Perpres Ojol Segera Rampung, Status Pengemudi Menuju UMKM
Pemerintah menginformasikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro sedang difinalisasi, sekaligus menjadi dasar pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Pengumuman ini disampaikan saat pembahasan lintas kementerian berlangsung di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
Tujuan Perpres dan kewenangan kementerian
Penyusunan Perpres melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyatakan aturan ini bertujuan memberi kepastian hukum, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pengemudi ojol yang akan diposisikan sebagai pelaku usaha mikro.
Menurut rencana, Kementerian UMKM akan fokus pada aspek pemberdayaan, perlindungan, monitoring, dan evaluasi kemitraan. Sementara itu, kewenangan penetapan tarif layanan angkutan roda dua tetap menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan, dan pengaturan tarif layanan pengantaran barang menjadi ranah Komdigi.
Finalisasi Perpres dan kutipan pejabat
Proses penyusunan aturan diklaim sudah memasuki tahap akhir. Salah satu pejabat yang terlibat menyampaikan bahwa hanya menunggu pengumuman resmi.
"Perpresnya lagi mau digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu aja nanti kabarnya."
Ucapannya itu disampaikan di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan pada 21 Juli 2026.
Pembagian komisi dan aturan pelaksana
Kementerian Perhubungan menegaskan perannya tidak pada penetapan status UMKM, melainkan pada penetapan tarif dan mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator. Skema pembagian hasil yang sedang diatur adalah 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, serta akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan pelaksana ketika Perpres menjadi acuan kebijakan.
"Kalau Kementerian Perhubungan hanya mengatur mengenai tarif layanan. Kemudian kita juga menetapkan berapa pembagian hasil dari tarif tersebut."
Kolaborasi dengan aplikator dan langkah selanjutnya
Perusahaan aplikator menyatakan dukungan untuk bekerja sama dengan pemerintah agar kesejahteraan mitra pengemudi meningkat dan ekosistem transportasi daring berkelanjutan. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aplikator untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan lancar.
Sebagai langkah berikutnya, publik menunggu pengesahan Perpres dan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan sebagai turunan teknis. Jika berjalan sesuai rencana, pengemudi ojol akan mendapatkan kepastian hukum dan manfaat ekonomi lebih jelas dalam beberapa bulan mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Pusat 65 km Barat Calang
Gempa magnitudo 5,8 mengguncang Aceh Jaya pada 4 Okt 2026 pukul 06.37 WIB; BMKG catat kedalaman 26 km dan pu...
ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Target Bebas Pungli
ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan sejak 17 Agustus 2026 lewat pengukuran terjadwal dan peralihan hak te...
BMKG: 12 Daerah Berpotensi Hujan Lebat pada 4 Oktober 2026
BMKG memperkirakan 12 wilayah berpotensi hujan lebat pada 4 Okt 2026, dipicu gelombang atmosfer dan penguata...
Baznas Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan lewat JSB 2026
Baznas meluncurkan JSB 2026 untuk mengasuransikan 100.000 pekerja rentan dengan kepesertaan BPJS Ketenagaker...
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 Dievakuasi, 55 Masih Dicari
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 korban dievakuasi (108 selamat, 80 meninggal), 55 orang masih dicari dari manif...
Basarnas Kerahkan 1.200 Personel SAR, Operasi KM Virgo Hari ke-21
Basarnas kerahkan lebih dari 1.200 personel SAR dalam operasi hari ke-21 untuk mencari korban KM Virgo Trans...