seluruh daerah dapat berjalan optimal. Kedua KPID juga mendorong agar setiap keputusan besar terkait penundaan disertai penjelasan yang transparan kepada seluruh pihak terkait.
Catatan: Pernyataan ini menjadi bentuk tuntutan kedua KPID untuk memastikan forum nasional pengawasan penyiaran tetap berjalan sebagai wadah penyesuaian kebijakan dan pengambilan keputusan secara kolektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Pemerintah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DP...
BGN Uji Sistem Prasmanan MBG di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
BGN uji coba penyajian MBG secara prasmanan di kelas sejak 5 Oktober 2026 untuk menjaga makanan hangat dan m...
Airlangga Sebut Keunggulan Maung MV3 Garuda Limousine
Airlangga nilai Maung MV3 Garuda Limousine nyaman dengan kursi reclining, interior mewah, dan teknologi seta...
Hari Cerebral Palsy Sedunia 2026: Tema 'Unique and United' dan Sejarahnya
Hari Cerebral Palsy Sedunia diperingati 6 Oktober 2026 dengan tema Unique and United untuk dorong inklusi da...
MenPPPA Dorong Perlindungan Perempuan dalam RUU Ketenagakerjaan
MenPPPA Arifah Fauzi dorong penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam RUU Ketenagakerjaan untuk cegah...
Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 10%, Capai 4,2 Juta
Pendaftar TKA 2026 naik hampir 10% menjadi 4,2 juta; 3,86 juta menyelesaikan pendaftaran. Tes digelar 26 Okt...