KPID DKI dan Bali Minta KPI Pusat Prioritaskan Rakornas 2026
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta dan KPID Provinsi Bali meminta KPI Pusat segera memprioritaskan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2026 yang ditunda. Permintaan itu disampaikan lewat pernyataan bersama yang ditandatangani Ketua KPID DKI Ahmad Sulhy dan Ketua KPID Bali Agus Astapa di Jakarta pada 20 Mei 2026, menyusul keluarnya Surat Edaran Nomor 308/KPI/TU.03.03/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026 tentang penundaan.
Alasan pengajuan permintaan dan penundaan
KPID DKI dan KPID Bali menilai Rakornas bukan sekadar acara rutin. Forum ini penting untuk memperkuat koordinasi antara KPI Pusat dan seluruh KPID di Indonesia. Kedua lembaga meminta KPI Pusat memberi penjelasan terbuka mengenai alasan penundaan agar seluruh KPID memahami kendala yang terjadi.
Agenda strategis yang tertunda
Dalam pernyataan bersama disebutkan beberapa agenda penting yang biasanya dibahas di Rakornas. Pembahasan tersebut dinilai membutuhkan pengambilan keputusan dan sinkronisasi nasional.
- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran
- Kondisi lembaga penyiaran konvensional
- Tata kelola media baru
- Arah penguatan peran KPI dan KPID
Kebutuhan koordinasi dan transparansi
Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy menegaskan pentingnya Rakornas sebagai ruang konsolidasi nasional. Sulhy mengatakan forum itu penting untuk mengevaluasi dan menyelaraskan program kerja serta kebijakan pengawasan.
"Rakornas perlu mendapat perhatian serius karena forum ini menjadi ruang konsolidasi nasional KPI dan KPID. Banyak agenda penyiaran yang perlu dibahas bersama, mulai dari RUU Penyiaran, kondisi lembaga penyiaran konvensional, tata kelola media baru, hingga arah penguatan peran KPI/KPID,"
Dampak penundaan dan harapan
Menurut pernyataan bersama, penundaan Rakornas berpotensi menghambat sinergi kelembagaan dan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan di daerah. Oleh karena itu, KPID DKI dan KPID Bali berharap KPI Pusat dapat segera memprioritaskan kembali jadwal Rakornas 2026.
Dengan pemulihan jadwal Rakornas, diharapkan koordinasi nasional dan kerja kelembagaan KPI serta KPID di seluruh daerah dapat berjalan optimal. Kedua KPID juga mendorong agar setiap keputusan besar terkait penundaan disertai penjelasan yang transparan kepada seluruh pihak terkait.
Catatan: Pernyataan ini menjadi bentuk tuntutan kedua KPID untuk memastikan forum nasional pengawasan penyiaran tetap berjalan sebagai wadah penyesuaian kebijakan dan pengambilan keputusan secara kolektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KemenHAM Rancang Proyeksi 10 Tahun Pemenuhan Hak Ekosob
KemenHAM menyusun proyeksi 10 tahun pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya sebagai dasar kebijakan berkelanju...
Wamenkomdigi Tekankan Security by Design untuk Ancaman AI
Wamenkomdigi Nezar Patria menekankan pentingnya security by design untuk mengantisipasi penyalahgunaan AI se...
Barantin Lepas Ekspor Rp40,8 Miliar, Dorong Produk Banten ke Dunia
Barantin melepas ekspor komoditas Banten senilai Rp40,8 miliar ke Tiongkok dan Taiwan, didorong peningkatan...
Barantin Suspend 19 Perusahaan Ekspor Sarang Walet
Barantin menangguhkan 19 perusahaan ekspor sarang walet karena kandungan aluminium melebihi standar ekspor k...
Wamenkomdigi: Risiko Pemanfaatan AI yang Semakin Canggih
Wamenkomdigi Nezar Patria memperingatkan risiko "unintended consequences" AI yang bisa mempengaruhi keputusa...
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Rokok dan 1.739 Miras
Bea Cukai Banten memusnahkan 41 juta batang rokok ilegal dan 1.739 miras impor ilegal dari penindakan sepanj...