Lokal

Polres Siantar Tangkap Pemilik 7,27 Kg Ganja di Siopatsuhu

Bagikan:
Ilustrasi barang bukti ganja dan proses penangkapan oleh polisi di Siantar

Siantar β€” Polres Siantar menangkap seorang pemilik ganja berinisial PSS (30) dan menyita 7,27 kg barang bukti di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopatsuhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (20/5) malam. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan saat ini kasus masih dikembangkan.

Penangkapan dan barang bukti

Tim Sat Res Narkoba menangkap PSS di Jalan Sangnaualuh setelah menerima laporan warga. Dari pemeriksaan, polisi menyita paket ganja dengan total berat 7,27 kilogram yang diduga disimpan oleh pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring memastikan barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pengakuan pelaku

Menurut keterangan kepolisian, PSS mengakui menyimpan ganja tersebut di rumah kontrakan miliknya di Jalan Asahan, KM VI, Gang Hosana, Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

β€œDia (pelaku) kepada penyidik juga mengaku memperoleh barang bukti itu dari seorang pria B di Jalan Tulip, Kecamatan Siantar Sitalasari,”

Pengakuan itu dicatat penyidik sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan untuk menelusuri jaringan dan asal barang.

Proses hukum

Usai diamankan, PSS menjalani pemeriksaan di Mapolres Siantar dan kemudian ditahan. AKP Irwanta menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan asal pasokan ganja berdasarkan pengakuan tersangka serta informasi tambahan dari masyarakat.

Catatan: Penyidikan berlanjut dan polisi menyatakan akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat sesuai bukti dan prosedur.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait