Polres Padanglawas Ungkap 29 Tersangka dalam Operasi Antik 2026
Polres Padanglawas mengamankan 29 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 21 hari. Informasi ini disampaikan pada konferensi pers Rabu, 3 Juni, oleh Kapolres AKBP Dodik Yulianto SIK melalui Wakapolres Kompol Sugianto SPd.
Hasil operasi dan tindak lanjut
Wakapolres Kompol Sugianto didampingi Kasatres Narkoba AKP Muhammad Taufik Siregar SH menyatakan dari 29 tersangka, 11 orang lanjut ke proses hukum dan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara 18 orang lainnya dikirim ke panti rehabilitasi Yayasan Medan Plus di Kota Pinang.
Seluruh tersangka berasal dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Padanglawas. Penindakan ini bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh.
Barang bukti yang disita
Personel Satres Narkoba juga menyita berbagai barang bukti yang menjadi dasar penyidikan. Barang bukti tersebut mendukung langkah kepolisian dalam proses penegakan hukum dan rehabilitasi.
- 58 gram sabu-sabu
- 440,64 gram ganja
- 3 butir ekstasi
- 4 unit sepeda motor
- 10 unit handphone
- Uang tunai sebesar Rp2.329.000
Komitmen Polres dan ajakan masyarakat
Wakapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Padanglawas dalam mendukung program pemberantasan narkotika. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.
"Operasi Antik ini merupakan operasi kepolisian yang digelar secara serentak dengan sasaran pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,"
Kompol Sugianto juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif. Masyarakat diminta memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Konteks dan langkah ke depan
Penindakan selama 21 hari ini menjadi bagian dari operasi berkala yang menargetkan jaringan lokal. Langkah selanjutnya ialah proses penyidikan, pelimpahan berkas untuk tersangka yang berkasnya lengkap, dan rehabilitasi bagi mereka yang direkomendasikan.
Polres Padanglawas menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum dan rehabilitasi berjalan efektif demi menekan angka peredaran narkotika di wilayahnya.
Berita Terkait
Karutan Medan Serap Aspirasi Warga Binaan di Paviliun Fatmawati
Kepala Rutan Medan, Andi Surya, menyerap aspirasi warga binaan di Paviliun Fatmawati untuk perbaikan layanan...
Polrestabes Medan Tangkap Dua Pelaku Premanisme Bawa Air Softgun
Polrestabes Medan menangkap dua pelaku premanisme yang bawa Air Softgun usai viral menganiaya ibu hamil di P...
Medan Genjot Ekspor: Wali Kota Dorong UMKM dan Percepatan Belawan
Wali Kota Medan dan Kemenkeu Sumut sepakat percepat transformasi Belawan, perbaiki kemasan UMKM, dan dorong...
Aktivis Tuding Anggaran Makan-Minum DPRD Padangsidimpuan Rp1,7 Miliar
WIB menilai alokasi Rp1,7 miliar untuk makan-minum Sekretariat DPRD Padangsidimpuan 2025 berlebihan dan mint...
Anak Miskin di Palas Terima Bantuan PIP, 2.277 Siswa Tercover
Anak miskin di Kabupaten Padanglawas mendapat akses pendidikan melalui PIP. Tercatat 1.831 SD dan 446 SMP la...
9 Warga Julok Aceh Timur Terjangkit DBD, 3 Masih Dirawat
Sembilan warga Gampong Blang Paoh Sa, Julok, Aceh Timur terjangkit DBD; enam pulang dan tiga dirawat di RSUD...