KPID DKI dan Bali Minta KPI Pusat Prioritaskan Rakornas 2026
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta dan KPID Provinsi Bali meminta KPI Pusat segera memprioritaskan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2026 yang ditunda. Permintaan itu disampaikan lewat pernyataan bersama yang ditandatangani Ketua KPID DKI Ahmad Sulhy dan Ketua KPID Bali Agus Astapa di Jakarta pada 20 Mei 2026, menyusul keluarnya Surat Edaran Nomor 308/KPI/TU.03.03/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026 tentang penundaan.
Alasan pengajuan permintaan dan penundaan
KPID DKI dan KPID Bali menilai Rakornas bukan sekadar acara rutin. Forum ini penting untuk memperkuat koordinasi antara KPI Pusat dan seluruh KPID di Indonesia. Kedua lembaga meminta KPI Pusat memberi penjelasan terbuka mengenai alasan penundaan agar seluruh KPID memahami kendala yang terjadi.
Agenda strategis yang tertunda
Dalam pernyataan bersama disebutkan beberapa agenda penting yang biasanya dibahas di Rakornas. Pembahasan tersebut dinilai membutuhkan pengambilan keputusan dan sinkronisasi nasional.
- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran
- Kondisi lembaga penyiaran konvensional
- Tata kelola media baru
- Arah penguatan peran KPI dan KPID
Kebutuhan koordinasi dan transparansi
Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy menegaskan pentingnya Rakornas sebagai ruang konsolidasi nasional. Sulhy mengatakan forum itu penting untuk mengevaluasi dan menyelaraskan program kerja serta kebijakan pengawasan.
"Rakornas perlu mendapat perhatian serius karena forum ini menjadi ruang konsolidasi nasional KPI dan KPID. Banyak agenda penyiaran yang perlu dibahas bersama, mulai dari RUU Penyiaran, kondisi lembaga penyiaran konvensional, tata kelola media baru, hingga arah penguatan peran KPI/KPID,"
Dampak penundaan dan harapan
Menurut pernyataan bersama, penundaan Rakornas berpotensi menghambat sinergi kelembagaan dan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan di daerah. Oleh karena itu, KPID DKI dan KPID Bali berharap KPI Pusat dapat segera memprioritaskan kembali jadwal Rakornas 2026.
Dengan pemulihan jadwal Rakornas, diharapkan koordinasi nasional dan kerja kelembagaan KPI serta KPID di seluruh daerah dapat berjalan optimal. Kedua KPID juga mendorong agar setiap keputusan besar terkait penundaan disertai penjelasan yang transparan kepada seluruh pihak terkait.
Catatan: Pernyataan ini menjadi bentuk tuntutan kedua KPID untuk memastikan forum nasional pengawasan penyiaran tetap berjalan sebagai wadah penyesuaian kebijakan dan pengambilan keputusan secara kolektif.
Berita Terkait
DPR Apresiasi Pembebasan WNI Aktivis Kemanusiaan dari Israel
DPR menyambut pembebasan aktivis kemanusiaan Indonesia yang ditahan, memuji peran Kemenlu dan bantuan Turki...
Menkomdigi Prihatin, Pemerintah Siapkan Perlindungan untuk UMKM Digital
Menkomdigi dan Kementerian UMKM kolaborasi untuk menegakkan perlindungan UMKM di ruang digital, menanggapi k...
Prabowo Kumpulkan Ekonom Senior Bahas Antisipasi Krisis Ekonomi
Presiden Prabowo mengundang ekonom senior ke Istana (22 Mei 2026) untuk membahas pengalaman krisis dan langk...
Korlantas Perkuat Transformasi Digital dan Kolaborasi Keselamatan Jalan
Korlantas memperkuat transformasi digital dan kolaborasi keselamatan jalan lewat Rakernis 2026, meluncurkan...
Kemkomdigi Perkuat Perlindungan UMKM di Ekosistem Digital
Kemkomdigi dan Kementerian UMKM sepakat memperkuat perlindungan UMKM di ekosistem digital melalui kolaborasi...
HKBP Rayakan HUT ke-165 dengan Ibadah Syukur di GBK
HKBP merayakan HUT ke-165 di GBK dengan fokus ibadah syukur dan refleksi sejarah penyebaran Kekristenan di T...