Polres Padanglawas Ungkap 29 Tersangka dalam Operasi Antik 2026
Polres Padanglawas mengamankan 29 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 21 hari. Informasi ini disampaikan pada konferensi pers Rabu, 3 Juni, oleh Kapolres AKBP Dodik Yulianto SIK melalui Wakapolres Kompol Sugianto SPd.
Hasil operasi dan tindak lanjut
Wakapolres Kompol Sugianto didampingi Kasatres Narkoba AKP Muhammad Taufik Siregar SH menyatakan dari 29 tersangka, 11 orang lanjut ke proses hukum dan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara 18 orang lainnya dikirim ke panti rehabilitasi Yayasan Medan Plus di Kota Pinang.
Seluruh tersangka berasal dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Padanglawas. Penindakan ini bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh.
Barang bukti yang disita
Personel Satres Narkoba juga menyita berbagai barang bukti yang menjadi dasar penyidikan. Barang bukti tersebut mendukung langkah kepolisian dalam proses penegakan hukum dan rehabilitasi.
- 58 gram sabu-sabu
- 440,64 gram ganja
- 3 butir ekstasi
- 4 unit sepeda motor
- 10 unit handphone
- Uang tunai sebesar Rp2.329.000
Komitmen Polres dan ajakan masyarakat
Wakapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Padanglawas dalam mendukung program pemberantasan narkotika. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.
"Operasi Antik ini merupakan operasi kepolisian yang digelar secara serentak dengan sasaran pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,"
Kompol Sugianto juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif. Masyarakat diminta memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Konteks dan langkah ke depan
Penindakan selama 21 hari ini menjadi bagian dari operasi berkala yang menargetkan jaringan lokal. Langkah selanjutnya ialah proses penyidikan, pelimpahan berkas untuk tersangka yang berkasnya lengkap, dan rehabilitasi bagi mereka yang direkomendasikan.
Polres Padanglawas menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum dan rehabilitasi berjalan efektif demi menekan angka peredaran narkotika di wilayahnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...